Rabu, 22 Jul 2026 01:24 WIB

Mengaku Supir Kadispendik Oknum Calo PPDB Tipu Korbannya hingga Puluhan Juta, Begini Modusnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 25 Jul 2023 18:33 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id - Seorang tenaga atau karyawan Outsourching (OS) Pemkot Surabaya ditetapkan menjadi tersangka atas penipuan terkait calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menyebabkan dua orang tua calon siswa menjadi korban dan menderita kerugian puluhan juta.

Menanggapi itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa tindakan oknum berisinial DA (43) sebagai calo PPDB adalah warga Tempel Sukorejo adalah tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan secara pribadi dan tidak terkait dengan institusi. Eri pun telah mengkonfirmasi bahwa oknum DA memanfaatkan statusnya sebagai karyawan Pemkot untuk menipu para korban dengan iming-iming dirinya bisa memasukkan anak korban ke SMPN dan SMKN.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

"Itu OS yang sekarang sudah diamankan di Polsek Tegalsari dan kita sudah keluarkan (pecat, red)," kata Eri, saat ditemui selalu.id, di Balai Kota Surabaya, Selasa (25/7/2023).

Eri menegaskan, kasus calo tersebut tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan tersebut, kata dia, juga melalui Inspektorat kemudian pihaknya bekerjasama dengan Kepolisian.

"Gak ada, (PNS yang terlibat). Karena itu dia ngaku kenal A lewat B lewat C padahal ya tidak. Saya minta ini diproses,"jelasnya.

Lebih lanjut Eri mengaku seringkali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan dengan tawaran seperti kasus OS ini.

"Kalau yang mengaku bisa memasukkan sekolah jangan percaya. Malah ada yang mau melaporkan kasus serupa, mau masuk sekolah kok disuruh bayar, yang mau laporan ke saya. Saya kasih reward. Enak toh," tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih mengatakan bahwa kasus ini terjadi sejak tanggal 8 Juni hingga 21 Juli 2023. Sebanyak dua korban terkena tipu pelaku DA. Salah satu korban menyebut ingin memasukan putranya ke SMPN dan SMKN di Surabaya.

"Korban ingin putranya ke SMP Negeri 10 Surabaya dan ke SMK Negeri 2 Surabaya. DA pun memberikan janji dan penawaran kepada korban bahwa DA sanggup dan bisa meloloskan putranya melalui jalur tanpa tes atau seleksi di PPDB 2023," ujarnya, saat rilis ungkap kasus Penipuan oknum PPDB di Polsek Tegalsari, Selasa (25/27/2023).

Kompol Imam menyampaikan bahwa pelaku DA mengaku memperkenalkan diri kepada korban bahwa dirinya sebagai profesi sopir Kepala Dinas Dispendik (Kadispendik) Surabaya Yusuf Masruh.

"Dia ngaku berprofesi sebagai sopir kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, itu yang menjadi jalur untuk menjanjikan putra korban tanpa melalui jalur seleksi," ujarnya

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Akibat aksi penipuan itu, korban pun mengalami kerugian uang puluhan juta. Total sebanyak Rp11 juta dengan rincian Rp3 juta masuk ke SMP Negeri dan sisanya diserahkan ke Sekretaris Dispendik Provinsi Jatim untuk bisa masuk SMK Negeri.

"Rp3 juta untuk ke SMP 10 Surabaya yang nantinya akan diserahkan ke koordinator Dinas Pendidikan Surabaya. Dan Rp8 juta diserahkan kepada Dispendik Jatim untuk masuk SMK Negeri 2 Surabaya. Ini terjadi di tanggal 8 Juni 2023," tegasnya.

Kemudian untuk korban kedua juga ditipu hal yang sama ingin putranya masuk ke SMK Negeri di Surabaya pada tanggal 5 Juli 2023.

"Korban kedua di tanggal 6 Juli 2023, terjadi transaksi di situ. Modusnya sama, diminta nominal sebesar Rp9 juta yang diserahkan di ATM Alfamart Pandigiling, Tegalsari," tuturnya.

"Janjinya, uang dari korban akan diserahkan kepada koordinator Dinas Pendidikan," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Sementara pelaku DA mengaku uang yang dirinya terima dari para korban untuk biaya pengobatan orang tuanya dan kesehariannya.

"Saya pakai sendiri untuk biaya pengobatan orang tua, sisanya untuk hidup sehari-hari," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Yusuf Masruh menegaskan bahwa oknum Calo PPDB tersebut adalah cleaning servis di Dispendik.

"Bukan sopir saya, sopir saya yo ada disini, itu anak cleaning servis," tuturnya.

Akibat perbuatannya, DA disangkakan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan terancam 4 tahun penjara.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.