Sabtu, 19 Sep 2026 18:27 WIB

Komisi Yudisial Panggil Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Joko Sasmito, Ketua KY
Joko Sasmito, Ketua KY

selalu.id - Buntut panjang dari kasus bebasnya Ronald Tannur oleh para hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya, sontak menuai kritik pedas dari sejumlah kalangan masyarakat hingga elit politik pemerintahan pusat.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Komisi Yudisial hari ini (19/8/2024), akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Berdasarkan pantauan selalu.id, dijadwalkan siang ini pemeriksaan tersebut dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Meski tiga petugas yudisial sendiri telah tiba di Pengadilan Tinggi Surabaya untuk melakukan pemeriksaan tiga hakim tersebut, namun salah satu dari ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik sudah hadir di Pengadilan Tinggi Surabaya, sedangkan dua hakim lainnya sampai saat ini masih belum terlihat menghadiri pemeriksaan tersebut.

Seperti diketahui, tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut merupakan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Sementara pemeriksaan hakim oleh komisi yudisial ini digelar di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Tiga petugas dari Komisi Yudisial ini telah tiba di Pengadilan Tinggi Surabaya sekitar pukul 13.00 Wib (siang). Ketiga hakim yang dipanggil untuk pemeriksaan oleh komisi yudisial yaitu, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Menurut Kabid Pengawasaan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito mengatakan, bahwa komisi yudisial sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tiga hakim tersebut. Namun, belum dipastikan ketiga hakim tersebut akan hadir dalam pemeriksaan.

"Jadi, berdasarkan laporan tersebut, komisi yudisial juga sudah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada hakim-hakim itu, makanya kami disini akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya saat ditemui di Surabaya, Senin (19/8/2024).

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini dilaporkan ke komisi yudisial setelah memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur dari dakwaan kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Seperti diketahui, dalam putusannya tersebut, hakim berdalih bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh penganiayaan, melainkan karena alkohol atau miras (minuman keras). Hingga berita ini diterbitkan, ketiga hakim tersebut masih belum tiba di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Baca Juga: Rutan Surabaya Fasilitasi Penyidikan Kejaksaan Agung di Kasus Ronald Tannur

Editor : Ading
Berita Terbaru

Tega, Ibu Ajak Anak Kandung Threesome Sama Kekasihnya di Sidoarjo

Tak hanya Mawar yang menjadi korban threesome, keponakan dari MT juga dijadikan pelampiasan seksual tak biasa ini.

Gagal Curi Motor: Pelaku Lemparkan Bondet di Pasuruan, Satu Terluka

Petugas melakukan olah tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk melacak pelaku serta keberadaan motor korban.

HUT ke-81 PMI, Pemkab Sidoarjo Beri Apresiasi Ratusan Pendonor Darah

Peran pendonor sangat vital dalam menjamin ketersediaan darah untuk layanan kesehatan warga.

Hari Jadi ke-1.097, Pemkab Pasuruan Ajak Semua Pihak Bergerak Bareng Bangun Daerah

Bupati Pasuruan Rusdi Sutedjo menyebut usia daerah yang sudah melewati satu milenium adalah tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dilanjutkan.

Arus Peti Kemas Tumbuh 10,65 Persen, TPK Merauke Perkuat Sinergi Stakeholder Pelabuhan

TPK Merauke terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan di lingkungan Pelabuhan Merauke.

900 Warga Kelurahan Patrang Jember Terima Bantuan Beras, Total Sasaran 1.553 KPM

Bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi warga, khususnya keluarga miskin.