Begini Sanksi Perusahaan jika Tak Bayarkan THR Hingga Setelah Lebaran
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 09 Apr 2024 15:20 WIB
selalu.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Surabaya tetap menerima aduan Tunjangan Hari Raya (THR) meski lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah terlewati.
Koordinator Posko THR LBH Kota Surabaya Achmad Roni di Surabaya sudah menerima sebanyak 26 aduan dugaan pelanggaran THR tahun 2024 yang disampaikan secara luring maupun daring.
Meski begitu, kata Roni, pihaknya tidak menutup kemungkinan setelah lebaran bakal siap menerima pengaduan. Menurutnya, biasanya masih ada aduan dari buruh melaporkan hak THR nya.
“Kami konfirmasi lagi kepada serikat pelanggaran THR itu, biasanya setelah lebaran munculnya. Sudah tidak terima atau dicicil setelah Lebaran karena ini masih diantisipasi. Tetap kami tampung terhadap pengaduan Surabaya ini, kami tetap menerima pengaduan setelah lebaran,” tegasnya.
LBH Surabaya meminta Disnakertrans untuk tindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar keterlambatan memberi hak THR.
“Terbukti terlambat dan memenuhi sanksi ya sudah di sanksi saja 5 persen ketentuannya itu,” ujarnya.
Tak hanya itu, Roni juga menjelaskan jika perusahaan tidak membayar atau kurangi hak THR dengan tidak sesuai ketentuan akan diberi sanksi tambahan.
“Kalau tidak dibayar kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan itu diberikan sanski administrasi. Bisa pencabutan izin dan sebagainya. Ini 5 persen tidak menutup pembayaran hak THR kepada buruh. mereka harus bayar THR karyawan ditambah denda,” tegasnya.
Lebih lanjut Roni menyampaikan sebanyak 1.203 korban yang dikelompokkan ke dalam enam kategori, yakni 824 pegawai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), 271 pegawai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), 1 tenaga alih daya, 77 mitra, 25 pekerja harian lepas, dan 2 tidak jelas status kerjanya.
"Tahun ini banyak pekerja kontrak yang terlanggar hak hak THR-nya untuk tindak lanjutnya h+3 hingga h+7 lebaran kami konfirmasi lagi," kata Roni.
Berdasarkan data Posko THR LBH Surabaya diketahui bahwa 1.203 korban berasal dari 26 aduan dari 15 perusahaan dari beberapa daerah di Jawa Timur.
"Data kami mencatat ada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Lamongan," ucapnya.
Jenis pelanggarannya adalah 763 orang THR-nya dibayarkan dengan jumlah yang tak sesuai atau pengurangan dari total nominal awal, 73 orang tidak dibayar keseluruhan. Kemudian 70 orang dibayarkan terlambat, dan 367 orang dibayar dengan cara dicicil.
Kata dia, Surabaya memiliki jumlah laporan terbanyak dengan total sembilan dugaan pelanggaran. Kemudian diikuti Gresik tiga dugaan pelanggaran, Sidoarjo dua dugaan pelanggaran, dan Lamongan satu dugaan pelanggaran.
Lanjut Roni menambahkan dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan untuk momen Hari Raya Idul Fitri di tahun 2024 mengalami penurunan ketimbang tahun 2023.
Pada tahun lalu pihaknya menerima 20 laporan dari 20 perusahaan dengan total 2.053 korban.
Dia menyebut faktor umum berkurangnya laporan yang masuk pada tahun 2024 karena pulihnya kondisi perekonomian setelah terdampak pandemi COVID-19.
"Tahun lalu banyak alasan menggunakan surat edaran yang lama, yaitu masih masa pandemi dan kemudian pembayaran bisa dicicil, tapi untuk sekarang tidak bisa menjadi alasan lagi," tuturnya.
Kendati demikian, Posko LBH masih mendalami turunnya angka pelaporan dugaan pelanggaran pembayaran hak pekerja.
"Kami khawatir penurunan ini karena pengadu justru takut melaporkan karena mendapatkan ancaman," tutupnya.
Baca Juga: THR 2024 Tidak Cair, Buruh PT Pakerin Demo Lagi di Surabaya
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-6940-begini-sanksi-perusahaan-jika-tak-bayarkan-thr-hingga-setelah-lebaran
