Senin, 02 Feb 2026 22:56 WIB

Korupsi Ratusan Juta, Dua Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Pengelolaan Parkir

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 09 Des 2024 17:46 WIB
Pejabat PD Pasar Surya jadi tersangka korupsi parkir
Pejabat PD Pasar Surya jadi tersangka korupsi parkir

selalu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir yang merugikan negara hingga Rp725,44 juta.

Kedua pejabat tersebut adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.

Kasus ini bermula dari pengelolaan parkir di bawah PD Pasar Surya yang diatur melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak pengelola parkir. Namun, sejak 2020 hingga 2023, perpanjangan izin parkir dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Kepala Cabang Selatan,  Masrurc tidak melakukan evaluasi, kajian, maupun negosiasi yang diperlukan sebelum memutuskan perpanjangan izin pengelolaan parkir.

Hal ini disetujui oleh M Taufiqurrahman, meskipun keduanya mengetahui bahwa prosedur tersebut tidak sesuai aturan.

Selain prosedur yang tidak sesuai, ditemukan adanya tunggakan pembayaran dari pihak pengelola parkir yang tidak kunjung diselesaikan selama tiga tahun.

Lebih lanjut, terdapat ketidaksesuaian antara data setoran dari Masrur ke kantor pusat, data di cabang, dan laporan pengelola parkir.

Bahkan, sejumlah uang yang seharusnya disetorkan oleh Masrur ke kantor pusat tidak tercatat dan diduga diselewengkan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp725,44 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli menjadi dasar untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan M Taufiqurrahman dan Masrur sebagai tersangka,” ujar Mahendra, Senin (9/12/2024).

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tambah Mahendra.

Baca Juga: KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo  

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.