selalu.id - Sebanyak 55 kontainer berisi kayu olahan berbagai jenis diamankan oleh tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dalam operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya.
55 kontainer tersebut berisi kayu olahan yang terdiri dari jenis kayu ulin, meranti, bengkirai dan rimba campur dari Kalimantan sebabyak 767 meter kubik (m3) yang diduga berasal hasil tebangan liar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani kepada swak media menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan maraknya peredaran kayu ilegal.
Kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan Kapal KM Pratiwi Raya berlayar dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur yang berlabuh dan bongkar muatan di Pelabuhan tekuk Lamong Surabaya.
"Kayu-kayu ilegal ini diduga berasal dari tebangan atau pembalakan liar," ujar Rasio kepada media di Surabaya, Selasa (19/3/2024) kemarin.
Menurut Rasio dari hasil analisis intelijen Tim Gakkum LHK pada 2 Maret 2024, pihaknya menyergap dan mengamankan 44 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 606 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar.
Selanjutnya, pada 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 161 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Pratiwi Raya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan didalam 55 kontener tersebut maka diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang," ungkapnya.
Untuk sisa ketujuh kontainer lainnya, tambah Rasio, berisi Kayu olahan gergajian bandsaw dilengkapi dengan menggunakan dokumen SKSHH, namun sedang divalidasi keabsahannya.
"Hal ini masih Kami dalami dan diduga dari sisa tujuh kontainer tersebut juga menggunakan dokumen palsu," tambahnya.
Baca Juga: Sungai Serai, Keajaiban Dua Rasa di Ujung Timur Berau
Editor : Ading