Rabu, 22 Jul 2026 18:56 WIB

Pengamat Tata Kota Khawatir Baliho Caleg NasDem Lita Machfud Arifin Ditiru yang Lain jika Dibiarkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 15 Agu 2023 13:29 WIB
Baliho Caleg Nasdem
Baliho Caleg Nasdem

selalu.id - Pengamat Tata Ruang Kota Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Putu Rudy Setiawan menyebut bahwa salah satu baliho kampanye Calon Legislatif yang di pasang di pedestrian Jalan Imam Bonjol, Tegalsari Surabaya, adalah sebuah pelanggaran.

"Itu melanggar (Baliho Caleg Lita Machfud), seharusnya di dalam persil," kata Putu, kepada Selalu.id, Senin (15/8/2023).

Putu menjelaskan bahwa baliho merupakan bagian kompenan ruang luar yang harus menaati aturan pendirian bangunan atau kontruksi. Aturan pendirian bangunan ruang luar tersebut meliputi billboard, reklame, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) atau di tempat lain yang lokasinya dengan posisi Horizontal, Vertical, ketinggian bentang, panjang bentang.

"Ruang pedestrian tidak boleh terganggu oleh bangunan atau konstruksi apapun kecuali untuk kepentingan publik seperti untuk lalu lintas (traffic light, traffic signs) dan utilitas (berupa tiang listrik, tiang telpon, tiang jaringan data/internet)," ujarnya.

Menurutnya, baliho Caleg Nasdem Lita Macfud Arifin di Jalan Imam Bonjol tersebut seharusnya dipasang di bangunan atau konstruksi billboard yang berada di dalam persil.

"Bangunan atau konstruksi billboard itu dipasang di dalam persil (permukiman, komersial, RTH, dll), bukan di sepanjang jalur pedestrian," tegasnya.

Meski begitu, Putu mejelaskan baliho yang dipasang secara permanen dengan konstruksi besi yang dicor dalam tanah seperti baliho Caleg NasDem itu dipersilahkan dipasang. Tetapi harus mengikuti aturan ruang publik.

"Dipersilakan menggunakan konstruksi besi sejauh mengikuti aturan-aturan pemanfaatan ruang publik," jelasnya kembali.

Lebih lanjut menambahkan, dirinya khawatir bila pemasangan baliho caleg secara permanen di pendistrian itu diikuti masyarakat  lain. Sebab, dapat menghalangi kepentingan umum ataupun merusak tatanan Kota.

Sebab itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk menerbitkan pelanggaran-pelanggaran yang ada di pendistrian seperti yang dipasang Baliho Caleg tersebut.

"Baliho yang dipasang ditaruh di ruang publik atau pedestrian way jelas akan mengurangi dan menghalangi kepentingan umum. Untuk itu Pemkot harus menertibkan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Muhamad Fikser menanggapi pemasangan baliho permanen di pendistrian. Menurutnya baliho tersebut berkaitan dengan ranah politik sehingga akan berkoordinasi dan berdiskusi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya.

"Jadi ada tahapan kampanye terkait izin kapan pasang baliho. Tapi cara penertiban juga bisa menghubungi bersangkutan untuk bongkar sendiri, kita berpegang pada SOP-nya," pungkasnya.

Baca Juga: Protes Keras soal Pemberitaan Tempo Juga Datang dari NasDem Probolinggo ‎

Editor : Ading
Berita Terbaru

DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Desakan itu muncul setelah delapan halte yang telah dipasangi iklan mampu menyumbang PAD sebesar Rp583 juta.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.