Senin, 19 Okt 2026 23:56 WIB

Pantau Pilkada, Pendukung Kotak Kosong di Surabaya Turunkan 3000 Saksi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 18 Nov 2024 13:56 WIB
Kotak Kosong
Kotak Kosong

selalu.id - Pendukung kotak kosong akan menurunkan tiga ribu orang untuk menjadi saksi di setiap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Surabaya, pada pencoblosan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 nanti.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Heru Satriyo mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi internal para pendukung kotak kosong untuk jadi saksi di setiap TPS.

“Maki Jatim akan turun untuk konsolidasi internal tunjuk saksi. Kita sudah taruh 3.964 saksi untuk disetiap TPS di Surabaya,” kata Heru, kepada selalu.id, Senin (18/11/20240).

Heru menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mendeklarasikan ribuan saksi tersebut.

“Hari ini kita berani deklarasikan. Selasa kita mulai melakukan program untuk koordinator TPS masing masing,” jelasnya.
                                     
Sementara itu, diketahui KPU telah menetapkan pemantau pemilihan terdaftar sebagai saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar alias kotak kosong di TPS.

Mengacu pada ketentuan Pasal 83 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu menyebutkan bahwa saksi bagi kolom kosong yang tidak bergambar atau kotak kosong pada pemilihan satu pasangan calon yaitu Pemantau Pemilihan Terdaftar.

Saksi yang berasal dari pemantau pemilihan terdaftar untuk bisa masuk TPS tentunya harus dilengkapi dengan surat tugas dan identitas diri (ID Card yang dikeluarkan resmi oleh penyelenggara pemilihan kepada lembaga pemantau pemilihan).

Pemantau pemilihan sebagai saksi ini berhak berada di dalam TPS, menandatangani berita cara dan mendapatkan formulir Model C.

Lalu hasil salinan KWK Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari KPPS sesuai jenis pemilihan yang menjadi wewenang pemantau pemilihan.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyakarat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Subairi mengatakan bahwa yang boleh menjadi saksi dalam kotak kosong adalah lembaga yang sudah terdaftar terakreditasi dari KPU.

“Nah siapa pemantaunya? Yaitu organisasi kemasyarakatan yang terdaftar dari pemerintah, kedua yang mendaftarkan diri dari KPU kota. Ketiga memperoleh akreditasi. Jadi pemantau bukan dari organisasi kemasyarakatan. Tapi yang sudah mendaftarkan ke KPU,” ujar Subairi

Baca Juga: Pengamat Tanggapi Poster Rini-Fikser: Masih Fase Coba-coba!

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Ruang aman untuk mendengar cerita, arahan, dan perhatian emosional dinilai jauh lebih krusial agar anak merasa terlindungi di rumah sendiri.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).