selalu.id – DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota maupun Provinsi untuk membacklist tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) yang pengunjungnya terlibat kecelakaan akibat pengaruh minuman beralkohol (mihol).
Hal ini maraknya kecelakaan lalu lintas malam hari, usai mengunjungi RHU serta terpengaruh minuman alkohol.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menyatakan bahwa langkah tegas seperti blacklist dan pencabutan izin usaha perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah insiden serupa.
“Kami prihatin dengan maraknya kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol. RHU yang menjadi tempat asal kejadian ini harus bertanggung jawab. Pemerintah harus tegas menutup usaha tersebut,” kata Machmud, kepada selalu.id, Selasa (2/12/2024).
Seperti kejadian kecelakaan fi Jalan Kertajaya, Surabaya, Minggu dini hari (8/12/2024) lalu, yang membuat pengemudi Ford Fiesta berwarna biru, Ferry Firmansyach Putra (FFP), tewas setelah menabrak motor pengangkut sampah dan sebuah pohon.
Polisi pun menemukan fakta bahwa FFP yang sedang mengemudikan mobil tersebut diduga kuat akibat pengaruh alkohol. Sebelum kejadian kecelakaan itu saat pulang dari tempat hiburan malam bersama empat temannya.
“Ini bukan kejadian pertama. Sebelumnya, pasangan suami-istri juga menjadi korban tewas akibat ulah pengemudi mabuk di Jalan Kedungdoro. Kejadian seperti ini tidak bisa lagi kita tolerir,” tegas Machmud.
Menurut Machmud, RHU yang menyediakan minuman beralkohol turut bertanggung jawab atas insiden kecelakaan ini. Ia mendesak agar tempat hiburan yang terbukti lalai dalam menjaga pengunjungnya segera ditutup dan izinnya dicabut.
“Jika kecelakaan disebabkan oleh pengaruh alkohol dari RHU tertentu, maka tempat itu harus ditutup. Tidak boleh ada kompromi. Pemiliknya juga harus blacklist agar tidak bisa membuka usaha serupa di masa depan,” ujarnya.
Machmud juga menyoroti solusi yang pernah ditawarkan oleh pengusaha RHU, seperti layanan antar gratis untuk pengunjung mabuk. Menurutnya, solusi tersebut tidak efektif dan tidak menyentuh akar permasalahan.
DPRD juga menuntut tanggung jawab sosial dari pengusaha RHU. Machmud menekankan bahwa mereka wajib memberikan bantuan finansial maupun psikologis kepada korban kecelakaan.
“Pengusaha yang menyediakan tempat untuk konsumsi alkohol harus bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan. Ini adalah kewajiban moral dan hukum,” tandasnya.
Diketahui, hasil penyelidikan polisi rombongan tersebut menghabiskan waktu di Helens Night Mart Kertajaya. Mereka membeli berbagai jenis minuman keras, termasuk gin merek Gordon Pink dan anggur putih merek API.
Total pengeluaran mereka, kata Arif, mencapai lebih dari satu juta rupiah, ditambah minuman ringan dan es batu.
“Kami menemukan bill pembelian minuman di Helens Night Mart Kertajaya," jelasnya.
Baca Juga: Pansus LKPJ Minta Camat-Lurah Awasi Ketat Proyek Dana Kelurahan
Editor : Ading