Senin, 02 Feb 2026 09:50 WIB

Tuntut Revisi UMP 2022, Buruh Jatim Kembali Gelar Aksi di Grahadi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 08 Des 2021 18:01 WIB
Aksi damai Buruh Jawa Timur di depan Gedung Negara Grahadi
Aksi damai Buruh Jawa Timur di depan Gedung Negara Grahadi

Surabaya (selalu.id) - Buruh dari berbagai daerah di jawa Timur kembali menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (8/12/2021). Mereka memprotes putusan Mahkamah Konstitusi tentang Cipta Kerja.

Ketua Federasi Serikar Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazuli mengatakan, bahwa aksi ini serentak dilakukan secara nasional.Di Jakarta, kata dia, demo dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Ada beberapa tuntutan yang diusung para Buruh Jatim hari ini.

Baca Juga: Bawa Sapi ke DPRD, Jagal RPH Pegirian Tolak Relokasi ke TOW

"Kami meminta kepada Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Surabaya agar memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial, tidak menggunakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena telah diputus MK inkonstitusional bersyarat dan ditangguhkan pelaksanaannya," ujarnya.

Selain itu, lanjut Jazuli, pihaknya menagih komitmen atau kesepakatan Gubernur Jawa Timur dengan Perwakilan pimpinan aliansi Gerakan Serikat Pekerja (GASPER) Jawa Timur pada saat aksi buruh pada tanggal 30 November 2021.

"Kami meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk merevisi keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 dan lakukan pembahasan ulang UMP tanpa menggunakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," tuturnya.

Tak hanya itu, para buruh juga meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Baca Juga: Jaga Seleksi Calon Direktur Perumahan Tirta Argopuro, Ribuan Warga Probolibggo Akan Turun Jalan

"Tetapkan UMK di Jawa Timur tahun tersebut tanpa menggunakan formulasi PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur," jelasnya.

Lebih lanjut Jazuli juga meminta kepada Gubernur Jatim untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jatim tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja.

Jazuli mengingatkan Gubernur Jatim agar memerintahkan kepada Bupati/Walikota di Jatim, khususnya Dinas Tenaga Kerja untuk tidak menggunakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Baca Juga: Demo Tolak Pemangkasan ADD di Mojokerto Ricuh, Massa Dorong Polisi

"Dalam hal menangani kasus Ketenagakerjaan termasuk juga dalam hal pembuatan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," tegasnya.

Unjuk rasa berjalan dengan damai dan lancar. Massa membubarkan barisan dengan tertib dan damai, tanpa ada kekerasan. Meski demikian, dalam salah satu orasi menyebut akan ada aksi serupa lainnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.