selalu.id – Instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partainya mengikuti kegiatan retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, menuai sorotan.
Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, atau yang akrab disapa Cak Bowo, menegaskan bahwa larangan tersebut tidak akan memengaruhi status hukum para kepala daerah yang bersangkutan.
Baca Juga: Kepala Daerah Tak Hadir Retret Magelang Disebut Tak Berdampak Sanksi
Saat ditemui di kantornya di Jalan Rungkut, Surabaya, Cak Bowo menjelaskan bahwa status kepala daerah telah sah secara hukum sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Baik bupati/walikota maupun gubernur, sudah sah secara yuridis. Mereka telah menjalani sumpah jabatan dan dilantik oleh Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga sah pula secara de facto," tegasnya, Sabtu (22/2/2025).
Cak Bowo menekankan bahwa kegiatan retreat di Akmil, yang digagas oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), semata-mata bertujuan untuk penyamaan persepsi dan peningkatan mental terkait patriotisme. Kegiatan ini, lanjutnya, bukanlah bagian integral dari proses pelantikan atau sumpah jabatan, dan tidak memiliki landasan hukum yang mewajibkan kehadiran para kepala daerah.
"Retreat ini lebih bersifat tambahan, berupa upaya pemerintah untuk menyamakan visi dan misi, serta memperkuat komitmen kebangsaan para kepala daerah. Ketidakhadiran mereka tidak dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum," jelas Cak Bowo.
Baca Juga: Dilema Eri Cahyadi Antara Instruksi Megawati atau Ketua APEKSI, Pengamat: Ada Beban Psikologis
Lebih lanjut, Cak Bowo menjelaskan bahwa sanksi hukum hanya dapat dijatuhkan kepada kepala daerah yang terbukti melanggar konstitusi, seperti melakukan pengkhianatan negara, korupsi, atau tindak pidana lainnya. Larangan mengikuti retreat, menurutnya, tidak termasuk dalam kategori pelanggaran tersebut.

"Tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian sanksi kepada kepala daerah yang tidak mengikuti retreat. Sanksi hanya dapat diterapkan jika ada pelanggaran hukum yang jelas dan terbukti," tambahnya.
Keputusan Megawati untuk melarang kadernya mengikuti retreat ini, menurut pengamat politik, merupakan strategi politik internal partai. Meskipun demikian, Cak Bowo menegaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap status kepala daerah yang bersangkutan.
Baca Juga: Cerita Armuji Balik Kanan ke Surabaya saat Muncul Instruksi Larangan Retret
Mereka tetap menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan Cak Bowo ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan meredam polemik yang muncul terkait instruksi Megawati.
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, juga diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tujuan dan substansi kegiatan retreat tersebut. Kejelasan informasi ini penting untuk menghindari misinterpretasi dan menjaga stabilitas pemerintahan di daerah.
Editor : Ading