Selasa, 08 Sep 2026 00:11 WIB

Korupsi Hibah Pokmas Sampang, Polda Jatim: Potensi Tersangka Baru Muncul

Polda Jatim
Polda Jatim

selalu.id  –  Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Sampang tahun anggaran 2020. 

Meskipun tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu MS (33), SR (26), dan MF (27),  penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim memastikan penyelidikan masih berlanjut dan potensi penambahan tersangka sangat terbuka.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto, menegaskan bahwa keterangan dari para tersangka yang sudah ditetapkan dan fakta-fakta yang ditemukan masih terus dikembangkan. 

"Intinya kasus masih dikembangkan.  Keterangan dari fakta-fakta itu masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain," tegas Edy, Kamis (6/3/2025).

Edy menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada barang bukti berupa aset, seperti rumah atau mobil, yang disita dari para tersangka.  "Benda yang disita gak ada (harta benda; rumah atau mobil)," ujar mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Seperti diketahui, kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah tahun anggaran 2020. 

Dana tersebut disalurkan kepada Pokmas Panca Indra dan Pokmas Dewan Daru untuk pembangunan jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Sampang.  Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan merupakan warga Dusun Pakaan, Desa Banjar Billah, Tambelangan, Sampang.  Mereka diduga terlibat dalam penyelewengan dana hibah tersebut. 

Namun, penyidik menduga masih ada pihak lain yang terlibat dan berperan dalam kasus ini.  Proses penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat. Sampai saat ini, Polda Jatim berupaya keras untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.

Proses pengembangan kasus terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari jeratan hukum.  Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara. 

Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

Editor : Ading
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Untuk mengungkap fenomena ini, DPRD Surabaya bakal panggil BBWS dan Perum Jasa Tirta I pekan depan.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

DPRD Surabaya mengatakan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai tidak cukup tanpa adanya pembenahan sistem secara menyeluruh.