Rabu, 17 Jun 2026 15:14 WIB

Pemalsuan Minyakita, Dua Gudang di Sampang dan Surabaya Digerebek Polda Jatim

MinyakKita
MinyakKita

selalu.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng curah merek Minyakita.  Pengungkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pemantauan distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan.  Dua lokasi berbeda, di Sampang dan Surabaya, digerebek dan ditemukan ribuan liter minyak goreng palsu.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.  "Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik.  Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar," jelas Kombes Budi di Mapolda Jatim, Rabu (12/3/2025).

Penyelidikan kemudian mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP).  TKP pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang.  Di lokasi ini, pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu.  Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

"Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter.  Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml," ungkap Kombes Budi. 

Para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun. TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025.  Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.  "Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter," kata Kombes Budi. 

Dikatakannya, gudang tersebut merupakan milik UD Jaya Abadi. Kedua kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label.  Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Hingga saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya TKP lain.  "Kami juga akan terus melakukan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran," tegas Kombes Budi.

Kendati demikian, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan juga melaporkan jika menemukan kejanggalan saat membeli minyak goreng tersebut.

Baca Juga: Takaran MinyaKita Tidak Sesuai, Komisi B DPRD Surabaya: Lebih Teliti Membeli

Editor : Ading
Berita Terbaru

Wali Kota Eri Ancam Copot Kadis hingga Pimpro Proyek Maut di Margorejo Surabaya

Eri memberi waktu hingga besok pada Kepala DSDABM dan pimpinan proyek (pimpro) dan kontraktor untuk evaluasi menyeluruh pada sistem keamanan proyek.

Manajemen AMS Group Pecat Pekerja yang Terlibat Jaringan Narkoba

Manajemen juga menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas peristiwa yang menimbulkan kekhawatiran tersebut. 

Harga Emas Antam Hari Ini: Alhamdulillah Naik Tipis, Jangan Cemberut Lagi Yaa..

Pergerakan harga emas Antam Logam Mulia ini sejalan dengan emas global.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Membahas Pekerjaan, Kesehatan hingga Cinta

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Semua dibahas lengkap.

Pemkab Mojokerto Hibahkan Tanah-Bangunan ke Kementerian Haji dan Umroh

Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya di bidang keagamaan.

RLD Soroti Ancaman Penghapusan Konten Digital pada Independensi Kerja Jurnalistik

Menurut Fatchur, fenomena tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan preseden yang dapat mengganggu kemerdekaan pers.