Kamis, 27 Mar 2025 09:55 WIB

Larangan Penjualan LPG 3 Kg ke Pengecer: Stabilitas Harga atau Beban Baru?

Cut Nila, seorang pengecer LPG 3 kg di Jemur Wonosari, Wonocolo, Surabaya

Cut Nila, seorang pengecer LPG 3 kg di Jemur Wonosari, Wonocolo, Surabaya

Advertise - IDUL FITRI 1446H ARIF FATHONI

selalu.id – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas LPG 3 kg kepada pengecer mulai 1 Februari 2025 lalu, telah menimbulkan beragam reaksi di Surabaya.  Meskipun bertujuan untuk menstabilkan harga dan memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran, kebijakan ini juga memicu kekhawatiran bagi sejumlah pihak.

Pelarangan tersebut, yang diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, mengharuskan konsumen untuk membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi.  Pemerintah menawarkan solusi bagi pengecer yang ingin tetap terlibat dalam bisnis ini dengan mendaftar sebagai distributor resmi.

Namun, implementasi di lapangan masih menimbulkan pertanyaan.  Cut Nila (47), seorang pengecer LPG 3 kg di Jemur Wonosari, Wonocolo, Surabaya, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. "Saya sudah tahu aturan pemerintah. Saya setuju karena dengan adanya pengalihan ke pangkalan, harga menjadi lebih merata sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," ujarnya Selasa (4/2/2025). 

Ia mengakui sebelumnya menjual LPG 3 kg seharga Rp 20.000 per tabung, sementara HET ditetapkan sebesar Rp 18.000. Pendapat serupa diungkapkan oleh Aris (24), penjual pecel lele dikawasan Jl. Manyar Kertoarjo di Surabaya.  Ia meyakini bahwa pembelian langsung dari pangkalan akan menstabilkan harga LPG 3 kg.

"Aturan itu saya tahu dari televisi. Saya sepakat karena harganya akan lebih murah atau sesuai harga yang ditentukan pemerintah," katanya.

Namun, tidak semua warga Surabaya sepakat.  Beberapa warga mengeluhkan potensi kesulitan akses ke pangkalan, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau yang memiliki mobilitas terbatas.  Kekhawatiran lain muncul mengenai potensi penimbunan dan praktik pungli yang mungkin terjadi di tingkat pangkalan.

Sejumlah pedagang kecil juga mengungkapkan kekhawatiran akan meningkatnya biaya operasional karena harus mengambil LPG 3 kg dalam jumlah yang lebih besar dari pangkalan.  Hal ini dapat berdampak pada keuntungan mereka dan berpotensi menaikkan harga jual produk mereka.

Pemerintah perlu memastikan sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara menyeluruh dan efektif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme pelaksanaannya.  Pemantauan ketat dan penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. 

Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dalam memastikan ketersediaan LPG 3 kg di pangkalan-pangkalan resmi dan pengawasan yang efektif terhadap distribusi dan penetapan harga.  Ke depan, evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan ini terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan, sangat penting untuk dilakukan.

Baca Juga: Pemkot Pastikan Harga LPG 3 Kg di Surabaya Sesuai HET dan Stok Aman 

Advertise - Idul Fitri 1446H dr akma

Editor : Ading