selalu.id – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widywasta, menyoroti kebijakan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya yang mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada pengelola Pasar Mangga Dua.
Menurut Yuga, hingga kini pihaknya belum menerima tembusan surat tersebut, meskipun berdasarkan hasil rapat sebelumnya, Dinkopdag seharusnya menyampaikan salinannya kepada Komisi B.
“Sampai sekarang kami belum menerima tembusannya dari Dinkopdag, termasuk suratnya. Seharusnya kami mendapat salinan agar bisa memahami isi dan dasar hukumnya,” ujar Yuga, Kamis (13/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini Pasar Mangga Dua dikelola oleh paguyuban setelah lahan pasar diambil alih oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dengan demikian, menurutnya, Dinkopdag tidak memiliki kewenangan untuk memberikan surat peringatan kepada pengelola.
“Kalau memang bukan wewenang Dinkopdag untuk menyurati atau memberi peringatan, surat itu perlu ditinjau ulang. Harus jelas siapa yang sebenarnya berwenang, sesuai dengan aturan dan perda yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yuga menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut pedagang, tetapi juga relokasi dan penataan ulang pasar. Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan beberapa lahan yang bisa digunakan untuk menampung para pedagang, salah satunya Pasar Induk Sidotopo.
“Ini bukan soal penggusuran, tapi pengembalian fungsi sesuai regulasi. Pasar Mangga Dua sudah berjalan sejak 2008 hingga 2025. Kami juga meminta Bapenda dan bagian perekonomian menghitung potensi kerugian yang mungkin dialami Pemkot akibat keberadaan pasar ini selama bertahun-tahun,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Upayakan Semua UMKM Makanan Minuman Miliki Sertifikat Halal
Editor : Ading