Selasa, 20 Okt 2026 02:48 WIB

Pakar Hukum Sebut Kepala Daerah Tak Ikuti Retret, Status Tak Terpengaruh

Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo
Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo

selalu.id – Instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partainya mengikuti kegiatan retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, menuai sorotan.

Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, atau yang akrab disapa Cak Bowo, menegaskan bahwa larangan tersebut tidak akan memengaruhi status hukum para kepala daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Hadapi Pemekaran Dapil 2029, Gerindra Surabaya Gelar Retret

Saat ditemui di kantornya di Jalan Rungkut, Surabaya, Cak Bowo menjelaskan bahwa status kepala daerah telah sah secara hukum sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  "Baik bupati/walikota maupun gubernur, sudah sah secara yuridis.  Mereka telah menjalani sumpah jabatan dan dilantik oleh Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga sah pula secara de facto," tegasnya, Sabtu (22/2/2025).

Cak Bowo menekankan bahwa kegiatan retreat di Akmil, yang digagas oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), semata-mata bertujuan untuk penyamaan persepsi dan peningkatan mental terkait patriotisme.  Kegiatan ini, lanjutnya, bukanlah bagian integral dari proses pelantikan atau sumpah jabatan, dan tidak memiliki landasan hukum yang mewajibkan kehadiran para kepala daerah.

"Retreat ini lebih bersifat tambahan, berupa upaya pemerintah untuk menyamakan visi dan misi, serta memperkuat komitmen kebangsaan para kepala daerah.  Ketidakhadiran mereka tidak dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum," jelas Cak Bowo.

Baca Juga: Pemerintah Gelar Retret Setahun Sekali, Wali Kota Eri: Saya Siap

Lebih lanjut, Cak Bowo menjelaskan bahwa sanksi hukum hanya dapat dijatuhkan kepada kepala daerah yang terbukti melanggar konstitusi, seperti melakukan pengkhianatan negara, korupsi, atau tindak pidana lainnya.  Larangan mengikuti retreat, menurutnya, tidak termasuk dalam kategori pelanggaran tersebut.

"Tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian sanksi kepada kepala daerah yang tidak mengikuti retreat.  Sanksi hanya dapat diterapkan jika ada pelanggaran hukum yang jelas dan terbukti," tambahnya.

Keputusan Megawati untuk melarang kadernya mengikuti retreat ini, menurut pengamat politik,  merupakan strategi politik internal partai.  Meskipun demikian, Cak Bowo menegaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap status kepala daerah yang bersangkutan. 

Baca Juga: Pasca Retret, Eri Cahyadi Siap Langsung Jalankan Berbagai Agenda Kerja

Mereka tetap menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan Cak Bowo ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan meredam polemik yang muncul terkait instruksi Megawati. 

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, juga diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tujuan dan substansi kegiatan retreat tersebut.  Kejelasan informasi ini penting untuk menghindari misinterpretasi dan menjaga stabilitas pemerintahan di daerah. 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Ruang aman untuk mendengar cerita, arahan, dan perhatian emosional dinilai jauh lebih krusial agar anak merasa terlindungi di rumah sendiri.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).