Kamis, 22 Okt 2026 09:58 WIB

Dua Calon Pasangan Independen Pilwali Surabaya Ditolak KPU

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 13 Mei 2024 18:10 WIB
Foto: Asrilia Kurniawati-Satrio Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti
Foto: Asrilia Kurniawati-Satrio Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti

selalu.id - Dua pasangan calon perseorangan (Bapaslon) untuk Pilwali 2024 Surabaya yakni Asrilia Kurniawati-Satrio Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti ditolak pendaftarannya karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan (Syarminduk).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi. Ia mengatakan keduanya tidak lolos syarat calon penentuan independen Pilwali karena dari  KPU Surabaya, harus mengumpulkan  144.209 atau 6,5 persen dari DPT Pemilu 2024 sebesar 2.218.586.

Bapaslon walikota-wakil walikota Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono, SE mengunggah 1.106 dukungan dengan sebaran di 29 dari minimal 16 kecamatan pada aplikasi sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada).

Sedangkan Bapaslon walikota-wakil walikota Drs. Ec. Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti, SH., MH, menyerahkan file berisi form dukungan 90.007.

“Asrilia sama Satrio pada akhirnya dinyatakan dukungan yang diserahkan telah dikembalikan karena tidak memenuh sejumlah minimal syarat dukungan. Kemudian hadir bapaslon yang juga dinyatakan syarat dukungannya dikembalikan karen belum memenuhi,” kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi.

Syamsi menjelaskan kedatangan dua bapaslon, Minggu, (12/5/2024) malam. Kedatangan kedua pasangan pertama yang datang pertama  yakni Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono diminta menyerahkan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Yaitu penyerahan dokumen digital (soft copy) melalui Silon maupun dokumen fisik (hard copy) dan/atau dokumen digital (softcopy) tetapi tidak melalui Silon.

“Sekitar 1 jam setelah kedatangannya, dimana saat itu sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan,” katanya.

Sedangkan  yang hadir kedua, Pandu Budi Rahardjono dan Kusrini Purwijanti, memilih mekanisme penyerahan dukungan berupa dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.

“Mereka mengirim melalui surat elektronik pada pukul 23.55 WIB, dan sampai dengan berakhirnya waktu penyerahan, tidak terdapat tambahan dokumen yang diserahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Syamsi menambahkan berdasarkan Undang-Undang KPU dan peraturan tahapan penyerahan dukungan sampai batas waktunya, sehingga tidak ada bapaslon memenuhi syarat.

“Penyerahan dukungna paling akhir 12 mei 23.59. Ada 2 bapaslon dinyatakn tdk memenuhi syarat dukungan minimal. Dalam istilah undang-undang pada istilah gugur tapi tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.

Baca Juga: Fraksi Demokrat Desak KPU Segera Tetapkan Penambahan Dapil Surabaya

Editor : Ading
Berita Terbaru

67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Diratakan

selalu.id - Pemkab Sidoarjo menurunkan sekitar 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang frontage road di Kecamatan Waru, Gedangan,

Top 5 Berita: Klaim Utang Mendiang Suami hingga Hasil Liga Champions

Pembaca tertarik berita utang piutang hingga ekonomi.

Hasil Liga Champions: Como Bantai Manchester United 4-1, Setan Merah Tak Berkutik

Nico Paz jadi bintang lapangan. Gelandang muda Argentina itu mencetak 2 gol dan 1 assist.

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Langkah ini didorong pengalaman pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Layak yang menuai protes setelah aturan tersebut disahkan.