selalu.id - Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjadi tersangka korupsi.
Ketua Umum AMI Jawa Timur yakni Baihaki Akbar menyatakan pihaknya bangga dan sujud syukur atas penetapan tersangka korupsi terhadap orang nomor satu di Sidoarjo itu. Penetapan itu terkait dugaan pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
“Kami bangga kepada KPK telah tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka,” kata Baihaki, Selasa (16/4/2024).
Baihaki mengungkapkan dengan kabar ditetapkan Gus Muhdlor menjadi tersangka. AMI akan melakukan nadzar dengan memberikan santunan terhadap anak yatim.
“Kami akan beri santunan kepada 50 anak yatim dan membagikan 100 paket makanan kepada tukang becak, sebagai bentuk dukungan dan apresiasi kepada KPK,” jelasnya.
Selain itu, AMI meminta KPK untuk segera menangkap dan menahan Bupati Gus Muhdlor, sebagai bentuk komitmen KPK dalam pemberantasan kasus Korupsi di Indonesia.
Jika nanti Gus Muhdlor akan ditahan, Bahaiki berjanji juga akan memberikan santunan lebih banyak lagi kepada anak yatim.
“100 anak yatim dan membagikan 500 Paket makanan kepada tukang becak ketika KPK berani menetapkan dan menahan para tersangka kasus Korupsi pembangunan gedung pemkab Lamongan,” tegasnya.
Sisi lain, Bupati SidoarjoGus Mudhlor menanggapi keputusan KPK yang menyatakan dirinya menjadi tersangka atas kasus dugaan terlibat kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD.
“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh KPK sehingga saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo termausuk terkait langkah langkah lebih lanjut mungkin nanti bisa di detailkan lagi besama teman-teman tim pengacara kami,” tegasnya, usai penggelaran halal bihalal bersama pejabat Pemkab Sidoarjo, di Pendopo Delta Wibawa, Senin (15/4/2024).
Diberitakan sebelumnya Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan penetapan Gus Mudhlor menjadi tersangka seiring penganalisaan para saksi kasus pemotongan insentif pegawai BPPD.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang. Penetapan tersangka berdasarkan pada Analisa keterangan yang disampaikan para saksi,” kata Ali Fikri melalui pernyataannya kepada media.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah La Nyalla, Pemuda Pancasila Tunjukkan Dukungan
Editor : Ading