selalu.id - Komisi A DPRD Surabaya meminta seluruh pengusaha minimarket yang ada di Kota Pahlawan mengutamakan karyawan asal dari Surabaya.
Sejumlah anggota komisi A sempat melakukan sidak beberapa minimarket yakni Alfarmart dan Indomaret yang berada di Jalan Embong Malang, pada Kamis (27/7/2023) lalu. Para anggota komisi A ini ingin memastikan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020. Dalam sidaknya, mereka menemukan fakta pelanggaran di beberapa minimarket.
Baca Juga: Lestarikan Penulisan Aksara Jawa, Wali Kota Eri Cahyadi: Jangan Lupa Sejarah
"Kemarin kami menemukan minimarket Alfamart masih ada stiker melanggar, dari stiker itu terlihat sudah ada sejak pandemi COVID-19 lalu. Tapi sampai saat ini masih terpampang disitu," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i, kepada selalui.id (31/07/2023).
Imam menyampaikan, sebagian besar dari pegawai Alfamart dan Indomaret bukan berasal dari warga Surabaya. Bahkan, salah satu kepala toko itu berasal dari luar daerah Surabaya.
Padahal, didalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian pasal 58 poin 1 r menegaskan toko swalayan untuk memprioritaskan tenaga kerja dari lingkungan sekitar.
Baca Juga: Syarat Pernikahan di Surabaya Diperketat, Begini Ketentuannya
Menurutnya, dengan merekrut masyarakat sekitar, memiliki pontensi, dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
"Kan ini keinginan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Monggo para pengusaha-pengusaha yang ada di Surabaya, jangan cuma mencari laba semata tapi bagaimana peka terhadap lingkungan sosialnya," tegas Imam.
Politisi Nasdem ini juga menekankan pada penggunaan trotoar yang selama ini digunakan untuk tempat parkir sepeda motor dan mengganggu estetika kota. Terlebih lagi, pengelola parkir yang bukan dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Retribusi Ijin Pemakaian Tanah, Catat Persyaratannya
Oleh karena itu, Imam meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya untuk menindak tegas pelanggar parkir di trotoar. Baik penyedia parkir atau juru parkir yang sudah diperingatkan, harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita ingin Satpol PP untuk menindak tegas pelanggaran ini. Sama halnya yang dilakukan pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diangkuti. Kalau perlu disita KTP-nya," pungkasnya.
Editor : Arif Ardianto