Minggu, 20 Apr 2025 11:03 WIB

Dinkes Awasi Peredaran Obat Penggugur Kandungan yang Dipakai Novia Widyasari

  • Reporter : Ade Resty
  • | Selasa, 07 Des 2021 16:54 WIB
Ilustrasi obat penggugur kandungan. Foto: Istimewa

Ilustrasi obat penggugur kandungan. Foto: Istimewa

Surabaya (selalu.id) - Dinas Kesehatan Jawa Timur berencana mengawasi peredaran obat jenis Postinor dan Cykotec. Obat ini yang digunakan oleh Randy Bagus dan Novia Widyasari untuk menggugurkan kandungan.

Kepala Dinas Kesehatan Jatim, Erwin Astha Triyono menegaskan, akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi peredaran obat tersebut.

Baca Juga: DPRD Jatim Bahas Perubahan Status Dua BUMD Menjadi Perseroda

"Dinkes Jatim akan berkoordinasi dengan BPOM untuk pengawasan selanjutnya. Karena yang yang mempunyai kewenangan untuk penyidikan lebih lanjut adalah BPOM," jelas Erwin, Selasa (7/12/2021).

Selain itu, pihaknya juga kini sedang berkoordinasi dengan BPOM di Kota dan Kabupaten Malang untuk mengetahui lokasi apotek tempat Randy Bagus membali obat cykotec seharga Rp1.500.000.

"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas kabupaten atau kota Malang lokasi dimana obat tersebut di dapatkan," jelasnya.

Ia menjelaskan, salah satu obat yang dikonsumsi Novia, berjenis Postinor, yang memiliki izin edar dari Badan POM. Namun tetap harus dikonsumsi di bawah pengawasan dokter.

"Obat Postinor mempunyai izin edar dari Badan POM DKL 0361300110A1," tegasnya.

Erwin menyampaikan bahwa obat itu memiliki komposisi untuk mencegah proses ovulasi atau pembuahan.

"Komposisi Levonorgestrel merek pil KB indikasinya menghambat atau mencegah proses ovulasi pada Wanita," terangnya.

Sementara, ia juga menegaskan bahwa obat satunya yang merk cykotec, sudah tidak lagi berizin. Bahkan, Izin edarnya sudah dicabut.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim dan Pemprov Jatim Jalin Sinergi Hadapi Tantangan Hukum

"Jika didapatkan, berarti obat tersebut didapat dari secara illegal," tegasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa obat dengan nama misoprostol, diakui Erwin masih memiliki izin edar dari BPOM. Namun banyak disalahgunakan untuk kasus aborsi ilegal.

"Cytotec atau Misoprostol Indikasi nya sebenarnya untuk tukak lambung," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyampaikan, kronologi aborsi yang dilakukan ketika Novia mengonsumsi dua jenis obat. Yakni Postinor dan Obat Cykotec.

Ia menjelaskan bahwa Novia diketahui hamil bukan bulan Maret, ia menyampaikan kepada pacarnya (Randy Bagus) yang sepakat untuk menggurkan kandungan dengan minum obat Postinor.

Baca Juga: Pemprov Jatim Anggarkan Rp800 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis

"Obat itu diminum ketika Novia masih tinggal di kamar kost-nya, di Malang. Polisi menyebut bahwa obat tersebut dibeli di Malang,"jelasnya.

Kemudian, lanjut Apip, korban kembali hamil pada Agustus 2021 lalu. Korban dan terduga membeli obat bermerk Cykotec. Obat itu dibeli dengan harga Rp.1.500.000.

Kepada polisi, Randy mengatakan bahwa obat itu dibeli di apotek sekitar Malang. Usai dibelikan oleh Randy, Novia meminum obat tersebut.

"Kemudian korban pulang ke Mojokerto. Keduanya singgah makan di warung sate Mojokerto untuk buang air besar. namun korban pendarahan di warung sate itu," jelasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi