Jumat, 04 Sep 2026 19:58 WIB

Tuntut Revisi UMP 2022, Buruh Jatim Kembali Gelar Aksi di Grahadi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 08 Des 2021 18:01 WIB
Aksi damai Buruh Jawa Timur di depan Gedung Negara Grahadi
Aksi damai Buruh Jawa Timur di depan Gedung Negara Grahadi

Surabaya (selalu.id) - Buruh dari berbagai daerah di jawa Timur kembali menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (8/12/2021). Mereka memprotes putusan Mahkamah Konstitusi tentang Cipta Kerja.

Ketua Federasi Serikar Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazuli mengatakan, bahwa aksi ini serentak dilakukan secara nasional.Di Jakarta, kata dia, demo dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Ada beberapa tuntutan yang diusung para Buruh Jatim hari ini.

Baca Juga: Demo di Jakarta Memanas: Gerbang Tol Dalam Kota Ditutup Total, Berikut Daftarnya

"Kami meminta kepada Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Surabaya agar memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial, tidak menggunakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena telah diputus MK inkonstitusional bersyarat dan ditangguhkan pelaksanaannya," ujarnya.

Selain itu, lanjut Jazuli, pihaknya menagih komitmen atau kesepakatan Gubernur Jawa Timur dengan Perwakilan pimpinan aliansi Gerakan Serikat Pekerja (GASPER) Jawa Timur pada saat aksi buruh pada tanggal 30 November 2021.

"Kami meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk merevisi keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 dan lakukan pembahasan ulang UMP tanpa menggunakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," tuturnya.

Tak hanya itu, para buruh juga meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Baca Juga: Jeritan Hati Tukang Becak di Mojokerto, Berjuang Rebut Kembali Tanah yang Dirampok Mafia

"Tetapkan UMK di Jawa Timur tahun tersebut tanpa menggunakan formulasi PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur," jelasnya.

Lebih lanjut Jazuli juga meminta kepada Gubernur Jatim untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jatim tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja.

Jazuli mengingatkan Gubernur Jatim agar memerintahkan kepada Bupati/Walikota di Jatim, khususnya Dinas Tenaga Kerja untuk tidak menggunakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Baca Juga: Aksi Damai Wartawan-Jurnalis di Nganjuk Sikapi Istilah Londo Ireng

"Dalam hal menangani kasus Ketenagakerjaan termasuk juga dalam hal pembuatan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," tegasnya.

Unjuk rasa berjalan dengan damai dan lancar. Massa membubarkan barisan dengan tertib dan damai, tanpa ada kekerasan. Meski demikian, dalam salah satu orasi menyebut akan ada aksi serupa lainnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.