selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengintruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota untuk mengaplikasikan netralitasi politik menjelang Pemilu 2024.
Netralisasi pemilu tersebut adalah dengan menjaga lisan dan menghindari fitnah yang bisa menjatuhkan orang lain, terlebih saat ini banyak orang yang berbeda orientasi politik.
"Jangankan ke ASN, aku kalau turun ke RT, RW, dan masyarakat selalu bilang, jangan korbankan rasa persaudaraan kita untuk kepentingan sesaat duniawi," ungkap Eri, kepada selalu.id, Senin (2/10/2023)
Eri menegaskan meminta kepada ASN lingkungan Pemkot Surabaya untuk memilih dengan hati nurani. Jangan mementingkan duniawi sesaat.
"Karena Pilpres, Pileg, Pilkada itu kepentingan duniawi. Jadi dijaga persaudaraan. Dengan cara, memilih dengan hati nurani. Jangan dikeluarkan dari lisan kita hal-hal yang bisa menjatuhkan orang lain apalagi fitnah. Jaga Surabaya dari hal-hal itu," ungkapnya.
Eri pun mencontohkan cerita yang pernah didengarnya secara aktual yakni saat dirinya awal-awal menjabat sebagai Wali Kota, ada dua orang bertetangga yang tidak menjaga silatuhrami, atau saling acuh karena berbeda orientasi politik, satunya mendukung dirinya (Eri sebagai Wali Kota,red), sedangkan satu lainnya tidak.
"Tapi ketika ada yang sudah membutuhkan kerangka mayit tidak mungkin telpon ke Wali Kotanya. Pasti ke tetangganya, berarti jaga silaturahmi kepada tetangga. Ojok (jangan) kepentingan membela saya, itu kepentinga duniawi saja, karena jika waktunya mati gak mungkin telpon aku. Termasuk ASN, milih-miliho sekarepmu (Pilih-pilih terserah,red) tapi dengan hati nurani," lanjutnya.
Lebih lanjut Eri menambahkan, dirinya meminta kepada semua masyarakat Surabaya, khususnya ASN Pemkot untuk memilih pemimpin yang merakyat, peduli pada kemashalatan umat dan sabar.
"Contohnya Presiden. Ulama bisa memberikan contoh seperti itu," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar menyatakan pihaknya menemukan pelanggaran kode etik netralisasi ASN atau status pegawai negara.
"Kalau ASN, peraturannya bisa diproses sesuai dugaan ketentuan Undang-Undang ASN no 5 tahun 2014. Kalau Undang-undang Pemilu tidak mengatur itu," ujarnya.
Saat ini pihaknya tengah menelusuri sejumlah pegawai Pemkot Surabaya yang diduga melanggar kode etik tersebut.
"Yang kita telusuri merupakan salah satu sebagian Pemerintah Kota Surabaya," terangnya.
Lebih lanjut Agil menerangkan bahwa Bawaslu tengah berupaya melakukan pencegahan pelanggaran pegawai-pegawai yang bekerja dalam sektoral unit pemerintahan dengan koordinasi bersama mitra strategis Bawaslu, salah satunya dengan Pemerintah Daerah.
"Kita koordinasi stakeholder terkait, yang jadi mitra strategis Bawaslu, seperti Pemerintah Daerah, DPRD, LSM, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan," tegasnya.
Baca Juga: Pelanggaran APK Caleg, Satpol PP Surabaya Siap Ambil Tindakan
Editor : Ading