Jumat, 25 Apr 2025 02:31 WIB

Kejaksaan Tinggi Jatim Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Korupsi Hibah SMK

Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL

Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL

selalu.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan belanja hibah barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta tahun anggaran 2017.  Rabu (19/3) kemarin, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya.  Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 3 Maret 2025.

Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dua surat perintah, yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.

Dikatakannya, kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.  Hasil penyelidikan menemukan bukti permulaan cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.  Total anggaran yang diselidiki mencapai Rp 65 miliar, bersumber dari APBD Jawa Timur.  "Dana tersebut dialokasikan untuk hibah barang dan jasa kepada 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/3/2025).

Dalam pelaksanaannya, dana hibah dibagi menjadi dua paket pekerjaan melalui proses tender.  Paket I dimenangkan PT. Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00, sedangkan Paket II dimenangkan PT. Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.  Kedua kontrak ditandatangani pada 18 Oktober 2017.

Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan.  Barang-barang yang diterima 25 SMK swasta tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan dan jurusan masing-masing sekolah, serta menyimpang dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017.  "Selain itu, ditemukan indikasi kemahalan harga," cetusnya.

Proses pengadaan barang dan jasa diduga melanggar beberapa peraturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial.

Akibat penyimpangan tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara.  Kejati Jatim telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk menghitung besaran kerugian tersebut.

Penggeledahan yang dilakukan hari ini, berdasarkan Pasal 34 KUHAP,  menargetkan dokumen dan barang bukti elektronik seperti handphone dan laptop yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah.  Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, dan dua tempat tinggal yang diduga terkait dengan kasus ini.  Semua dokumen dan barang bukti yang ditemukan telah disita untuk memperkuat proses penyidikan.

Kejati Jatim saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala sekolah SMK swasta penerima hibah, pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, dan pihak-pihak terkait lainnya.  Setelah mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan ahli, Kejati Jatim akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini.

Baca Juga: Rutan Surabaya Fasilitasi Penyidikan Kejaksaan Agung di Kasus Ronald Tannur

Editor : Ading