Selasa, 21 Jul 2026 21:08 WIB

PAN Jatim Kecewa Hasil Penghitungan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Alasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 23 Jun 2024 17:27 WIB
Tim Kuasa Hukum PAN Jawa Timur
Tim Kuasa Hukum PAN Jawa Timur

selalu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di sebagian kabupaten atau kota yang diduga bermasalah atau hilang.

Perhitungan Suara Ulang wilayah Jawa Timur digelar di Hotel Double Tree, Surabaya, mulai pukul 09.00 WIB, Minggu (23/6/2024).

Baca Juga: PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Tim Hukum SAKTI (Satu Kata Satu Hati) DPW PAN Jawa Timur, Habib Zaini mengaku, pihaknya kecewa terhadap pelaksanaan PSSU hari ini.

"Suara PAN justru turun dan dinyatakan tidak sah. Padahal, berdasarkan data yang kami pegang dari sirekap sama, sekarang mendadak berubah," kata Habib Zaini saat ditemui di sela-sela pelaksanaan PSSU di Surabaya.

Habib mengungkapkan ada salah satu TPS di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru Jember, Jawa Timur 4 suara PAN mendadak merosot tajam. Dari awal 87 suara kemudian di PSSU menjadi 6 suara.

"Suara-suara kami dinyatakan tidak sah. Kami bingung kok bisa begini," ungkapnya.

Apalagi saat sesi penghitungan ulang di sesi awal yang mulai pukul 09.00 WIB. Ia menegaskan bahwa PAN Jawa Timur menyampaikan sikap keberatan.

"Saksi tidak ada yang tanda tangan dari hasil penghitungan ulang," tegasnya.

Sementara itu, Ghufron yang juga sebagai tim kuasa hukum PAN Jawa Timur itu menyebutkan, ada 120 TPS yang terdiri dari 105 TPS Jatim 4 dan 15 TPS Pamekasan 2.

Jatim 4 itu, lanjutnya, untuk DPR RI lalu Pamekasan 2 untuk DPRD Kabupaten/ Kota di Pamekasan.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

"Kami masih optimistis kemenangan suara untuk PAN di Jawa Timur. Karena itu, kami terus berjuang untuk PAN di Jawa Timur," jelasnya.

Ia pun menyampaikan bahwa ada seorang saksi dari PAN menyampaikan bahwa ada salah satu dugaan kecurangan yang disaksikannya saat proses penghitungan ulang. Yakni, tanda tangan di surat suara berbeda-beda secara fisik.

Diberitakan sebelumnya, mekanisme penghitungan PSSU menggunakan regulasi PKPU 5 tahun 2023 Penghitungan dilakukan 1 hari (24 jam) plus 12 jam (perpanjangan). Perhitungan, suara itu dijaga ketat bersama Polda Jatim.

"Suara kami sempat hilang di Jember. Lebih kurang ada 2.000 suara," katanya.

Lebih lanjut Zaini menyampaikan, penghitungan surat suara Jember dan Pamekasan rencananya dilakukan di beberapa Panel. Antara lain Jember 3-5 panel dan Pamekasan 1-2 panel.

Baca Juga: Sambangi Bawean, Golkar Jatim Serap dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Pulau

Menurutnya, PSSU tersebut sangat berarti untuk PAN.

“Karena dampak dari dugaan suara yang hilang itu porsi kursi PAN berkurang,” imbuhnya.

PSSU itu berkaitan dengan Putusan MK dalam perkara NOMOR 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. KPU Jatim melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di 105 TPS di Kecamatan Sumberbaru yang tersebar di 6 desa untuk Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur IV serta di 15 TPS di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan untuk Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil Pamekasan 2 yang tersebar di 5 Desa.

"Ada mobilisasi Kotak Surat Suara berkaitan dengan putusan MK diatas, ke Polda Jawa Timur yang berlokasi di Ahmad Yani dan juga tadi dihadiri oleh Ketua KPU Jatim Aang dan Anggota Bawaslu Jatim Dewita Hayu S," pungkasnya.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.