Jumat, 21 Mar 2025 00:57 WIB

Eks Pimpinan DPRD Surabaya Soroti Kasus Dugaan Korupsi Gedung Baru: Proses Saja, Tidak Perlu Ditutupi

  • Reporter : Ade Resty
  • | Selasa, 10 Des 2024 14:46 WIB
Gedung DPRD Surabaya

Gedung DPRD Surabaya

selalu.id - Dugaan korupsi pembangunan gedung baru DPRD Kota Surabaya senilai Rp54 miliar kembali mencuat setelah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (Gempar) Jawa Timur meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Proyek yang sempat mangkrak dan membutuhkan renovasi tambahan ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2019–2024, AH Thony, menanggapi kabar tersebut dengan tegas. Ia menyatakan pentingnya penegakan hukum dan keterbukaan dalam kasus ini.

“Jika memang ada dugaan penyimpangan, jangan ditutupi. Sampaikan saja kepada aparat penegak hukum. Semua pihak, baik Pemkot maupun DPRD, harus terbuka,” kata Thony kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Thony mengakui bahwa laporan terkait proyek ini sudah muncul sejak 2019 melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Pada 2019, saya tahu gedung itu sudah bocor dan butuh renovasi lagi. Kalau memang ada penyimpangan dan bukti yang cukup, proses saja secara hukum,” ujarnya.

Ia juga mendukung langkah Gempar yang meminta transparansi dari pihak terkait. “Kalau Gempar menemukan temuan faktual, proses saja. Tidak perlu dibuat rumit. Semua pihak pasti ingin yang terbaik untuk kota ini,” katanya.

Sementara, Gempar menyebut bahwa pembangunan gedung DPRD Surabaya yang dimulai pada 2018 sudah menimbulkan sejumlah masalah sejak awal.

Ketua Umum Gempar Jatim, Zahdi, menjelaskan bahwa proyek senilai Rp 55 miliar tersebut tidak selesai sesuai kontrak awal. Meski anggarannya turun menjadi Rp 54 miliar setelah beberapa kali adendum, pengerjaan proyek tetap molor dan baru selesai sebagian pada 2021.

“Ada tambahan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk renovasi pada 2019 dan 2020. Anehnya, gedung baru ini tidak digunakan selama berbulan-bulan, sehingga mengalami kerusakan dan butuh renovasi lagi,” ujar Zahdi.

Ia juga menyoroti keputusan Pemkot Surabaya yang memilih merenovasi gedung tanpa memberi sanksi kepada kontraktor atas keterlambatan pengerjaan.

“Ketika ditanya alasan keterlambatan, mereka hanya bilang ‘uangnya habis.’ Ini tidak masuk akal,” tegas Zahdi.

Gempar juga mempertanyakan pengawasan proyek yang dianggap tidak sesuai prosedur. Seharusnya, pembangunan gedung berada di bawah pengawasan Komisi C DPRD yang membidangi infrastruktur, tetapi justru dikoordinasikan oleh Komisi A yang fokus pada hukum dan pemerintahan.

“Ini menimbulkan tanda tanya besar tentang profesionalitas dan transparansi dalam pengelolaan proyek,” kata Zahdi.

Gempar mendesak Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera mengusut dugaan korupsi ini. Zahdi menegaskan bahwa jika ada kerugian negara, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak ingin proyek ini menjadi bancakan korupsi. Jika tidak ada kesalahan, jelaskan secara terbuka. Tapi kalau ada, tindak tegas pelakunya,” tegasnya.

Kasus ini pernah dilaporkan ke Kejari Surabaya pada 2020, namun tidak ada tindak lanjut. Zahdi menegaskan pihaknya siap menggelar aksi lanjutan jika masalah ini tidak diselesaikan dengan serius.

“Kami hanya ingin kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan,” pungkas Zahdi.

Baca Juga: DPRD Jatim Minta Penundaan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

Editor : Ading