Senin, 02 Feb 2026 10:25 WIB

Pemkot Surabaya Sentil Mal PTC Soal Es Krim Beralkohol

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 07 Apr 2025 15:19 WIB
Es Krim beralkohol 40 persen
Es Krim beralkohol 40 persen

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyoroti Mal Pakuwon Trade Center (PTC) karena diduga membiarkan salah satu tenant es krim menjual produk yang mengandung alkohol hingga 40 persen.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel produk tersebut. Jika terbukti mengandung alkohol, pihak mal akan diberi peringatan dan pembinaan.

“Untuk mal-nya, kami akan tindak lanjuti dengan peringatan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dewi saat dihubungi Selalu.id, Senin (7/4/2025).

Ia menambahkan, pemilik usaha es krim juga bisa dikenai sanksi jika terbukti menjual produk mengandung alkohol tanpa izin resmi.

“Usaha tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa izin khusus penjualan alkohol. Jika terbukti, itu melanggar Pasal 71 Ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” tegasnya.

Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi, membenarkan bahwa tenant es krim yang viral tersebut berada di Mal PTC dan tidak memiliki izin lengkap.

“Tidak ada izin. Kami juga tidak dalam kapasitas memeriksa izin penjualan es krim,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda, menilai kasus seperti ini bisa terjadi karena manajemen mal kerap hanya memeriksa jenis dagangan secara umum tanpa mengecek kandungan detail produk.

“Biasanya pihak mal hanya menanyakan item yang dijual, tanpa mendalami kandungan atau komposisinya. Saya pernah punya stand F&B di Royal Plaza, dan memang begitu prosesnya,” ujar Yuga.

Meski begitu, ia menekankan pentingnya memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin.

“Kalau memang disegel karena melanggar perda atau belum punya izin, penjual tetap harus diberi hak untuk mengajukan izin. Soal dikabulkan atau tidak, itu urusan lain,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Yuga mendorong Pemkot untuk mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pengelola mal di Surabaya.

“Pemkot bisa memberikan surat imbauan dan peringatan agar manajemen mal lebih teliti dan selektif dalam menjalin kerja sama dengan tenant mereka. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Baca Juga: Es Krim Beralkohol di PTC Hanya Didenda Rp.300 Ribu, DPRD Surabaya Kecewa

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.