selalu.id - Aksi pembakaran dan perusakan yang melibatkan sejumlah fasilitas di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Jumat (29/11/2024) dini hari, berujung pada penangkapan 32 mahasiswa oleh aparat Polrestabes Makassar. Langkah ini diambil untuk menyelidiki keterkaitan para mahasiswa dengan insiden tersebut.
Pihak kepolisian bersama keamanan kampus melakukan penyisiran di area kampus pascakejadian. Dari hasil penyisiran, sebanyak 32 mahasiswa ditemukan di sekitar lokasi insiden dan langsung dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.
Penangkapan ini bertujuan mengidentifikasi motif serta pihak yang bertanggung jawab dalam aksi vandalisme dan pembakaran.
Unit pers mahasiswa "Catatan Kaki" (Caka) Unhas merilis kronologi penangkapan melalui akun Instagram mereka. Disebutkan bahwa mahasiswa diamankan dari berbagai lokasi, termasuk Fakultas Ekonomi dan FISIP. Beberapa dari mereka diduga tidak terlibat kerusuhan namun tetap ditangkap.
Unding, salah satu mahasiswa yang ditahan, mengaku mengalami intimidasi selama proses pemeriksaan.
"Kami dipaksa memberikan keterangan tanpa surat resmi. Bahkan ponsel kami disita tanpa surat penggeledahan," ujarnya.
Aksi ini diduga dipicu oleh ketidakpuasan mahasiswa terhadap sanksi ringan berupa skorsing dua semester yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) Unhas kepada seorang dosen pelaku pelecehan seksual. Protes damai yang awalnya digelar mahasiswa berubah menjadi kerusuhan ketika sekelompok orang tak dikenal memicu kekacauan.
Kerusakan yang ditimbulkan cukup serius, mulai dari kaca ruangan yang dipecahkan, coretan vandalisme di dinding, hingga pembakaran genset di gedung FIS. Kepala Rektor Unhas, Jamaluddin Jompa, menyayangkan tindakan anarkis tersebut dan menegaskan bahwa segala bentuk perusakan aset negara tidak dapat ditoleransi.
"Siapa pun yang melakukan tindakan tersebut harus bertanggung jawab. Kami selalu membuka ruang komunikasi untuk menyelesaikan masalah secara damai," tegasnya, Sabtu (30/11/2024).
Sementara itu, Kepala Sekretariat Rektor Unhas, Sawedi Muhammad, penangkapan dilakukan setelah aksi perusakan CCTV, pemukulan petugas keamanan, serta kerusakan di beberapa fakultas seperti FEB, FISIP, dan Hukum.
Saat ini, Polrestabes Makassar masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa 32 mahasiswa yang ditangkap dalam penyisiran.