Satpol PP Surabaya Sita 24 Botol Miras di Dua Tempat Hiburan saat Ramadan
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 28 Mar 2024 16:28 WIB
selalu.id - Satpol PP Surabaya, masih mendapati sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.
Memasuki minggu ketiga bulan suci Ramadan, Satpol PP Surabaya dapati 5 yakni 3 kelab malam, 1 restauran, serta 1 tempat biliar.
Tempat itu melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan pihaknya bersama polrestabes serta pihak terkait telah melakukan pengawasan ke empt lokasi Ruma Hiburan Umum (RHU), pada Rabu (27/3/2024) malam.
“Semalam kami lakukan pengawasan ke empat lokasi RHU, dua diantaranya lakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadhan ini,” kata Yudhistira, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Patroli Malam Satpol PP Surabaya Temukan WRSE di TPU Kembang Kuning
Yudhistira juga mengatakan, dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis.
Baca Juga: Video Dugaan Pungli Satpol PP Viral, Komisi A DPRD Surabaya: Jangan Cuma Jargon Antikorupsi!
“Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol yang lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat,” ungkap Yudhis.
Tak hanya itu, Yudhis juga menjelaskan, selain mengamankan barang bukti berupa botol minuman alkohol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku.
“Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Yudhis.
Yudhis menyebutkan, pengawasan RHU yang dilakukan pihaknya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat Rekreasi Hiburan Umum selama bulan suci Ramadhan.
“Karena sudah jelas di SE Wali Kota tertulis pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” kata Yudhis.
Oleh karena itu, Yudhis menegaskan kepada para pelaku usaha untuk mentaati SE Wali Kota yang berlaku.
“Jika mereka kedapatan tidak tertib, maka akan kami kenakan sanksi. Upaya yang kami lakukan ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, dan kami terus berupaya menjaga, ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya,” pungkasnya.
