Senin, 07 Sep 2026 03:12 WIB

Korupsi Ratusan Juta, Dua Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Pengelolaan Parkir

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 09 Des 2024 17:46 WIB
Pejabat PD Pasar Surya jadi tersangka korupsi parkir
Pejabat PD Pasar Surya jadi tersangka korupsi parkir

selalu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir yang merugikan negara hingga Rp725,44 juta.

Kedua pejabat tersebut adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.

Kasus ini bermula dari pengelolaan parkir di bawah PD Pasar Surya yang diatur melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak pengelola parkir. Namun, sejak 2020 hingga 2023, perpanjangan izin parkir dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Kepala Cabang Selatan,  Masrurc tidak melakukan evaluasi, kajian, maupun negosiasi yang diperlukan sebelum memutuskan perpanjangan izin pengelolaan parkir.

Hal ini disetujui oleh M Taufiqurrahman, meskipun keduanya mengetahui bahwa prosedur tersebut tidak sesuai aturan.

Selain prosedur yang tidak sesuai, ditemukan adanya tunggakan pembayaran dari pihak pengelola parkir yang tidak kunjung diselesaikan selama tiga tahun.

Lebih lanjut, terdapat ketidaksesuaian antara data setoran dari Masrur ke kantor pusat, data di cabang, dan laporan pengelola parkir.

Bahkan, sejumlah uang yang seharusnya disetorkan oleh Masrur ke kantor pusat tidak tercatat dan diduga diselewengkan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp725,44 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap 29 saksi dan dua ahli menjadi dasar untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan M Taufiqurrahman dan Masrur sebagai tersangka,” ujar Mahendra, Senin (9/12/2024).

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tambah Mahendra.

Baca Juga: Atasi Kebocoran PAD, DPRD Surabaya Gagas Retribusi Parkir Dihapus dan Digabung Pajak Kendaraan

Editor : Ading
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.