Selasa, 22 Sep 2026 07:34 WIB

10 WNA Sindikat Scamming Ditangkap dan Dipulangkan ke Negara Asal

Kantor lmigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak tangkap sindikat scamming
Kantor lmigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak tangkap sindikat scamming

selalu.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyampaikan perkembangan penanganan kasus 10 Warga Negara Asing (WNA) pelaku sindikat scamming atau penipuan online yang telah diamankan oleh pihak Polrestabes Surabaya di kawasan perumahan elit daerah Surabaya Barat.

Diketahui 10 WNA yang diamankan oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya tersebut, telah diserah terimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak pada hari Jumat tanggal 20 September 2024.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, paspor para pelaku berada di penjamin atau sponsor dan kesemuanya telah diserahkan ke Kantor Imigrasi. Kesepuluh orang tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.

"Orang Asing tersebut telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian", tutur Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arief Satriawan kepada selalu.id di Surabaya, Kamis (24/10/2024).

Kantor lmigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak bersama Direktorat Jenderal Imigrasi telah berkoordinasi dengan Pihak Kedutaan Republik Rakyat Tiongkok untuk memulangkan kesembilan Orang Asing tersebut.

"Proses hukum 9 Orang Asing ini akan dilanjutkan di negara asainya setelah dilakukan serah terima dengan pihak kepolisian Republik Rakyat Tiongkok," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem

Untuk proses pemulangan, direncanakan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 27
Oktober 2024 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta kemudian dilanjutkan ke Beijing China pada hari yang sama.

"Untuk 1 WNA asal Vietnam telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya pada tanggal 16 Oktober 2024 melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya," tandasnya.

Sementara itu, satu WNA lainnya yang berasal dari Vietnam telah lebih dulu dideportasi pada 16 Oktober 2024.

"Pentingnya pengawasan kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang semakin beragam. Pihak berwenang terus berupaya untuk membongkar jaringan kejahatan lintas negara ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Sindikat Penipuan Online Internasional di Surabaya Terbongkar, Mayoritas WNA Cina

Editor : Ading
Berita Terbaru

Harga Cabai Rawit di Sejumlah Wilayah Indonesia Naik, Ada yang Rp200 Ribu per Kilo

Angka ini sudah meloncat jauh melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) batas atas yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp57.000 per kilogram.

Kisah Tifa, Siswi SMKN 5 Surabaya Tak Mampu Beli Seragam Tapi Tercatat Kaya

Bagi keluarga Tifa, membeli perlengkapan sekolah baru adalah kemewahan yang belum sanggup dijangkau.

Heboh! Ada Lubang Hitam Muncul di Google Maps, Berikut Faktanya

Banyak warganet hingga penganut teori konspirasi menduga area itu disensor sengaja bahkan ada yang menyakini wilayah itu adalah pangkalan militer super rahasia.

Jelang Musim Hujan, Normalisasi Sungai di Sidoarjo Dikebut

Wabup Mimik mengingatkan pelaku usaha industri agar tidak membuang limbah langsung ke saluran air agar tidak mencemari sungai.

RAPBD Jatim 2027 Defisit Rp1,01 Triliun, Banggar Andalkan SiLPA dan Minta Pemprov Genjot Pendapatan

Banggar meminta Pemprov menggenjot pendapatan melalui digitalisasi dan optimalisasi aset, serta mengantisipasi penurunan BBNKB akibat kendaraan listrik.

Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

Dua pemuda ini dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.