Senin, 17 Mar 2025 07:54 WIB

DPRD Jatim Dorong Regulasi Tegas Atasi Maraknya Judi Online dan Pinjol Ilegal

Ilustrasi judi online

Ilustrasi judi online

selalu.id – Komisi A DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah pusat untuk segera merampungkan regulasi yang lebih tegas dalam menangani maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.  Ketua Komisi A, Dedi Irwansa, menyatakan keprihatinan atas dampak meluas dari kedua praktik ilegal tersebut yang telah menimbulkan masalah ekonomi, sosial, dan keamanan di Jawa Timur.

"Kami di DPRD Jatim sangat memperhatikan perkembangan ini.  Dampak judol dan pinjol ilegal sudah sangat terasa, dan regulasi yang kuat dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini secara efektif," tegas Dedi saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Dedi menjelaskan bahwa meskipun regulasi nasional masih dalam proses finalisasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak tinggal diam.  Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah berupaya melakukan penanggulangan, terutama melalui program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Namun, upaya di tingkat daerah akan lebih efektif jika didukung oleh payung hukum yang kuat dari pemerintah pusat," tambahnya. 

Sebagai langkah proaktif, DPRD Jatim saat ini tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi penanggulangan judi online.  Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam memberantas judol di Jawa Timur.

Dedi menambahkan bahwa pemerintah pusat juga telah menyiapkan strategi penguatan literasi keuangan digital untuk masyarakat.  Langkah ini dinilai sangat penting mengingat maraknya judol dan pinjol ilegal seringkali menyasar masyarakat yang kurang memahami risiko finansial dan keamanan digital.

"Kominfo telah menyiapkan program penguatan literasi keuangan digital, dan kami sangat mendukungnya.  Edukasi yang memadai merupakan kunci utama untuk melindungi masyarakat dari modus-modus penipuan digital yang semakin canggih," jelasnya.

Dedi menekankan pentingnya literasi digital dan keuangan dalam menghadapi perkembangan teknologi digital, khususnya di sektor keuangan.  Masyarakat perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk mengenali dan menghindari jebakan judol dan pinjol ilegal.

"Ke depan, kita tidak bisa menghindari transaksi keuangan digital.  Oleh karena itu, literasi digital dan keuangan menjadi sangat penting agar masyarakat lebih cerdas dan waspada terhadap berbagai modus penipuan," ujarnya.

Dedi juga berharap agar OPD di lingkungan Pemprov Jatim lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait literasi keuangan digital, serta berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk memberantas judol dan pinjol ilegal secara efektif.  "Kami berharap ada sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga terkait lainnya dalam mengatasi masalah ini," pungkasnya.

Baca Juga: Lomba Video Pendek, Bentuk Edukasi Bahaya Judi Online Untag-Polda Jatim

Editor : Ading