Rabu, 21 Okt 2026 05:35 WIB

Pemkot Surabaya Sentil Mal PTC Soal Es Krim Beralkohol

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 07 Apr 2025 15:19 WIB
Es Krim beralkohol 40 persen
Es Krim beralkohol 40 persen

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyoroti Mal Pakuwon Trade Center (PTC) karena diduga membiarkan salah satu tenant es krim menjual produk yang mengandung alkohol hingga 40 persen.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel produk tersebut. Jika terbukti mengandung alkohol, pihak mal akan diberi peringatan dan pembinaan.

“Untuk mal-nya, kami akan tindak lanjuti dengan peringatan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dewi saat dihubungi Selalu.id, Senin (7/4/2025).

Ia menambahkan, pemilik usaha es krim juga bisa dikenai sanksi jika terbukti menjual produk mengandung alkohol tanpa izin resmi.

“Usaha tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa izin khusus penjualan alkohol. Jika terbukti, itu melanggar Pasal 71 Ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” tegasnya.

Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi, membenarkan bahwa tenant es krim yang viral tersebut berada di Mal PTC dan tidak memiliki izin lengkap.

“Tidak ada izin. Kami juga tidak dalam kapasitas memeriksa izin penjualan es krim,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda, menilai kasus seperti ini bisa terjadi karena manajemen mal kerap hanya memeriksa jenis dagangan secara umum tanpa mengecek kandungan detail produk.

“Biasanya pihak mal hanya menanyakan item yang dijual, tanpa mendalami kandungan atau komposisinya. Saya pernah punya stand F&B di Royal Plaza, dan memang begitu prosesnya,” ujar Yuga.

Meski begitu, ia menekankan pentingnya memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin.

“Kalau memang disegel karena melanggar perda atau belum punya izin, penjual tetap harus diberi hak untuk mengajukan izin. Soal dikabulkan atau tidak, itu urusan lain,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Yuga mendorong Pemkot untuk mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pengelola mal di Surabaya.

“Pemkot bisa memberikan surat imbauan dan peringatan agar manajemen mal lebih teliti dan selektif dalam menjalin kerja sama dengan tenant mereka. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemkot Diminta Cabut Izin Tenan Es Krim Beralkohol, DPRD Surabaya: Jangan Anggap Enteng

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.

Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

Polda Jatim komitmen untuk terus memelihara komunikasi yang berkesinambungan dengan elemen mahasiswa demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan damai.

Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

Integrasi ini memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan tanpa harus mendatangi sejumlah kantor pelayanan secara terpisah.

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.