Selasa, 18 Mar 2025 01:17 WIB

Pantau Pilkada, Pendukung Kotak Kosong di Surabaya Turunkan 3000 Saksi

  • Reporter : Ade Resty
  • | Senin, 18 Nov 2024 13:56 WIB
Kotak Kosong

Kotak Kosong

selalu.id - Pendukung kotak kosong akan menurunkan tiga ribu orang untuk menjadi saksi di setiap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya, pada pencoblosan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 nanti.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Heru Satriyo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi internal para pendukung kotak kosong untuk jadi saksi di setiap TPS.

“Maki Jatim akan turun untuk konsolidasi internal tunjuk saksi. Kita sudah taruh 3.964 saksi untuk disetiap TPS di Surabaya,” kata Heru, kepada selalu.id, Senin (18/11/20240).

Heru menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mendeklarasikan ribuan saksi tersebut.

“Hari ini kita berani deklarasikan. Selasa kita mulai melakukan program untuk koordinator TPS masing masing,” jelasnya.
                                     
Sementara itu, diketahui KPU telah menetapkan pemantau pemilihan terdaftar sebagai saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar alias kotak kosong di TPS.

Mengacu pada ketentuan Pasal 83 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu menyebutkan bahwa saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar atau kotak kosong pada pemilihan satu pasangan calon yaitu Pemantau Pemilihan Terdaftar.

Saksi yang berasal dari pemantau pemilihan terdaftar untuk bisa masuk TPS tentunya harus dilengkapi dengan surat tugas dan identitas diri (ID Card yang dikeluarkan resmi oleh penyelenggara pemilihan kepada lembaga pemantau pemilihan).

Pemantau pemilihan sebagai saksi ini berhak berada di dalam TPS, menandatangani berita cara dan mendapatkan formulir Model C.

Lalu hasil salinan KWK Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari KPPS sesuai jenis pemilihan yang menjadi wewenang pemantau pemilihan.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyakarat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Subairi mengatakan bahwa yang boleh menjadi saksi dalam kotak kosong adalah lembaga yang sudah terdaftar terakreditasi dari KPU.

“Nah siapa pemantaunya? Yaitu organisasi kemasyarakatan yang terdaftar dari pemerintah, kedua yang mendaftarkan diri dari KPU kota. Ketiga memperoleh akreditasi. Jadi pemantau bukan dari organisasi kemasyarakatan. Tapi yang sudah mendaftarkan ke KPU,” ujar Subairi

Baca Juga: Kecewa Berat, KPU Surabaya Dinilai Gagal Sosialisasikan Kotak Kosong

Editor : Ading