Rabu, 26 Mar 2025 15:12 WIB

Penyesuaian Kuota Lansia, Kemenag Jatim Bahas Persiapan Haji 2025

Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Ahmad Sruji Bachtiar, dan  Ketua Komisi VIII DPR RI

Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Ahmad Sruji Bachtiar, dan  Ketua Komisi VIII DPR RI

selalu.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.  Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Ahmad Sruji Bachtiar, dan  Ketua Komisi VIII DPR RI.  Pertemuan ini difokuskan pada  pembahasan berbagai hal krusial, mulai dari  penyelenggaraan haji,  peralihan penyelenggara haji, hingga penyesuaian kuota jemaah lansia.

Sruji Bachtiar menjelaskan bahwa pertemuan dengan Komisi VIII DPR RI bertujuan untuk menggali informasi dan perkembangan terkini terkait penyelenggaraan haji.  Diskusi mencakup berbagai aspek, termasuk pemberangkatan haji,  peralihan penyelenggara haji untuk tahun 2025, dan  kajian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah  biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).  Meskipun telah diputuskan,  Sruji menekankan pentingnya  memperhatikan kemampuan ekonomi jemaah dalam melunasi BIPIH.  "Proses pelunasan BIPIH sendiri akan dilakukan secara bertahap, setelah calon jemaah haji dinyatakan memenuhi persyaratan kesehatan (istitha’ah) dan melengkapi persyaratan administrasi lainnya, seperti paspor dan biodata," terangnya kepada selalu.id saat ditemui di Surabaya.

Kanwil Kemenag Jatim saat ini tengah melakukan validasi paspor calon jemaah haji yang telah dikirimkan oleh kabupaten/kota.  Sebanyak 28 tim bekerja setiap hari untuk memastikan akurasi data paspor.  Proses validasi ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.  Sruji mengimbau calon jemaah haji untuk mempersiapkan diri, termasuk menabung,  menunggu kepastian jadwal pelunasan BIPIH.

Kuota haji Jawa Timur untuk tahun 2025 ditetapkan sebanyak 35.152 jemaah.  Rinciannya, 33.055 jemaah non-lansia, 1.758 jemaah lansia, 102 pembimbing kelompok, dan 203 petugas haji daerah.  Proses seleksi petugas haji daerah telah dilakukan oleh Kemenag Jatim, sementara penetapan kuota haji khusus (dari organisasi kemasyarakatan, kampus, dan lain-lain) menjadi kewenangan Kementerian Agama pusat.  Kanwil Kemenag Jatim hanya berfokus pada pengelolaan jemaah haji reguler.

Sruji juga menyoroti isu keadilan dalam penentuan kuota jemaah lansia.  Saat ini,  jemaah berusia 65 tahun ke atas masuk kategori lansia, namun pemerintah memiliki kebijakan penyesuaian usia.  Sruji mengusulkan agar penentuan kuota lansia  dibagi menjadi tiga kelompok usia (cluster) untuk menciptakan keadilan.  Ia berpendapat bahwa jemaah lansia yang telah mendaftar lama seharusnya mendapat prioritas,  meski usia mereka mungkin lebih muda dibandingkan jemaah lansia lain yang baru mendaftar. 

Dengan skema cluster ini,  jemaah lansia dengan usia di atas 84 tahun tetap mendapat porsi,  sementara jemaah lansia berusia 65-70 tahun yang telah lama mendaftar juga mendapat kesempatan berangkat haji.  Usulan ini diharapkan dapat mengakomodir jemaah lansia yang telah menunggu lama untuk menunaikan ibadah haji.  Usulan ini masih menunggu respon dari Kementerian Agama RI.

Baca Juga: Rayakan Milad ke-7 dengan Kreativitas, BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2024

Editor : Ading