Minggu, 08 Nov 2026 04:58 WIB

Diduga Oknum ASN Tidak Netral, KIPP Minta Bawaslu Surabaya Tegas

Ketua Pusat Study Arus Demokrasi (PSAD),  sekaligus pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Andreas Pardede, S.IP
Ketua Pusat Study Arus Demokrasi (PSAD),  sekaligus pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Andreas Pardede, S.IP

selalu.id - Melihat fenomena Pilkada 2024 di Jawa Timur, dimana terdapat calon tunggal melawan kotak kosong di Kota Surabaya ini menjadi semakin seru dan menarik. Artinya, bentuk pengawasan dan penegakan hukum dalam mengantisipasi dampak negatif maupun hal-hal yang dinilai curang atau hoaks sangat diprioritaskan dalam hal ini.

Ketua Pusat Study Arus Demokrasi (PSAD),  sekaligus pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Andreas Pardede, S.IP mengatakan, berkaitan dengan pengawasan atau pemantauan pihaknya melihat ada indikasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di ajang kontestasi Pilkada Surabaya, khususnya calon tunggal melawan Kotak Kosong.

"Saya kira yang paling fokus saat ini adalah saya melihat adanya fenomena satu keterlibatan ASN yang mengkampanyekan pasangan calon tunggal ini. Adanya keterlibatan itu, tentunya pihak Bawaslu harus tegas di dalam mengawasi hal itu, walaupun yang menjadi lawan ini adalah kotak kosong," tegas pria yang akrab disapa Dede ini kepada selalu.id di Surabaya, Senin (28/10/2024).

Dede menyebut ada keterlibatan ASN yang pro dengan calon tunggal kota Surabaya tersebut. Dede juga mengatakan bahwa ASN harus bersikap netral. Namun demikian, nyatanya, banyak masyarakat yang mengkampanyekan kotak kosong selaku ditekan dan dilarang untuk mengkampanyekan kotak kosong.

Seperti yang terjadi beberapa pekan lalu di daerah Surabaya Utara dimana masyarakat memilih untuk mengkampanyekan Kotak Kosong namun Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk harus disingkirkan secara paksa oleh ASN. Artinya ini harus ditindak oleh Bawaslu. Pasalnya aturan tersebut sudah jelas diatur dalam regulasi pilkada 2024.

"Ini harus ditindak, karena tetap itu pelanggaran, tidak ada ASN yang yang pro pada calon-calon atau tidak Netral karena itu jelas sudah diatur di dalam regulasi pemilihan kepala daerah. Nah itu yang pertama yang perlu saya sampaikan," lanjut terang mantan Komisioner Bawaslu Jatim ini.

Dijelaskannya, walaupun itu kotak kosong sebenarnya itu kan di representasi oleh pejabat birokrasi yang nanti jadi pejabat Walikota. Oleh karena itu, lanjut Dede menegaskan, juga harus ada perlakuan yang adil terhadap kotak kosong.

"Maksud saya begini, kalau ada masyarakat warga Surabaya yang punya kehendak untuk Pro pada kotak kosong untuk mendorong masyarakat memilih itu, tidak boleh dilarang. Karena saya melihat beberapa fenomena ada alat-alat peraga yang pro kotak kosong itu hilang dari lapangan," ungkapnya.

Dede juga mengimbau Bawaslu harus selalu mengawasi ketidakadilan ini. "Karena itu kan kehendak rakyat kalau dia mengkampanyekan kotak kosong begitu, ya itu udah pilihan mereka selaku pemilih warga negara. Jadi itu juga harus ada perlakuan yang adil. Kalau saya sebagai warga negara misalnya mengkampanyekan Kotak Kosong, kan boleh saja. Karena kan kotak kosong sah," tegasnya.

"Jadi kalau ada alat alat peraga yang dibuat oleh masyarakat baik itu dalam bentuk selebaran, spanduk, dan baliho itu jangan ditertibkan, kecuali memang penempatannya melanggar Perda. Tapi kalau penempatan alat peraga itu sudah tidak melanggar itu jangan ditertipkan," imbuhnya.

Baca Juga: Top 5 Berita: Frontage Road Buduran Bisa Nikmati Sunset Sambil BBQ'an 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dramatis! Gol Menit Akhir Ivan Mamut Bawa Persija Bungkam Persebaya 1-0 dan Rebut Puncak Klasemen

Gol dramatis Ivan Mamut di penghujung laga memastikan Macan Kemayoran merangkak naik ke puncak klasemen sementara.

Vasa Hotel Surabaya Siapkan Kejutan Liburan Akhir Tahun Lewat Maison des Merveilles

Rudyanto Effendi, mengungkapkan bahwa para tamu akan dimanjakan dengan berbagai menu tradisi klasik Natal yang sarat cita rasa.

Misteri Bunker Jepang di Nganjuk, Konon jadi Bekas Penjara Presiden Soeharto

​Selain itu, benteng ini juga disebut-sebut menjadi tempat penahanan para pejuang yang terlibat dalam pemberontakan Pembela Tanah Air (PETA) di Blitar.

Lagi Heboh! Ahli Fisika Ramal Bumi Kiamat Pekan Depan, Begini Faktanya ​

​Topik ini sontak menarik perhatian publik, mengingat tidak ada satupun makhluk yang mengetahui pasti kapan dunia berakhir.

Aturan Baru Panti Pijat Mulai Desember 2026

Dengan aturan baru ini, panti pijat berkonsep terbuka resmi masuk dalam pengawasan ketat Kategori 3 dengan standar persyaratan yang jauh lebih mengikat.

Pemkot Surabaya Sabet Penghargaan Satya JKN Awards 2026

Capaian ini merupakan bukti nyata dari dedikasi, inovasi, serta kerja keras yang terbangun pada seluruh ekosistem pemerintahan dan ketenagakerjaan di Surabaya.