Kamis, 04 Jun 2026 09:59 WIB

Satpol PP Surabaya Sita 24 Botol Miras di Dua Tempat Hiburan saat Ramadan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 28 Mar 2024 16:28 WIB

selalu.id - Satpol PP Surabaya, masih mendapati sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan.



Memasuki minggu ketiga bulan suci Ramadan, Satpol PP Surabaya dapati 5 yakni 3 kelab malam, 1 restauran, serta 1 tempat biliar.

Tempat itu melanggar Surat Edaran (SE)  Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan pihaknya bersama polrestabes serta pihak terkait telah melakukan pengawasan ke empt lokasi Ruma Hiburan Umum (RHU), pada Rabu (27/3/2024) malam.

“Semalam kami lakukan pengawasan ke empat lokasi RHU, dua diantaranya lakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadhan ini,” kata Yudhistira, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: DKS Resmi Laporkan Pemkot atas Dugaan Pencurian Aset Budaya ke Polrestabes Surabaya



Yudhistira juga mengatakan, dari hasil pengawasan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 24 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis.

Baca Juga: Kenakalan Remaja di Surabaya Tahun Ini Disebut Turun, Apa Iya?



“Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol yang lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat,” ungkap Yudhis.

Tak hanya itu, Yudhis juga menjelaskan, selain mengamankan barang bukti berupa botol minuman alkohol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku.

“Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Yudhis.

Yudhis menyebutkan, pengawasan RHU yang dilakukan pihaknya sebagai langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat Rekreasi Hiburan Umum selama bulan suci Ramadhan.

“Karena sudah jelas di SE Wali Kota tertulis  pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” kata Yudhis.

Oleh karena itu, Yudhis menegaskan kepada para pelaku usaha untuk mentaati SE Wali Kota yang berlaku.

“Jika mereka kedapatan tidak tertib, maka akan kami kenakan sanksi. Upaya yang kami lakukan ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, dan kami terus berupaya menjaga, ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.