Jumat, 05 Jun 2026 18:29 WIB

Pakar Hukum Sebut Kepala Daerah Tak Ikuti Retret, Status Tak Terpengaruh

Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo
Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo

selalu.id – Instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partainya mengikuti kegiatan retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, menuai sorotan.

Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo, atau yang akrab disapa Cak Bowo, menegaskan bahwa larangan tersebut tidak akan memengaruhi status hukum para kepala daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Hadapi Pemekaran Dapil 2029, Gerindra Surabaya Gelar Retret

Saat ditemui di kantornya di Jalan Rungkut, Surabaya, Cak Bowo menjelaskan bahwa status kepala daerah telah sah secara hukum sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  "Baik bupati/walikota maupun gubernur, sudah sah secara yuridis.  Mereka telah menjalani sumpah jabatan dan dilantik oleh Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga sah pula secara de facto," tegasnya, Sabtu (22/2/2025).

Cak Bowo menekankan bahwa kegiatan retreat di Akmil, yang digagas oleh Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), semata-mata bertujuan untuk penyamaan persepsi dan peningkatan mental terkait patriotisme.  Kegiatan ini, lanjutnya, bukanlah bagian integral dari proses pelantikan atau sumpah jabatan, dan tidak memiliki landasan hukum yang mewajibkan kehadiran para kepala daerah.

"Retreat ini lebih bersifat tambahan, berupa upaya pemerintah untuk menyamakan visi dan misi, serta memperkuat komitmen kebangsaan para kepala daerah.  Ketidakhadiran mereka tidak dapat diartikan sebagai pelanggaran hukum," jelas Cak Bowo.

Baca Juga: Pemerintah Gelar Retret Setahun Sekali, Wali Kota Eri: Saya Siap

Lebih lanjut, Cak Bowo menjelaskan bahwa sanksi hukum hanya dapat dijatuhkan kepada kepala daerah yang terbukti melanggar konstitusi, seperti melakukan pengkhianatan negara, korupsi, atau tindak pidana lainnya.  Larangan mengikuti retreat, menurutnya, tidak termasuk dalam kategori pelanggaran tersebut.

"Tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian sanksi kepada kepala daerah yang tidak mengikuti retreat.  Sanksi hanya dapat diterapkan jika ada pelanggaran hukum yang jelas dan terbukti," tambahnya.

Keputusan Megawati untuk melarang kadernya mengikuti retreat ini, menurut pengamat politik,  merupakan strategi politik internal partai.  Meskipun demikian, Cak Bowo menegaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap status kepala daerah yang bersangkutan. 

Baca Juga: Pasca Retret, Eri Cahyadi Siap Langsung Jalankan Berbagai Agenda Kerja

Mereka tetap menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan Cak Bowo ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan meredam polemik yang muncul terkait instruksi Megawati. 

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, juga diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait tujuan dan substansi kegiatan retreat tersebut.  Kejelasan informasi ini penting untuk menghindari misinterpretasi dan menjaga stabilitas pemerintahan di daerah. 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dua Anak di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung hingga Salah Satunya Hamil

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Motor Pegawai PSI Jatim di Surabaya Hilang Dicuri Maling

Celline menceritakan motor bernopol L 3961 ACJ miliknya itu hilang saat diparkir di depan halaman kantornya di Jalan Ngagel Jaya Utara, Gubeng, Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil upaya pencapaian banyak poin indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang selama ini dijalankan melalui Nawa Bhakti Satya.

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Kurang Bagus, Jangan Marah ya Bunda..

Sementara itu, buyback harga emas hari ini naik lebih tinggi hingga Rp40.000 per gram dan kini berada di level Rp2.589.000 per gram.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Peristiwa Tak Terduga, Siapkan Mental dan Hati-hati

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini diulas lengkap, banyak kejutan.