selalu.id - Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen membantah bahwa dirinya meminta atau memeras pihak penyelenggara konser Gaspoll Prabowo-Gibran, sebesar Rp50 juta.
“Saya menyatakan ini fitnah (minta duit Rp 50 juta) ya jadi tidak ada namanya pemerasan dan tuduhan seperti itu,” kata Novli, saat dihubungi selalu.id, Selasa (6/1/2024).
Novli menegaskan Bawaslu Surabaya mempersilakan pihak panitia konser tersebut melaporkan dirinya dugaan pemerasaan.
“Silakan kalau ada bukti-bukti chat silahkan. Kalau pingin melaporkan silahkan itu kan hak warga negara untuk melaporkan jika ada tindakan tindakan ancama semacam pemerasaan yang dituduhkan seperti itu. Silahkan melaporkan,” katanya.
Meski begitu, Ia menyebut dirinya juga tak segan mengambil langkah hukum atas tuduhan tersebut.
“Tetapi jika memang tak terbukti maka kami melaporkan balik sebagai pencemaran nama baik dan kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Selain itu, Novli menambahkan bahwa pihaknya tetap melanjutkan pemeriksaan terkait pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan pihak panitia atas konser Gaspoll Prabowo-Gibran yang dihadiri pentolan Dewa-19 Ahmad Dhani.
“Tetap proses pemeriksaan tetap berjalan. Dugaan pelanggaran pemilu tetap kami teruskan kami proses,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, pihak Koordinator Gaspoll Bro, Fahmi Ismail mengatakan bahwa Bawaslu meminta uang sebesar Rp50 juta terkait pelanggaran kampnye yang digelar di Jatim Expo, Surabaya, Sabtu (4/1/2024) lalu.
Gaspoll Bro sebagai penyelenggaraan juga mengaku telah melakukan persiapan acara sesuai permintaan stake holder. Konsolidasi relawan sudah mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk menyelenggarakan acara konsolidasi akbar relawan Gaspoll Bro tersebut.
“Terkait penyelenggaraan, relawan Gaspoll Bro sudah mematuhi dan melengkapi persyaratan penyelenggaraan konsolidasi akbar tersebut,” kata Fahmi, dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).
Fahmi melanjutkan, kendati sudah mematuhi aturan, namun ternyata mendapat pemerasan Bawaslu Surabaya. Ketua Bawaslu Kota Surabaya meminta uang sebesar Rp50 juta agar acara tersebut berjalan lancar.
“Namun, kami pada prosesnya terdapat pemerasan ketua Bawaslu Kota Surabaya terhadap relawan Gaspoll Bro untuk penyelenggara acara agar berjalan lancar dengan menyebut nominal Rp50 juta,” lanjutnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Muhammad Agil Akbar, Perselingkuhan hingga Pelanggaran Etik
Editor : Ading