selalu.id - Satpol PP Surabaya memasang stiker pelanggaran pada dua lokasi, saat melakukan giat pengawasan penjualan minuman beralkohol.
Pemasangan stiker pelanggaran ini dilakukan karena dua lokasi tersebut melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Staff Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Andriansyah Eka, menjelaskan
bahwa pengawasan penjualan minuman beralkohol itu dilakukan, di salah satu minimarket di wilayah Surabaya Barat serta satu karaoke di wilayah Surabaya Selatan. Pihaknya juga melakukan pengecekan izin usaha serta penjualan minuman beralkohol.
Baca Juga: Pesta Miras dan Vandalisme, 44 Pemuda di Surabaya Diamankan Satpol PP
“Hari ini kami lakukan pengawasan di dua tempat dan keduanya kami lakukan pemasangan stiker pelanggaran. Untuk pelanggarannya sendiri mereka melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 pada pasal 69 ayat 5 yang dimana sudah dijelaskan Penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jual lainnya,” jelas Andriansyah.
Lebih lanjut, Andriansyah menyampaikan giat tersebut petugas Satpol PP Kota Surabaya tidak melakukan penyitaan barang bukti berupa minuman beralkohol. Namun pihaknya mengamankan berupa satu kartu identitas sebagai penjamin dari dua lokasi tersebut.
“Kami mengamankan 1 KTP dari pegawai tempat tersebut, karena dari kedua tempat tersebut telah memiliki izin usaha serta memiliki Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A). Sehingga pelanggarannya adalah penempatan minuman beralkoholnya tidak sesuai,” jelas Andriansyah.
Untuk diketahui, Minuman Beralkohol Golongan A adalah minuman yang mengandung etil alcohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen).
Tak hanya itu, pada lokasi kedua yakni tempat karaoke, petugas Satpol PP Kota Surabaya juga melakukan pengecekan terkait kartu identitas para pegawai.
“Untuk di lokasi kedua kami juga lakukan pengecekan KTP para pegawai disana, pengecekan ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya pekerja yang masih dibawah umur, dan hasilnya nihil,” imbuh Andriansyah.
Andriansyah mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tak berizin. Jika ditemukan adanya toko yang melakukan pelanggaran, pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas.
“Apabila saat kami lakukan pengawasan ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas,” tegas Andriansyah.
Baca Juga: Marak Pengemudi Mabuk, Pemkot Surabaya Terapkan Aturan untuk RHU
Editor : Ading