10 WNA Sindikat Scamming Ditangkap dan Dipulangkan ke Negara Asal
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 24 Okt 2024 20:32 WIB
selalu.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menyampaikan perkembangan penanganan kasus 10 Warga Negara Asing (WNA) pelaku sindikat scamming atau penipuan online yang telah diamankan oleh pihak Polrestabes Surabaya di kawasan perumahan elit daerah Surabaya Barat.
Diketahui 10 WNA yang diamankan oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya tersebut, telah diserah terimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak pada hari Jumat tanggal 20 September 2024.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, paspor para pelaku berada di penjamin atau sponsor dan kesemuanya telah diserahkan ke Kantor Imigrasi. Kesepuluh orang tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan.
"Orang Asing tersebut telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian", tutur Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arief Satriawan kepada selalu.id di Surabaya, Kamis (24/10/2024).
Kantor lmigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak bersama Direktorat Jenderal Imigrasi telah berkoordinasi dengan Pihak Kedutaan Republik Rakyat Tiongkok untuk memulangkan kesembilan Orang Asing tersebut.
"Proses hukum 9 Orang Asing ini akan dilanjutkan di negara asainya setelah dilakukan serah terima dengan pihak kepolisian Republik Rakyat Tiongkok," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem
Untuk proses pemulangan, direncanakan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 27
Oktober 2024 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta kemudian dilanjutkan ke Beijing China pada hari yang sama.
"Untuk 1 WNA asal Vietnam telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya pada tanggal 16 Oktober 2024 melalui Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya," tandasnya.
Sementara itu, satu WNA lainnya yang berasal dari Vietnam telah lebih dulu dideportasi pada 16 Oktober 2024.
"Pentingnya pengawasan kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap modus penipuan online yang semakin beragam. Pihak berwenang terus berupaya untuk membongkar jaringan kejahatan lintas negara ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing di Bojonegoro, Gelar Operasi Gabungan
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-8366-10-wna-sindikat-scamming-ditangkap-dan-dipulangkan-ke-negara-asal
