Minggu, 25 Mei 2025 00:07 WIB

KPU Surabaya Tegaskan Tidak Ada Tambahan Honor untuk Coblos Ulang

  • Reporter : Ade Resty
  • | Sabtu, 24 Feb 2024 10:45 WIB
Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi

Foto: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi

selalu.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi, mengatakan tidak ada pembayaran honor tambahan untuk petugas Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) dalam tugas Pemungutas Suara Ulang (PSU).

Syamsi menjelaskan bahwa masa kerja KPPS dimulai sejal 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Sehingga, mereka masih dalam masa tugas ketika PSU berlangsung.

“Tidak ada proses pergantian, tidak ada proses penambahan (honor). Masa kerjanya kan 1 bulan, berlaku selama 1 bulan kerjanya,” kata Syamsi, saat ditemui selalu.id, Jumat (23/2/2024).

Diketahui pencairan honor petugas KPPS di Pemilu 2024, sesuai berdasarkan  Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022.

SK tersebut perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Dan diperkirakan pencairan honor KPPS Pemilu 2024 adalah satu bulan setelah masa kerja selesai atau setelahnya. sejak 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.

Selain itu, Syamsi menyampaikan bahwa KPU Surabaya sudah melakukan koordinasi terkait izin kerja dalam bentuk surat, untuk para pemilih yang harus melakukan PSU di TPSnya.

“Soal izin kerja kami sudah koordinasi dan sudah disampaikan dalam bentuk surat, mudah-mudahan dapat izin kerja. Gak mungkin pemilih saka tapi juga untuk petugas KPPS,” jelasnya.

Kemudian, untuk surat formulir C pemberitahuan untuk para pemilih. KPU Surabaya sejak Senin, 19 Februari 2024 lalu sudah melakukan pemberitahuan.

“Sudah disampaikan kepada pemilih oleh KPPS yang kami siapkan sejak Jumat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Syamsi menambahkan, pihaknya memastikan persiapan logistik PSU dalam keadaan aman dan lengkap dan paling lambat terkirim H-1 diterima oleh KPPS maksimal pukul 23.59 WIB.

“Kami sudah koordinasi dengan Polrestabes, Polres Tanjung Perak, koordinasi realtime pengamanan besok di TPS yang melangsungkan PSU,” pungkasnya.

Berikut 10 TPS di Surabaya lakukan PSU yakni di Dapil 5 Surabaya karena surat suara tertukar :

1. TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
2. TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara (capres, caleg DPR RI atau DPRD provinsi atau Kota dan DPD)
3. TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
4. TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara
5. TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU caleg DPRD kota
6. TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
7. TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
8. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
9.
Untuk dapil selanjutnya, ada di Dapil 4 Surabaya. Pemilihan ulang di dapil berikut disebabkan adanya pemilih yang bukan berasal dari wilayah tersebut ikut mencoblos.

1. TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara
2. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara.

Baca Juga: Praktisi Digital Website ini Beberkan Optimasi Fotografi Pada Mesin Pencarian Google

Editor : Ading