Pengamat Tata Kota Khawatir Baliho Caleg NasDem Lita Machfud Arifin Ditiru yang Lain jika Dibiarkan
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 15 Agu 2023 13:29 WIB
selalu.id - Pengamat Tata Ruang Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Putu Rudy Setiawan menyebut bahwa salah satu baliho kampanye Calon Legislatif yang di pasang di pedestrian Jalan Imam Bonjol, Tegalsari Surabaya, adalah sebuah pelanggaran.
"Itu melanggar (Baliho Caleg Lita Machfud), seharusnya di dalam persil," kata Putu, kepada Selalu.id, Senin (15/8/2023).
Putu menjelaskan bahwa baliho merupakan bagian kompenan ruang luar yang harus menaati aturan pendirian bangunan atau kontruksi. Aturan pendirian bangunan ruang luar tersebut meliputi billboard, reklame, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) atau di tempat lain yang lokasinya dengan posisi Horizontal, Vertical, ketinggian bentang, panjang bentang.
"Ruang pedestrian tidak boleh terganggu oleh bangunan atau konstruksi apapun kecuali untuk kepentingan publik seperti untuk lalu lintas (traffic light, traffic signs) dan utilitas (berupa tiang listrik, tiang telpon, tiang jaringan data/internet)," ujarnya.
Menurutnya, baliho Caleg Nasdem Lita Macfud Arifin di Jalan Imam Bonjol tersebut seharusnya dipasang di bangunan atau konstruksi billboard yang berada di dalam persil.
"Bangunan atau konstruksi billboard itu dipasang di dalam persil (permukiman, komersial, RTH, dll), bukan di sepanjang jalur pedestrian," tegasnya.
Meski begitu, Putu mejelaskan baliho yang dipasang secara permanen dengan konstruksi besi yang dicor dalam tanah seperti baliho Caleg NasDem itu dipersilahkan dipasang. Tetapi harus mengikuti aturan ruang publik.
"Dipersilakan menggunakan konstruksi besi sejauh mengikuti aturan-aturan pemanfaatan ruang publik," jelasnya kembali.
Lebih lanjut menambahkan, dirinya khawatir bila pemasangan baliho caleg secara permanen di pendistrian itu diikuti masyarakat lain. Sebab, dapat menghalangi kepentingan umum ataupun merusak tatanan Kota.
Sebab itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk menerbitkan pelanggaran-pelanggaran yang ada di pendistrian seperti yang dipasang Baliho Caleg tersebut.
"Baliho yang dipasang ditaruh di ruang publik atau pedestrian way jelas akan mengurangi dan menghalangi kepentingan umum. Untuk itu Pemkot harus menertibkan," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Muhamad Fikser menanggapi pemasangan baliho permanen di pendistrian. Menurutnya baliho tersebut berkaitan dengan ranah politik sehingga akan berkoordinasi dan berdiskusi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya.
"Jadi ada tahapan kampanye terkait izin kapan pasang baliho. Tapi cara penertiban juga bisa menghubungi bersangkutan untuk bongkar sendiri, kita berpegang pada SOP-nya," pungkasnya.
Baca Juga: NasDem Siapkan Strategi Pemenangan dan Rekrutmen Muda untuk Pemilu 2029
Editor : Ading