Rabu, 22 Jul 2026 01:30 WIB

KPU Jatim Imbau Peserta Pemilu Tidak Memasang APK Sembarangan

Kantor KPU Jatim
Kantor KPU Jatim

selalu.id - Menyoal larangan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ditempat peribadatan, layanan kesehatan, tempat pendidikan dan gedung pemerintahan serta sejumlah fasilitas lainnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mengimbau para peserta Pemilu 2024 untuk taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku saat masa kampanye, khususnya larangan tempat pemasangan APK.

Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, dalam pelaksanaan masa kampanye digelar selama 75 hari, yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, para peserta dilarang melakukan pemasangan APK difasilitas milik pemerintah yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pemasangan APK, lanjut Gogot menjelaskan  secara rinci, yang dilarang adalah ditempat ibadah termasuk halaman, pagar dan tembok. Lalu, di tempat pendidikan meliputi gedung, halaman sekolah maupun perguruan tinggi.

Baca Juga: Pelatihan public speaking KPU Jatim dan PFI Surabaya tekankan personal branding

"Fasilitas tertentu yang juga dilarang adalah milik pemerintah dan yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujar Gogot saat dikonfirmasi selalu.id, Kamis, (30/11/2023).

Selain itu, lanjut dia, KPU Juga mengingatkan larangan penempelan bahan kampanye di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan. Gogot juga menjelaskan bahwa larangan lain dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, bentuk NKRI, serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

"Dilarang juga menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan peserta pemilu lain. Lalu, menghasut serta mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, dan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye," ucapnya.

Kendati demikian, dalam masa kampanye ini juga dilarang mengancam melakukan tindak kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, maupun peserta pemilu lainnya.

Sementara itu, Anggota KPU Jatim dari divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat tersebut menjelaskan, bahwa kampanye diadakan berdasarkan prinsip pendidikan politik serta partisipasi pemilih. Seperti diketahui, hari pemungutan suara akan diselenggarakan serempak pada 14 Februari 2024.

"Kampanye sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara tanggung jawab, serta pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu," tutupnya.

Baca Juga: Praktisi Digital Website ini Beberkan Optimasi Fotografi Pada Mesin Pencarian Google

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.