Senin, 19 Okt 2026 14:42 WIB

Terjerat Korupsi, Gus Muhdlor Bakal Dinonaktifkan Sebagai Bupati Sidoarjo?

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 25 Apr 2024 14:45 WIB
Foto: Gus Muhdlor
Foto: Gus Muhdlor

selalu.id - Bupati Kabupten Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi terkait kasus pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), sejak Senin (15/4/2024) lalu.

Meski telah berstatus tersangka, orang nomor satu di Sidaorjo itu masih belum ditahan. Salah satu alasannya adalah sakit dan beberapa kali saat dipanggil KPK, Gus Muhdlor berhalangan hadir.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun angkat bicara terkait status tersangka korupsi yang memimpin Kabupaten Sidaorjo itu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa secara aturan, setiap kepala daerah yang ditetapkan menjadi tersangka maka harus dinonaktikan. Termasuk, Gus Muhdlor.

“Semua kepala daerah, yang ditetapkan tersangka maka dinonaktifkan, yang naik (digantikan) plt Wakilnya,” tegas Menteri Tito, usai upcara Hari Puncak Otonomi Daerah (Otada) di Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024).

Menteri Tito menjelaskan secara prosedur penonaktifkan kepala daerah yang terlibat korupsi.  Ia menyebut jika statusnya sebagai saksi belum bisa nonkatifkan. Tetapi kalau tersangka nanti bakal dinonaktifkan.

Kemudian, jika statusnya menjadi terdakwa maka kepala daerah tersebut bakal diberhentikan sementara.

“Kalau terpidana baru pemberhentian permanen. Itu bicara prosedur tidak soal kasusnya itu urusan KPK,” jelasnya.

Sisi lain, dalam acara upaca puncak Hari Otoda di Balai Kota Surabaya, hari ini,  orang nomor satu di Sidoarjo itu tidak terlihat dari barisan duduk puluhan kepala daerah dari Bupati maupun Wali Kota.

Diketahui Gus Muhdlor sempat dikabarkan sakit dan dirawat di RSUD Sidoarno Barat.  Mendapat kabar itu, KPK pun sempat melakukan pengecekan ke RSUD Sidoarjo Barat untuk memastikan kondisi Gus Muhdlor, Selasa (23/4/2024) kemarin.

“Dari informasi yang kami terima, Tim Penyidik Selasa (23/4) melakukan pengecekan langsung kondisi dari Bupati Sidoarjo (Ahmad Mudhlor Ali) di RSUD Sidoarjo Barat,” kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Ali menyampaikan hasil pengecekan penyidik bahwa orang nomor satu di Sidoarjo itu sudah dapat dalam tindakan rawat jalan. Nantinya, KPK bakal panggil ulang Gus Muhdlor pada minggu depan.

“Tim Penyidik, telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5) bertempat digedung Merah Putih KPK,” jelasnya.

Lebib lanjut Ali menegaskan bahwa KPK mengingatkan Bupati Gus Muhdlor kooperatif untuk hadir pemanggilan ulang ini.

“KPK tetap tegas jika ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.

Sementara, Direktur RSUD Sidoarjo Barat dr. Abdillah Segaf Al Hadad menyampikan Gus Muhdlor yang dirawat sejak Jumat (19/4/2024) lalu. Kini sudah pulang, Selasa (23/4/2024) kemarin.

“Sudah pulang kemarin hari Selasa, 23 April 2024,” kata Abdillah, saat dihubungi Rabu (24/4/2024).

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik Eks Kepala BNPB Ikut Terseret

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kapolda Jatim Atur Lalu Lintas di Surabaya

Jalan Ahmad Yani, Taman Bungkul, Jalan Wonokromo, Jalan Ciliwung, Jalan Jagir, serta Bundaran CITO Surabaya.

Kuota Haji Jatim Tetap, Kemenhaj: Jemaah Harus Sehat untuk Dapat Surat Istithaah

Jemaah yang dinyatakan tidak sehat oleh tim kesehatan tidak akan diterbangkan, dan tidak ada jalan lain untuk memaksakan keberangkatan.

RSD Soebandi Jember Gelar Skrining Gratis, Target 10 Ribu Peserta Jember Cinta Kesehatan

Masyarakat dari kabupaten lain di Jawa Timur yang membutuhkan penanganan medis juga dipersilakan ikut.

Hari jadi Humas Polri ke-75, Polda Jatim Jalin Sinergi Komunitas Ojol Jaga Kamtibmas

Kapolda Jatim, Wakapolda, dan seluruh pejabat utama turut turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan para pengemudi ojol.

5 Tahun Beroperasi, Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 16 Miliar di Mojokerto Dibongkar BPOM

Dalam penggerebekan pada 8 Oktober 2026, BPOM menyita barang bukti senilai Rp 16 miliar.

Tinjau Pustu Klatakan, Gus Fawait Targetkan Puskesmas Jember Berstandar ISO 2000

Agenda tersebut juga dirangkai dengan persiapan peluncuran program Home Care di Desa Darungan.