Kamis, 04 Jun 2026 19:17 WIB

Pekerja Jawa Timur Gugat SK Gubernur Soal Upah Minimum

Demo para pekerja Jatim
Demo para pekerja Jatim

selalu.id - Gejolak di tengah para pekerja Jawa Timur kembali memuncak.  Sejumlah organisasi buruh di Jawa Timur menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPT/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. Mereka menuding Pj. Gubernur Jatim telah melanggar norma hukum dan merampas hak pekerja dengan menetapkan kenaikan upah minimum yang lebih rendah dari yang seharusnya.

"SK Gubernur ini jelas-jelas menabrak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat (2) yang secara tegas memerintahkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen," ujar Andika Hendrawanto S.H., M.H., CRA., CLI., CLA selaku kuasa hukum FSP KAHUTINDO Gresik.

Ia menjelaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen merupakan perintah langsung dari Presiden dalam pidatonya pada tanggal 29 November 2024.  Namun, Pj. Gubernur Jatim justru menetapkan kenaikan upah minimum hanya sebesar 5 persen.

"Hilangnya 1,5 persen ini bukan sekadar kesalahan hitung, melainkan sebuah perampokan hak pekerja yang dilakukan secara terang-terangan.  Pj. Gubernur menggunakan Surat Ketetapan seolah-olah untuk melegitimasi tindakan ilegal ini," tegas Andika.

Para pekerja menilai bahwa tindakan Pj. Gubernur ini sangat merugikan mereka, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.  Tahun 2025, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 persen, sehingga beban hidup pekerja akan semakin berat.

"Pekerja sudah terbebani dengan kenaikan harga kebutuhan pokok dan efek domino kenaikan pajak.  Sekarang, hak upah mereka pun dikurangi.  Bagaimana mereka bisa bertahan hidup?" tanya kuasa hukum tersebut.

Para pekerja khawatir bahwa kekurangan penghidupan akan memaksa mereka untuk terjerat hutang, bahkan mungkin meminjam dari rentenir.  Hal ini akan semakin memperparah kondisi ekonomi mereka dan berpotensi mendorong mereka ke jurang kemiskinan.

"Pekerja buruh yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, kini berada di posisi rentan.  Mereka berisiko terjerumus menjadi masyarakat kelas menengah ke bawah," tambahnya.

Para pekerja mendesak Pj. Gubernur Jatim untuk segera mencabut SK Gubernur yang dianggap merugikan dan  menetapkan kenaikan upah minimum sesuai dengan peraturan yang berlaku.  Mereka juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

"Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak kami.  Kami tidak akan tinggal diam jika hak kami dirampas," tegas Andika.

Baca Juga: Komitmen Jawa Timur jadi Garda Terdepan Penguatan Industri Gula Nasional

Editor : Ading
Berita Terbaru

Maling yang Sering Curi Lampu Lalulintas di Semampir Surabaya Dibekuk, Ini Identitasnya

Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Semampir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Wabup Mimik ajak Pelajar Sidoarjo Bijak Gunakan Teknologi

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan bahwa nilai utama yang harus dimiliki setiap manusia adalah kebermanfaatan bagi sesama.

Perawat RS Waluyo Jati Probolinggo yang Ngaku Dibegal Itu Ternyata Hoaks, Alasannya Bikin Emosi

Diketahui sebelumnya, Nugroho, warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, itu mengaku dibegal pada Senin (1/6/2026) malam.

Pecah Ban, Pikap Terguling di Tol SuMo 1 Tewas 2 Luka

pikap berwarna putih itu oleng lantaran sopir tidak bisa mengendalikan dan sempat menabrak guardrail atau pembatas jalan sisi kanan dan terguling.

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.