Sabtu, 06 Jun 2026 16:50 WIB

Satpol PP Surabaya Tindak Dua Tempat Usaha Jual Alkohol Tanpa Izin

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 26 Jul 2024 14:48 WIB
Satpol PP
Satpol PP

selalu.id - Satpol PP Surabaya memasang stiker pelanggaran pada dua lokasi, saat melakukan giat pengawasan penjualan minuman beralkohol.

Pemasangan stiker pelanggaran ini dilakukan karena dua lokasi tersebut melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.



Staff Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Andriansyah Eka, menjelaskan
bahwa pengawasan penjualan minuman beralkohol itu dilakukan, di salah satu minimarket di wilayah Surabaya Barat serta satu karaoke di wilayah Surabaya Selatan. Pihaknya juga melakukan pengecekan izin usaha serta penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga: Nekat Sajikan Miras saat Bulan Puasa, 2 Restoran di Surabaya Dirazia


“Hari ini kami lakukan pengawasan di dua tempat dan keduanya kami lakukan pemasangan stiker pelanggaran. Untuk pelanggarannya sendiri mereka melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 pada pasal 69 ayat 5 yang dimana sudah dijelaskan Penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jual lainnya,” jelas Andriansyah.

Lebih lanjut, Andriansyah menyampaikan giat tersebut petugas Satpol PP Kota Surabaya tidak melakukan penyitaan barang bukti berupa minuman beralkohol. Namun pihaknya mengamankan berupa satu kartu identitas sebagai penjamin dari dua lokasi tersebut.

“Kami mengamankan 1 KTP dari pegawai tempat tersebut, karena dari kedua tempat tersebut telah memiliki izin usaha serta memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A). Sehingga pelanggarannya adalah penempatan minuman beralkoholnya tidak sesuai,” jelas Andriansyah.

Untuk diketahui, Minuman Beralkohol Golongan A adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen).

Tak hanya itu, pada lokasi kedua yakni tempat karaoke, petugas Satpol PP Kota Surabaya juga melakukan pengecekan terkait kartu identitas para pegawai.

“Untuk di lokasi kedua kami juga lakukan pengecekan KTP para pegawai disana,  pengecekan ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya pekerja yang masih dibawah umur, dan hasilnya nihil,” imbuh Andriansyah.

Andriansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tak berizin. Jika ditemukan adanya toko yang melakukan pelanggaran, pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas.

“Apabila saat kami lakukan pengawasan ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas,” tegas Andriansyah.

Baca Juga: Dugaan Pesta Miras dan Prostitusi, 129 PKL di Bawah Suramadu Ditertibkan

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sebulan Buron, Tersangka Penembakan di Tretes Akhirnya Dibekuk Polres Pasuruan

pPristiwa bermula saat korban, mendatangi tersangka untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu, karena pelayanan yang menecewakan tamu korban.

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bromo KOM XII

Sejak pertama kali digelar pada 2014, Mapolda Jatim tercatat sudah 10 kali menjadi titik start event yang selalu diikuti ribuan cyclist.

Krisis Kepala Sekolah di Sidoarjo Mulai Terurai, Namun Puluhan SD Masih Dipimpin Plt

Masih terdapat 61 SD negeri yang untuk sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses rekrutmen berikutnya.

Info Kepulangan Haji Terkini: 8 Wafat, 3 Masih Dirawat di Arab Saudi

Masih terdapat tiga jamaah yang belum bisa dikembalikan ke Tanah Air karena kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit Arab Saudi.

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.