Kamis, 23 Jul 2026 11:24 WIB

Satpol PP Surabaya Sita 24 Botol Miras di Dua Tempat Hiburan saat Ramadan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 28 Mar 2024 16:28 WIB

selalu.id - Satpol PP Surabaya, masih mendapati sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.



Memasuki minggu ketiga bulan suci Ramadan, Satpol PP Surabaya dapati 5 yakni 3 kelab malam, 1 restauran, serta 1 tempat biliar.

Tempat itu melanggar Surat Edaran (SE)  Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan pihaknya bersama polrestabes serta pihak terkait telah melakukan pengawasan ke empt lokasi Ruma Hiburan Umum (RHU), pada Rabu (27/3/2024) malam.

“Semalam kami lakukan pengawasan ke empat lokasi RHU, dua diantaranya lakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadhan ini,” kata Yudhistira, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?



Yudhistira juga mengatakan, dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis.

Baca Juga: Pasar Simo Surabaya Kini Tertib, Bila Bandel Sanksi Tegas Menanti



“Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol yang lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat,” ungkap Yudhis.

Tak hanya itu, Yudhis juga menjelaskan, selain mengamankan barang bukti berupa botol minuman alkohol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku.

“Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Yudhis.

Yudhis menyebutkan, pengawasan RHU yang dilakukan pihaknya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat Rekreasi Hiburan Umum selama bulan suci Ramadhan.

“Karena sudah jelas di SE Wali Kota tertulis  pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” kata Yudhis.

Oleh karena itu, Yudhis menegaskan kepada para pelaku usaha untuk mentaati SE Wali Kota yang berlaku.

“Jika mereka kedapatan tidak tertib, maka akan kami kenakan sanksi. Upaya yang kami lakukan ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, dan kami terus berupaya menjaga, ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada yang Tidak Konsisten, Tapi Keberuntungan juga Datang

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini keberuntungan juga datang.

Langkah Nyata Pemkab Jember dalam Hadirkan Layanan Gratis dan Sejahterakan Guru Ngaji

Pemkab Jember berharap informasi mengenai layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.