Rabu, 22 Jul 2026 14:22 WIB

Korupsi Ratusan Juta, Dua Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Pengelolaan Parkir

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 09 Des 2024 17:46 WIB
Pejabat PD Pasar Surya jadi tersangka korupsi parkir
Pejabat PD Pasar Surya jadi tersangka korupsi parkir

selalu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir yang merugikan negara hingga Rp725,44 juta.

Kedua pejabat tersebut adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.

Kasus ini bermula dari pengelolaan parkir di bawah PD Pasar Surya yang diatur melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak pengelola parkir. Namun, sejak 2020 hingga 2023, perpanjangan izin parkir dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Kepala Cabang Selatan,  Masrurc tidak melakukan evaluasi, kajian, maupun negosiasi yang diperlukan sebelum memutuskan perpanjangan izin pengelolaan parkir.

Hal ini disetujui oleh M Taufiqurrahman, meskipun keduanya mengetahui bahwa prosedur tersebut tidak sesuai aturan.

Selain prosedur yang tidak sesuai, ditemukan adanya tunggakan pembayaran dari pihak pengelola parkir yang tidak kunjung diselesaikan selama tiga tahun.

Lebih lanjut, terdapat ketidaksesuaian antara data setoran dari Masrur ke kantor pusat, data di cabang, dan laporan pengelola parkir.

Bahkan, sejumlah uang yang seharusnya disetorkan oleh Masrur ke kantor pusat tidak tercatat dan diduga diselewengkan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp725,44 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli menjadi dasar untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan M Taufiqurrahman dan Masrur sebagai tersangka,” ujar Mahendra, Senin (9/12/2024).

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tambah Mahendra.

Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.