Rabu, 22 Jul 2026 21:47 WIB

Korupsi Ratusan Juta, Dua Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Pengelolaan Parkir

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 09 Des 2024 17:46 WIB
Pejabat PD Pasar Surya jadi tersangka korupsi parkir
Pejabat PD Pasar Surya jadi tersangka korupsi parkir

selalu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir yang merugikan negara hingga Rp725,44 juta.

Kedua pejabat tersebut adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.

Kasus ini bermula dari pengelolaan parkir di bawah PD Pasar Surya yang diatur melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak pengelola parkir. Namun, sejak 2020 hingga 2023, perpanjangan izin parkir dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Kepala Cabang Selatan,  Masrurc tidak melakukan evaluasi, kajian, maupun negosiasi yang diperlukan sebelum memutuskan perpanjangan izin pengelolaan parkir.

Hal ini disetujui oleh M Taufiqurrahman, meskipun keduanya mengetahui bahwa prosedur tersebut tidak sesuai aturan.

Selain prosedur yang tidak sesuai, ditemukan adanya tunggakan pembayaran dari pihak pengelola parkir yang tidak kunjung diselesaikan selama tiga tahun.

Lebih lanjut, terdapat ketidaksesuaian antara data setoran dari Masrur ke kantor pusat, data di cabang, dan laporan pengelola parkir.

Bahkan, sejumlah uang yang seharusnya disetorkan oleh Masrur ke kantor pusat tidak tercatat dan diduga diselewengkan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp725,44 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli menjadi dasar untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan M Taufiqurrahman dan Masrur sebagai tersangka,” ujar Mahendra, Senin (9/12/2024).

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tambah Mahendra.

Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

Editor : Ading
Berita Terbaru

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Desakan itu muncul setelah delapan halte yang telah dipasangi iklan mampu menyumbang PAD sebesar Rp583 juta.