Selasa, 18 Mar 2025 01:32 WIB

Fakta-fakta Kasus Muhammad Agil Akbar, Perselingkuhan hingga Pelanggaran Etik

  • Reporter : Ade Resty
  • | Selasa, 26 Nov 2024 12:41 WIB
Spanduk menuntut Agil dipecat

Spanduk menuntut Agil dipecat

selalu.id- Karier Muhammad Agil Akbar sebagai Komisioner Bawaslu Surabaya resmi berakhir setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikannya secara tetap dalam sidang kode etik terbuka, Senin (25/11/2024).

Kasus ini bermula dari dugaan perselingkuhan Agil dengan seorang perempuan berinisial PSH, yang kemudian berkembang menjadi isu pelanggaran etika serius.

DKPP menemukan bahwa Agil telah menjalin hubungan pribadi dengan PSH sejak 2021, meskipun ia sudah berstatus menikah.

Hubungan ini terungkap melalui foto dan video yang menjadi bukti dalam persidangan. PSH bahkan mengirimkan bukti tersebut kepada istri Agil pada 2022, yang memicu konfrontasi langsung.

Meskipun istrinya meminta hubungan itu dihentikan, fakta persidangan menunjukkan bahwa Agil dan PSH tetap berhubungan hingga akhir 2023.

Upaya Klarifikasi yang Berujung Tuduhan Pemerasan

Pada Desember 2023, Agil bersama istrinya dan kuasa hukum mendatangi rumah PSH untuk meminta agar PSH menghentikan gangguan terhadap rumah tangga mereka. Dalam pertemuan itu, Agil juga meminta PSH mengembalikan uang senilai Rp20 juta yang sebelumnya diberikan kepada PSH untuk kebutuhan pribadi.

Namun, PSH menuduh permintaan tersebut sebagai bentuk pemerasan. DKPP menyelidiki tuduhan itu dan menyatakan bahwa permintaan Agil bukanlah pemerasan, melainkan bagian dari upayanya mempertahankan keharmonisan rumah tangganya.

“Permintaan Agil untuk mengembalikan uang bukanlah bentuk pemerasan, melainkan bagian dari upaya mempertahankan keharmonisan rumah tangganya,” jelas anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam persidangan.

Pelanggaran Etika dan Keputusan DKPP

Meskipun tuduhan pemerasan tidak terbukti, DKPP menilai hubungan Agil dengan PSH sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara pemilu. Sebagai pejabat publik, Agil dianggap gagal menjaga kehormatan dan integritas lembaga yang diwakilinya.

“Tindakan teradu dinilai tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap publik,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa perilaku Agil telah mencoreng citra Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Agil, efektif sejak putusan dibacakan.

DKPP menegaskan bahwa perilaku pribadi yang melanggar etika dapat berdampak buruk pada citra institusi dan kepercayaan publik.

“Sebagai pejabat publik, teradu harusnya mampu menjaga kehormatan dan nama baik lembaga, bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng integritasnya,” pungkas Heddy Lugito.

Sebelumnya, Komisinoner Bawaslu Surabaya Agil Akbar membantah terkait adanya tuduhan tindakan asusila pornografi oleh si pengadu berisinial PSH yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).“Mengadu mendalilkan, apa, kekerasan seksual dan seterusnya. Ya, masa kekerasan seksual setelah itu masih kontak saya dan minta jatah kamar, kan nggak masuk akal,” ujar Agil. Agil menjelaskan bahwa dia mempunyai bukti si pengadu PSH yang menghubungi dirinya untuk meminta jatah kamar. “Masuk di dalam kamar hotel, ada bukti, Chatnya dia, telepon dia ke saya,” ujarnya. “Banyak, video-video juga banyak. Ini chat nomornya dia ini, nomornya pengadu. Saya nggak telepon, dia telepon saya, saya nggak menghubungi dia,” jelasnya.

Namun, hubungan asmara Agil dengan pengadu PSH dibenarkan oleh kuasa hukumnya sendiri, Amru Azil. Ia menyebut Agil dan PSH sempat memiliki hubungan asmara.

Tapi ketika percintaan itu berakhir, pengadu tak terima dan mengancam akan mengungkap kisah mereka hingga ke lingkungan pekerjaan Agil. Dia juga diduga memeras sejumlah uang. “Yang dilaporkan (PSH) tidak terima kalau diputus akhirnya (sudah tidak pacaran lagi) mengancam masalah pekerjaan pelapor. Total kerugian 31,9 juta berdasakan mutasi rekening,”kata Amru Azil, usai sidang DKPP terhadap Agil, di KPU Jatim, Surabaya, Kamis (10/10/2024) lalu.

Baca Juga: Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Anggota Bawaslu Surabaya Agil Dipecat

Editor : Ading