Rabu, 04 Feb 2026 03:18 WIB

Tempat Hiburan Tutup, DPRD Surabaya: Pengusaha Tetap Wajib Gaji THR Pekerja

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 25 Feb 2025 11:00 WIB
Biliar
Biliar

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan aturan terkait tutup  operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 2025.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025, usaha seperti biliar, diskotek, kelab malam, karaoke, spa, dan pub diwajibkan tutup selama Ramadan guna menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Enny Minarsih mengatakan penutupan tempat hiburan bisa berdampak pada kondisi ekonomi, baik bagi pemilik usaha maupun pekerja di dalamnya.

“Tempat biliar dan hiburan malam merupakan salah satu sektor yang menjadi sumber pendapatan bagi banyak orang. Dengan adanya aturan ini, tentu ada dampak ekonomi yang dirasakan, baik oleh pengusaha maupun karyawan,” ujar Enny, Selasa (25/2/2025).

Selain aspek ekonomi, Enny juga menyoroti bahwa tempat biliar selama ini menjadi salah satu ruang interaksi sosial bagi masyarakat. Namun, ia memahami bahwa kebijakan penutupan ini bertujuan untuk menghormati bulan suci Ramadan.

“Kami berharap semua pihak bisa memahami aturan ini. Pemkot Surabaya tentu ingin memastikan suasana Ramadan berjalan dengan khusyuk, dan ini bagian dari upaya menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah,” jelasnya.

Terkait dengan nasib pekerja tempat hiburan yang terdampak, khususnya dalam hal penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR), Enny menegaskan bahwa hal ini seharusnya sudah menjadi perhatian sejak awal bagi para pengusaha.

“Pelaku usaha harusnya sudah mengantisipasi kondisi ini jauh-jauh hari, termasuk dalam hal kesiapan finansial. THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga perencanaan keuangan untuk menutup pengeluaran selama masa penutupan seharusnya sudah dipertimbangkan,” tegas politisi PKS itu.

Ia pun mengingatkan agar para pemilik usaha berkomunikasi dengan baik kepada karyawannya terkait kebijakan ini, terutama mengenai hak-hak pekerja selama masa penutupan.

“Yang terpenting adalah keterbukaan antara pengusaha dan pekerja. Jika komunikasi berjalan baik, maka diharapkan tidak ada kesalahpahaman terkait nasib para karyawan selama Ramadan,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam aturan yang ditetapkan Pemkot Surabaya, terdapat pengecualian bagi usaha biliar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Namun, operasionalnya tetap harus mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat terkait, serta rekomendasi dari KONI Surabaya dan POBSI Cabang Surabaya.

Di sisi lain, bioskop diizinkan tetap beroperasi, tetapi dilarang memutar film pada jam-jam tertentu, yakni pukul 17.30-20.00 WIB, untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polres Kediri Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

Editor : Ading
Berita Terbaru

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya.