Rabu, 22 Jul 2026 05:21 WIB

Satpol PP Surabaya Tindak Dua Tempat Usaha Jual Alkohol Tanpa Izin

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 26 Jul 2024 14:48 WIB
Satpol PP
Satpol PP

selalu.id - Satpol PP Surabaya memasang stiker pelanggaran pada dua lokasi, saat melakukan giat pengawasan penjualan minuman beralkohol.

Pemasangan stiker pelanggaran ini dilakukan karena dua lokasi tersebut melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.



Staff Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Andriansyah Eka, menjelaskan
bahwa pengawasan penjualan minuman beralkohol itu dilakukan, di salah satu minimarket di wilayah Surabaya Barat serta satu karaoke di wilayah Surabaya Selatan. Pihaknya juga melakukan pengecekan izin usaha serta penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga: Razia Gabungan di Tiga Titik Warung Pangku Sidoarjo, Dugaan Kebocoran Informasi jadi Evaluasi


“Hari ini kami lakukan pengawasan di dua tempat dan keduanya kami lakukan pemasangan stiker pelanggaran. Untuk pelanggarannya sendiri mereka melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 pada pasal 69 ayat 5 yang dimana sudah dijelaskan Penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jual lainnya,” jelas Andriansyah.

Lebih lanjut, Andriansyah menyampaikan giat tersebut petugas Satpol PP Kota Surabaya tidak melakukan penyitaan barang bukti berupa minuman beralkohol. Namun pihaknya mengamankan berupa satu kartu identitas sebagai penjamin dari dua lokasi tersebut.

“Kami mengamankan 1 KTP dari pegawai tempat tersebut, karena dari kedua tempat tersebut telah memiliki izin usaha serta memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A). Sehingga pelanggarannya adalah penempatan minuman beralkoholnya tidak sesuai,” jelas Andriansyah.

Untuk diketahui, Minuman Beralkohol Golongan A adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen).

Tak hanya itu, pada lokasi kedua yakni tempat karaoke, petugas Satpol PP Kota Surabaya juga melakukan pengecekan terkait kartu identitas para pegawai.

“Untuk di lokasi kedua kami juga lakukan pengecekan KTP para pegawai disana,  pengecekan ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya pekerja yang masih dibawah umur, dan hasilnya nihil,” imbuh Andriansyah.

Andriansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tak berizin. Jika ditemukan adanya toko yang melakukan pelanggaran, pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas.

“Apabila saat kami lakukan pengawasan ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas,” tegas Andriansyah.

Baca Juga: Pesta Miras dan Vandalisme, 44 Pemuda di Surabaya Diamankan Satpol PP

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.