Surabaya (selalu.id) - Buruh dari berbagai daerah di jawa Timur kembali menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (8/12/2021). Mereka memprotes putusan Mahkamah Konstitusi tentang Cipta Kerja.
Ketua Federasi Serikar Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazuli mengatakan, bahwa aksi ini serentak dilakukan secara nasional.Di Jakarta, kata dia, demo dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Ada beberapa tuntutan yang diusung para Buruh Jatim hari ini.
Baca Juga: Ratusan Massa Bakal Geruduk KPU Surabaya Buntut Dugaan Pungli Seleksi PPK
"Kami meminta kepada Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Surabaya agar memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial, tidak menggunakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena telah diputus MK inkonstitusional bersyarat dan ditangguhkan pelaksanaannya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Jazuli, pihaknya menagih komitmen atau kesepakatan Gubernur Jawa Timur dengan Perwakilan pimpinan aliansi Gerakan Serikat Pekerja (GASPER) Jawa Timur pada saat aksi buruh pada tanggal 30 November 2021.
"Kami meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk merevisi keputusan tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 dan lakukan pembahasan ulang UMP tanpa menggunakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," tuturnya.
Tak hanya itu, para buruh juga meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Baca Juga: Beredar Foto Ajakan Kasar Demo Driver Ojek Online, Ini Reaksi Humas Frontal
"Tetapkan UMK di Jawa Timur tahun tersebut tanpa menggunakan formulasi PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur," jelasnya.
Lebih lanjut Jazuli juga meminta kepada Gubernur Jatim untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jatim tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja.
Jazuli mengingatkan Gubernur Jatim agar memerintahkan kepada Bupati/Walikota di Jatim, khususnya Dinas Tenaga Kerja untuk tidak menggunakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Baca Juga: 50 Tahun Berkonflik, Ratusan Penghuni Rumah Dinas KAI Demo
"Dalam hal menangani kasus Ketenagakerjaan termasuk juga dalam hal pembuatan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," tegasnya.
Unjuk rasa berjalan dengan damai dan lancar. Massa membubarkan barisan dengan tertib dan damai, tanpa ada kekerasan. Meski demikian, dalam salah satu orasi menyebut akan ada aksi serupa lainnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi