Kamis, 27 Mar 2025 13:11 WIB

Tempat Hiburan Tutup, DPRD Surabaya: Pengusaha Tetap Wajib Gaji THR Pekerja

  • Reporter : Ade Resty
  • | Selasa, 25 Feb 2025 11:00 WIB
Biliar

Biliar

Advertise - IDUL FITRI 1446H ARIF FATHONI

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan aturan terkait tutup  operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 2025.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025, usaha seperti biliar, diskotek, kelab malam, karaoke, spa, dan pub diwajibkan tutup selama Ramadan guna menghormati pelaksanaan ibadah umat Muslim.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Enny Minarsih mengatakan penutupan tempat hiburan bisa berdampak pada kondisi ekonomi, baik bagi pemilik usaha maupun pekerja di dalamnya.

“Tempat biliar dan hiburan malam merupakan salah satu sektor yang menjadi sumber pendapatan bagi banyak orang. Dengan adanya aturan ini, tentu ada dampak ekonomi yang dirasakan, baik oleh pengusaha maupun karyawan,” ujar Enny, Selasa (25/2/2025).

Selain aspek ekonomi, Enny juga menyoroti bahwa tempat biliar selama ini menjadi salah satu ruang interaksi sosial bagi masyarakat. Namun, ia memahami bahwa kebijakan penutupan ini bertujuan untuk menghormati bulan suci Ramadan.

“Kami berharap semua pihak bisa memahami aturan ini. Pemkot Surabaya tentu ingin memastikan suasana Ramadan berjalan dengan khusyuk, dan ini bagian dari upaya menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah,” jelasnya.

Terkait dengan nasib pekerja tempat hiburan yang terdampak, khususnya dalam hal penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR), Enny menegaskan bahwa hal ini seharusnya sudah menjadi perhatian sejak awal bagi para pengusaha.

“Pelaku usaha harusnya sudah mengantisipasi kondisi ini jauh-jauh hari, termasuk dalam hal kesiapan finansial. THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga perencanaan keuangan untuk menutup pengeluaran selama masa penutupan seharusnya sudah dipertimbangkan,” tegas politisi PKS itu.

Ia pun mengingatkan agar para pemilik usaha berkomunikasi dengan baik kepada karyawannya terkait kebijakan ini, terutama mengenai hak-hak pekerja selama masa penutupan.

“Yang terpenting adalah keterbukaan antara pengusaha dan pekerja. Jika komunikasi berjalan baik, maka diharapkan tidak ada kesalahpahaman terkait nasib para karyawan selama Ramadan,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam aturan yang ditetapkan Pemkot Surabaya, terdapat pengecualian bagi usaha biliar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga. Namun, operasionalnya tetap harus mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat terkait, serta rekomendasi dari KONI Surabaya dan POBSI Cabang Surabaya.

Di sisi lain, bioskop diizinkan tetap beroperasi, tetapi dilarang memutar film pada jam-jam tertentu, yakni pukul 17.30-20.00 WIB, untuk menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih.

Baca Juga: Usaha Biliar Dilarang Buka saat Ramadan, Pemkot Surabaya Keluarkan SE

Advertise - Idul Fitri 1446H dr akma

Editor : Ading