Jumat, 18 Apr 2025 10:21 WIB

Pemkot Surabaya Sentil Mal PTC Soal Es Krim Beralkohol

  • Reporter : Ade Resty
  • | Senin, 07 Apr 2025 15:19 WIB
Es Krim beralkohol 40 persen

Es Krim beralkohol 40 persen

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyoroti Mal Pakuwon Trade Center (PTC) karena diduga membiarkan salah satu tenant es krim menjual produk yang mengandung alkohol hingga 40 persen.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel produk tersebut. Jika terbukti mengandung alkohol, pihak mal akan diberi peringatan dan pembinaan.

“Untuk mal-nya, kami akan tindak lanjuti dengan peringatan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dewi saat dihubungi Selalu.id, Senin (7/4/2025).

Ia menambahkan, pemilik usaha es krim juga bisa dikenai sanksi jika terbukti menjual produk mengandung alkohol tanpa izin resmi.

“Usaha tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa izin khusus penjualan alkohol. Jika terbukti, itu melanggar Pasal 71 Ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” tegasnya.

Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi, membenarkan bahwa tenant es krim yang viral tersebut berada di Mal PTC dan tidak memiliki izin lengkap.

“Tidak ada izin. Kami juga tidak dalam kapasitas memeriksa izin penjualan es krim,” ujarnya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda, menilai kasus seperti ini bisa terjadi karena manajemen mal kerap hanya memeriksa jenis dagangan secara umum tanpa mengecek kandungan detail produk.

“Biasanya pihak mal hanya menanyakan item yang dijual, tanpa mendalami kandungan atau komposisinya. Saya pernah punya stand F&B di Royal Plaza, dan memang begitu prosesnya,” ujar Yuga.

Meski begitu, ia menekankan pentingnya memberi kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin.

“Kalau memang disegel karena melanggar perda atau belum punya izin, penjual tetap harus diberi hak untuk mengajukan izin. Soal dikabulkan atau tidak, itu urusan lain,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Yuga mendorong Pemkot untuk mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pengelola mal di Surabaya.

“Pemkot bisa memberikan surat imbauan dan peringatan agar manajemen mal lebih teliti dan selektif dalam menjalin kerja sama dengan tenant mereka. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Panggil Pemilik Tenant Es Krim Alkohol di Mal PTC

Editor : Ading