Ini Alasan Konser Gaspol Prabowo-Gibran di Surabaya Tetap Dilanjutkan
- Penulis : Ade Resty
- | Sabtu, 03 Feb 2024 21:24 WIB
selalu.id - Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen sempat berupaya menghentikan Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang dihadiri Ahmad Dhani di Surabaya, Gedung Jatim Expo, Sabtu (3/1/2024) karena tak sesuai jadwal kampanye dari rapat umum diluar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Novli mengatakan bahwa pihaknya gagal menghentikan konser tersebut, lantaran mendapat tentangan dari mayoritas penonton.
“Kami sudah sampaikan ke pihak penyelenggara bahwa konser ini harus dihentikan dan mereka mau, tetapi kemudian kondisi menjadi chaos karena penonton menolak. Saat saya kedepan mau masuk ke panggung ada yang lempar botol segala macam. Lalu kemudian suara hu hu,” kata Novli, saat ditemui @elalu.id.
Oleh karenanya, Novli menyampaikan kondisi yang tidak kondusif dari konser yang dihadiri pentolan Dewa 19 yakni Ahmad Dhani yang sekaligus Caleg DPR RI dapil Surabaya-Sidoarjo, tidak memungkinkan untuk dihentikan.
“Jadi kondisi saat itu sangat sangat tidak kondusif, misalkan ada yang provokasi satu dua orang bisa kacau di dalam itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Novli menjelaskan bahwa acara tersebut tetap melanggar ketentuam karena jadwal konser yang seharusnya dijadwalkan pada Minggu (4/2/2024) besok. Tetapi justru dilaksanakan hari ini, Sabtu (3/2/2024). Oleh karenanya, Bawaslu akan tetap menindak pelanggaran aturan kampanye sebagaimana mestinya, sekalipun konser tetap dilanjutkan.
“Jadi Bawaslu tetap meminta panitia untuk menghentikan kegiatan tersebut karena sebagai warga negara yang baik harus mematuhi peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski pihak panitia sudah melakukan perizinan terhadap kepolisian. Ia menyebut bahwa Bawaslu juga merupakan lembaga penyelenggara dan penegak hukum terkait keberlansungan pemilu, sehingga Bawaslu pun memiliki andil.
“Terkait izin yang didapat dari kepolisian itu sekedar pengetahuan yang sifatnya adalah izin keramaian. Pemberitahuan kegiatan itu wajib ditembuskan terhadap KPU dan Bawaslu. Prosedur harus seperti itu dalam konteks melalukan kampanye, karena secara kelembagaan kepemiluan penengak hukum yang berwenang adalah Bawaslu,” pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Pemprov Tanggung Jawab Rusaknya Taman Apsari
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-6384-ini-alasan-konser-gaspol-prabowogibran-di-surabaya-tetap-dilanjutkan
