Selasa, 21 Jul 2026 22:09 WIB

Barisan Aktivis '98 Surabaya Tolak UU TNI yang Baru Disahkan di Depan Grahadi

Aktivis 98 di massa aksi tolak dwi fungsi TNI
Aktivis 98 di massa aksi tolak dwi fungsi TNI

selalu.id – Andreas Pardede, aktivis ‘98 dan mantan komisioner Bawaslu Jawa Timur, menyatakan dukungannya terhadap aksi penolakan mahasiswa terhadap Undang-Undang TNI yang baru disahkan. Pardede menilai penolakan tersebut tepat dan selaras dengan sejarah Indonesia. 

Ia menekankan trauma mendalam yang dialami rakyat Indonesia akibat dwi fungsi ABRI pada era Orde Baru. "Rakyat Indonesia sudah trauma dengan dwi fungsi ABRI," ujar Pardede kepada selalu.id saat dijumpai ditengah-tengah masa aksi demo, Senin (24/3/2025). 

Ia menjelaskan bahwa dwi fungsi ABRI telah melahirkan berbagai kejahatan kemanusiaan, termasuk penculikan, pembunuhan, dan pembantaian di berbagai wilayah, seperti Papua, Lampung, dan Jawa Timur.  Pardede mencontohkan kasus penculikan dan pembunuhan aktivis mahasiswa serta kasus buruh Marsinah yang disiksa dan dibunuh sebagai dampak langsung dari dwi fungsi militer.

Pardede juga mengingatkan bahwa dwi fungsi militer melahirkan rezim militeristik yang menggunakan kekerasan dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.  "Kasus Marsinah, seorang aktivis buruh yang memperjuangkan kesejahteraan pekerja, menjadi bukti nyata kekejaman rezim tersebut," paparnya. 

Pardede menegaskan bahwa penghapusan dwi fungsi ABRI merupakan langkah penting untuk mencegah terulangnya tragedi masa lalu dan memastikan tegaknya supremasi sipil.  Ia mendukung upaya mahasiswa untuk memastikan TNI kembali ke barak dan tidak terlibat dalam urusan sipil.

Meski begitu, Pardede berharap agar UU TNI yang baru tidak mengulang kesalahan masa lalu dan memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.

Baca Juga: Aktivis Perempuan yang Orasi saat Demo Ricuh di Grahadi Surabaya Turut Diamankan

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.