Selasa, 18 Mar 2025 01:54 WIB

Sulit Urus Surat Pindah di Dispendukcapil Surabaya, Warga Luar Surabaya Sambat

  • Reporter : Ade Resty
  • | Selasa, 18 Feb 2025 16:19 WIB
Dispendukcapil Surabaya

Dispendukcapil Surabaya

selalu.id – Sejumlah warga yang ingin pindah ke Surabaya mengeluh terkait sulitnya proses pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). 

 

Baca Juga: Begini Cara Pemkot Permudah Proses Adminduk Bayi Baru Lahir di Surabaya

Hal itu diungkapkan warga saat reses DPRD Surabaya. Mereka mengeluhkan sulitnya mendapat KTP dan Kartu Keluarga (KK) Surabaya.

 

Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, meminta Dispendukcapil segera mengevaluasi prosedur perpindahan penduduk agar tidak menyulitkan warga yang sudah memenuhi syarat.

 

“Saya menerima banyak laporan dari warga luar kota yang kesulitan mengurus surat pindah ke Surabaya. Ada yang sudah mengurus pindah dari daerah asalnya, tapi justru terhambat saat masuk ke Surabaya karena aturan yang berbelit,” ujar Cahyo, Selasa (18/2/2025).

 

Salah satu warga yang mengalami kendala adalah Agus (bukan nama sebenarnya). Agus pernah tinggal di Surabaya di rumah mendiang kakeknya, namun setelah kakeknya meninggal, ia kehilangan dokumen kepemilikan rumah. 

 

Akibatnya, ia kesulitan mengurus kepindahan ke Surabaya meski sudah memiliki sanak saudara di kota ini.

Baca Juga: Marak Penipuan IKD via Whatsapp, Pemkot Surabaya Imbau Warga Hati-hati

 

“Saya sudah mengurus pindah dari kota sebelumnya, tapi di Surabaya malah ditolak karena tidak bisa menunjukkan surat tanah. Padahal dulu saya memang pernah tinggal di sini,” keluh Agus.

 

Kasus serupa juga dialami warga lainnya yang ingin pindah ke Surabaya untuk tinggal bersama istrinya. Namun, ia kesulitan mendapatkan KK Surabaya karena berbagai alasan administratif yang tidak jelas solusinya.

 

Baca Juga: KK Diblokir, Warga Surabaya Ngamuk ke Kadis Dispendukcapil

Menanggapi keluhan ini, Cahyo meminta Dispendukcapil Surabaya agar lebih fleksibel dalam menerapkan aturan, tanpa mengabaikan aspek legalitas. 

 

Menurutnya, regulasi yang terlalu kaku justru bisa membuat warga menjadi stateless atau tanpa status kependudukan yang jelas.

 

“Jangan sampai warga kehilangan status kependudukannya hanya karena aturan yang tidak adaptif. Jika seseorang sudah memiliki bukti yang cukup, maka seharusnya langsung diproses tanpa dipersulit,” tegasnya.

Editor : Ading