Selasa, 03 Feb 2026 20:14 WIB

KPU Jatim Imbau Peserta Pemilu Tidak Memasang APK Sembarangan

Kantor KPU Jatim
Kantor KPU Jatim

selalu.id - Menyoal larangan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ditempat peribadatan, layanan kesehatan, tempat pendidikan dan gedung pemerintahan serta sejumlah fasilitas lainnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku saat masa kampanye, khususnya larangan tempat pemasangan APK.

Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, dalam pelaksanaan masa kampanye digelar selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, para peserta dilarang melakukan pemasangan APK difasilitas milik pemerintah yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pemasangan APK, lanjut Gogot menjelaskan  secara rinci, yang dilarang adalah ditempat ibadah termasuk halaman, pagar dan tembok. Lalu, di tempat pendidikan meliputi gedung, halaman sekolah maupun perguruan tinggi.

Baca Juga: Pelatihan public speaking KPU Jatim dan PFI Surabaya tekankan personal branding

"Fasilitas tertentu yang juga dilarang adalah milik pemerintah dan yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Gogot saat dikonfirmasi selalu.id, Kamis, (30/11/2023).

Selain itu, lanjut dia, KPU Juga mengingatkan larangan penempelan bahan kampanye di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan. Gogot juga menjelaskan bahwa larangan lain dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, bentuk NKRI, serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

"Dilarang juga menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan peserta pemilu lain. Lalu, menghasut serta mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, dan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye," ucapnya.

Kendati demikian, dalam masa kampanye ini juga dilarang mengancam melakukan tindak kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, maupun peserta pemilu lainnya.

Sementara itu, Anggota KPU Jatim dari divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat tersebut menjelaskan, bahwa kampanye diadakan berdasarkan prinsip pendidikan politik serta partisipasi pemilih. Seperti diketahui, hari pemungutan suara akan diselenggarakan serempak pada 14 Februari 2024.

"Kampanye sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara tanggung jawab, serta pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu," tutupnya.

Baca Juga: Praktisi Digital Website ini Beberkan Optimasi Fotografi Pada Mesin Pencarian Google

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menegaskan petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemotongan batang dan pembersihan material pohon. 

Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Genteng rumah warga yang terdampak hujan angin itu berada di Kelurahan Pakis, yang diketahui rumah milik Arif.