Sabtu, 06 Jun 2026 07:30 WIB

Dua Calon Pasangan Independen Pilwali Surabaya Ditolak KPU

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 13 Mei 2024 18:10 WIB
Foto: Asrilia Kurniawati-Satrio Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti
Foto: Asrilia Kurniawati-Satrio Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti

selalu.id - Dua pasangan calon perseorangan (Bapaslon) untuk Pilwali 2024 Surabaya yakni Asrilia Kurniawati-Satrio Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti ditolak pendaftarannya karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan (Syarminduk).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi. Ia mengatakan keduanya tidak lolos syarat calon penentuan independen Pilwali karena dari  KPU Surabaya, harus mengumpulkan  144.209 atau 6,5 persen dari DPT Pemilu 2024 sebesar 2.218.586.

Bapaslon walikota-wakil walikota Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono, SE mengunggah 1.106 dukungan dengan sebaran di 29 dari minimal 16 kecamatan pada aplikasi sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada).

Sedangkan Bapaslon walikota-wakil walikota Drs. Ec. Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti, SH., MH, menyerahkan file berisi form dukungan 90.007.

“Asrilia sama Satrio pada akhirnya dinyatakan dukungan yang diserahkan telah dikembalikan karena tidak memenuh sejumlah minimal syarat dukungan. Kemudian hadir bapaslon yang juga dinyatakan syarat dukungannya dikembalikan karen belum memenuhi,” kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi.

Syamsi menjelaskan kedatangan dua bapaslon, Minggu, (12/5/2024) malam. Kedatangan kedua pasangan pertama yang datang pertama  yakni Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono diminta menyerahkan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Yaitu penyerahan dokumen digital (soft copy) melalui Silon maupun dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (softcopy) tetapi tidak melalui Silon.

“Sekitar 1 jam setelah kedatangannya, dimana saat itu sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan,” katanya.

Sedangkan  yang hadir kedua, Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti, memilih mekanisme penyerahan dukungan berupa dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

“Mereka mengirim melalui surat elektronik pada pukul 23.55 WIB, dan sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terdapat tambahan dokumen yang diserahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Syamsi menambahkan berdasarkan Undang-Undang KPU dan peraturan tahapan penyerahan dukungan sampai batas waktunya, sehingga tidak ada bapaslon memenuhi syarat.

“Penyerahan dukungna paling akhir 12 mei 23.59. Ada 2 bapaslon dinyatakn tdk memenuhi syarat dukungan minimal. Dalam istilah undang-undang pada istilah gugur tapi tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Baca Juga: Fraksi Demokrat Desak KPU Segera Tetapkan Penambahan Dapil Surabaya

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.