Jumat, 05 Jun 2026 09:33 WIB

Korupsi Ratusan Juta, Dua Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Pengelolaan Parkir

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 09 Des 2024 17:46 WIB
Pejabat PD Pasar Surya jadi tersangka korupsi parkir
Pejabat PD Pasar Surya jadi tersangka korupsi parkir

selalu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir yang merugikan negara hingga Rp725,44 juta.

Kedua pejabat tersebut adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.

Kasus ini bermula dari pengelolaan parkir di bawah PD Pasar Surya yang diatur melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak pengelola parkir. Namun, sejak 2020 hingga 2023, perpanjangan izin parkir dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Kepala Cabang Selatan,  Masrurc tidak melakukan evaluasi, kajian, maupun negosiasi yang diperlukan sebelum memutuskan perpanjangan izin pengelolaan parkir.

Hal ini disetujui oleh M Taufiqurrahman, meskipun keduanya mengetahui bahwa prosedur tersebut tidak sesuai aturan.

Selain prosedur yang tidak sesuai, ditemukan adanya tunggakan pembayaran dari pihak pengelola parkir yang tidak kunjung diselesaikan selama tiga tahun.

Lebih lanjut, terdapat ketidaksesuaian antara data setoran dari Masrur ke kantor pusat, data di cabang, dan laporan pengelola parkir.

Bahkan, sejumlah uang yang seharusnya disetorkan oleh Masrur ke kantor pusat tidak tercatat dan diduga diselewengkan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp725,44 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli menjadi dasar untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan M Taufiqurrahman dan Masrur sebagai tersangka,” ujar Mahendra, Senin (9/12/2024).

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tambah Mahendra.

Baca Juga: Kantor Petrogas Jatim Utama Didemo, Diduga Ada Praktik Korupsi Dana CSR

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.