Sabtu, 22 Mar 2025 09:31 WIB

Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Anggota Bawaslu Surabaya Agil Dipecat

  • Reporter : Ade Resty
  • | Selasa, 26 Nov 2024 12:31 WIB

selalu.id - Muhammad Agil Akbar, anggota Bawaslu Surabaya bidang Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, kini dinyatakan diberhentikan atau dipecat, buntut kasus dugaan pelecehan seksual.

Hal itu dinyatakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dibacakan dalam sidang kode etik terbuka di Jakarta, Senin (25/11/2024), setelah Agil dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial PSH.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa Agil telah melanggar prinsip moral dan etika yang wajib dijunjung oleh seorang pejabat publik, terutama penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam pembacaan putusan.

Agil dan PSH diketahui menjalin hubungan sejak 2017, yang berawal dari relasi senior-junior di kampus. Ketika Agil menjadi anggota Bawaslu pada 2019, ia meminta PSH menjadi stafnya.

Hubungan profesional tersebut kemudian berkembang menjadi hubungan pribadi yang intens, hingga terungkap adanya interaksi yang tidak sesuai norma, termasuk hubungan fisik yang dibuktikan dengan foto dan video pribadi.

Pada 2022, PSH mengirimkan bukti hubungan mereka kepada istri Agil, memicu konflik yang berujung pada upaya istri Agil untuk menghentikan hubungan tersebut.

Namun, menurut fakta persidangan, hubungan antara Agil dan PSH terus berlanjut hingga akhir 2023.

DKPP menyatakan bahwa tindakan Agil tidak hanya melanggar hukum dan etika, tetapi juga mencederai integritas lembaga penyelenggara pemilu.

“Sebagai pejabat publik, teradu seharusnya menjaga kehormatan dan nama baik institusi,” kata anggota sidang, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Selain pelanggaran moral, PSH juga menuduh Agil melakukan pemerasan dengan meminta pengembalian uang senilai Rp20 juta. Namun, DKPP menyatakan bahwa dalil ini tidak terbukti.

Berdasarkan fakta persidangan, uang yang diberikan Agil kepada PSH sejak 2021, yang jumlahnya mencapai Rp31,9 juta, digunakan untuk kebutuhan pribadi PSH, termasuk perawatan kulit, makan, dan liburan.

“Permintaan Agil untuk mengembalikan uang bukanlah bentuk pemerasan, melainkan bagian dari upaya mempertahankan keharmonisan rumah tangganya,” ujar anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menegaskan bahwa Agil tidak layak lagi menjabat sebagai anggota Bawaslu karena perilakunya telah mencoreng integritas lembaga.

“Tindakan teradu dinilai tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap publik,” tambah Ratna.

Sebelumbya, Ketua DKPP Republik Indonesia Heddy Lugito melakukan telah melakukan penyidangan terhadap Komisioner Anggota Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar di Kantor KPU Jatim, Surabaya, Kamis (10/10/2024) lalu. Saat itu sidang hanya pemeriksaan dari hasil pengaduan masyarakat yakni si pengadu berisinial PSH yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Banyak 9 orang, istri teradu bersaksi, keluarga pengadu kakak pengadu juga bersaksi, temennya itu aja,” terangnya. Menanggapi itu, Komisinoner Bawaslu Surabaya atau teradu Agil Akbar membantah terkait adanya tuduhan tindakan asusila pornografi oleh si pengadu berisinial PSH yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Mengadu mendalilkan, apa, kekerasan seksual dan seterusnya. Ya, masa kekerasan seksual setelah itu masih kontak saya dan minta jatah kamar, kan nggak masuk akal,” ujar Agil.

Agil menjelaskan bahwa dia mempunyai bukti si pengadu PSH yang menghubungi dirinya untuk meminta jatah kamar. “Masuk di dalam kamar hotel, ada bukti, Chatnya dia, telepon dia ke saya,” ujarnya.

Selain bukti chat, Agil mengaku juga membawa bukti-bukti video. Dia pun memperlihatkan bukti tersebut ke awak media. Ia menyebut bahwa pengadu PSH yang menelepon sendiri.
“Banyak, video-video juga banyak. Ini chat nomornya dia ini, nomornya pengadu. Saya nggak telepon, dia telepon saya, saya nggak menghubungi dia,” jelasnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Muhammad Agil Akbar, Perselingkuhan hingga Pelanggaran Etik

Editor : Ading