Selasa, 21 Jul 2026 22:33 WIB

Gedung PT Multinas Digeledah, Diduga Terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula Milik PTPN XI

Penggeledahan gedung PT Multinas
Penggeledahan gedung PT Multinas

selalu.id – Tim penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah gedung PT Multinas di Jalan Kedung Cowek No. 94, Surabaya, Selasa (11/3/2025). Penggeledahan yang berlangsung intensif dari pukul 11.30 WIB hingga 20.00 WIB ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, milik PTPN XI.

Rahmad, salah satu penyidik dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa PT Multinas merupakan bagian dari konsorsium yang memenangkan tender proyek tersebut.  Penggeledahan difokuskan pada pencarian barang bukti berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. 

"Kami dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kortas Tipikor Polri. Jadi, kami menangani perkara itu, dan sudah penyidikan, lah ini kan PT M ini kan salah satu bagian dari konsorsium yang memenangkan pekerjaan itu," cetus Rahmad usai melakukam penggeledahan di gedung PT Multinas yang ada di Jalan Kedung Cowek No.94 Surabaya.

Hasil penggeledahan membuahkan temuan 109 dokumen yang disita dan dimasukkan ke dalam empat boks.  Meskipun demikian, hingga saat ini Kortas Tipikor belum menetapkan tersangka.  Rahmad menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan menjadi kunci dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.

Sekadar diketahui, proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, yang berjalan dari tahun 2016 hingga 2022, menelan biaya fantastis.  Proyek ini, yang digadang-gadang sebagai program strategis BUMN, mendapatkan suntikan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp462 miliar, sehingga total pendanaan mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.

Namun, proyek yang dikerjakan oleh KSO Wika-Barata-Multinas ini gagal memenuhi sejumlah jaminan kinerja yang tertuang dalam kontrak.  Kapasitas giling, kualitas produk gula, dan produksi listrik untuk ekspor tidak sesuai target.  Lebih mengejutkan lagi, ditemukan fakta bahwa kontraktor utama tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian khusus dalam teknologi pengolahan gula.

Kegagalan memenuhi spesifikasi kontrak berujung pada pemutusan kontrak oleh PTPN XI.  Meskipun demikian, pembayaran kepada kontraktor telah mencapai 99,3 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar.  Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Kortas Tipikor saat ini tengah fokus menganalisis dokumen yang disita untuk mengungkap kronologi dan aktor di balik dugaan korupsi ini.  Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum. 

Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.