selalu.id- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja yang ada di lingkungan Pemkot yang juga mendaftarkan dirinya menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah menyatakan pengunduran diri.
Sebelumnya Pemkot Surabaya menetapkan kebijakan terhadap pegawai di pemerintahan yang memilih mendaftar Bacaleg, wajib mengundurkan diri, sebelum tanggal 3 Oktober 2023 besok.
"Sudah mengundurkan diri. Tidak ada OS, BUMD, LPMK, RT, RW (jadi Bacaleg) yang belum mengundurkan diri. Tidak ada yang kemudian dicopot tidak hormat. Semua sudah sadar pada pilihannya sehingga mengumpulkan surat pengunduran diri tepat waktu," kata Eri, kepada selalu.id, Senin (2/10/2023).
Eri juga menjelaskan bahwa siapapun yang bekerja sebagai pegawai di lingkungan pemerintah kota dan digaji dari dana APBD atau dana apresiasi memang wajib mengundurkan diri jika memilih untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.
"Saya mohon kepada saudara-saudara saya seng LPMK, RT RW yang dibiayai atau diapresiasi dari Pemkot untuk meletakkan semua yang mendapatkan apresiasi itu ketika nyaleg," tegasnya.
Untungnya, kata Eri, seluruh pegawai Pemkot yang memang memutuskan untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg sudah menyatakan undur diri. Sehingga, tidak ada sanksi yang diberikan kepada mereka.
"Jadi, yang memberikan (sanksi,red) Bawaslu, bisa ke arah perdata ataupun pidana kata Bawaslu. Karena yang memberikan sanksi itu bukan saya, tapi Bawaslu. Ayolah jangan sampai ada sanksi berat," jelasnya.
Disamping itu, Eri mengkonfirmasi bahwa memang ada Bacaleg dari Kader Surabaya Hebat (KSH). Namun, jika yang bersangkutan itu tidak terpilih jadi sebagai legistator, Eri meminta yang bersangkutan untuk kembali lagi menjadi KSH.
"Silahkan saja (jadi Bacaleg,red), karena yang menentukan KSH warga-warga sekitar dan bukan saya. Karena kan KSH ini dipilih masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Tegas! Begini Reaksi Wali Kota Eri Soal Parkir Rp 30 Ribu di Kawasan Taman Apsari
Editor : Ading