Selasa, 03 Feb 2026 18:54 WIB

Mengaku Supir Kadispendik Oknum Calo PPDB Tipu Korbannya hingga Puluhan Juta, Begini Modusnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 25 Jul 2023 18:33 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id - Seorang tenaga atau karyawan Outsourching (OS) Pemkot Surabaya ditetapkan menjadi tersangka atas penipuan terkait calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menyebabkan dua orang tua calon siswa menjadi korban dan menderita kerugian puluhan juta.

Menanggapi itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa tindakan oknum berisinial DA (43) sebagai calo PPDB adalah warga Tempel Sukorejo adalah tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan secara pribadi dan tidak terkait dengan institusi. Eri pun telah mengkonfirmasi bahwa oknum DA memanfaatkan statusnya sebagai karyawan Pemkot untuk menipu para korban dengan iming-iming dirinya bisa memasukkan anak korban ke SMPN dan SMKN.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

"Itu OS yang sekarang sudah diamankan di Polsek Tegalsari dan kita sudah keluarkan (pecat, red)," kata Eri, saat ditemui selalu.id, di Balai Kota Surabaya, Selasa (25/7/2023).

Eri menegaskan, kasus calo tersebut tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan tersebut, kata dia, juga melalui Inspektorat kemudian pihaknya bekerjasama dengan Kepolisian.

"Gak ada, (PNS yang terlibat). Karena itu dia ngaku kenal A lewat B lewat C padahal ya tidak. Saya minta ini diproses,"jelasnya.

Lebih lanjut Eri mengaku seringkali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan dengan tawaran seperti kasus OS ini.

"Kalau yang mengaku bisa memasukkan sekolah jangan percaya. Malah ada yang mau melaporkan kasus serupa, mau masuk sekolah kok disuruh bayar, yang mau laporan ke saya. Saya kasih reward. Enak toh," tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam Mustolih mengatakan bahwa kasus ini terjadi sejak tanggal 8 Juni hingga 21 Juli 2023. Sebanyak dua korban terkena tipu pelaku DA. Salah satu korban menyebut ingin memasukan putranya ke SMPN dan SMKN di Surabaya.

"Korban ingin putranya ke SMP Negeri 10 Surabaya dan ke SMK Negeri 2 Surabaya. DA pun memberikan janji dan penawaran kepada korban bahwa DA sanggup dan bisa meloloskan putranya melalui jalur tanpa tes atau seleksi di PPDB 2023," ujarnya, saat rilis ungkap kasus Penipuan oknum PPDB di Polsek Tegalsari, Selasa (25/27/2023).

Kompol Imam menyampaikan bahwa pelaku DA mengaku memperkenalkan diri kepada korban bahwa dirinya sebagai profesi sopir Kepala Dinas Dispendik (Kadispendik) Surabaya Yusuf Masruh.

"Dia ngaku berprofesi sebagai sopir kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, itu yang menjadi jalur untuk menjanjikan putra korban tanpa melalui jalur seleksi," ujarnya

Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Akibat aksi penipuan itu, korban pun mengalami kerugian uang puluhan juta. Total sebanyak Rp11 juta dengan rincian Rp3 juta masuk ke SMP Negeri dan sisanya diserahkan ke Sekretaris Dispendik Provinsi Jatim untuk bisa masuk SMK Negeri.

"Rp3 juta untuk ke SMP 10 Surabaya yang nantinya akan diserahkan ke koordinator Dinas Pendidikan Surabaya. Dan Rp8 juta diserahkan kepada Dispendik Jatim untuk masuk SMK Negeri 2 Surabaya. Ini terjadi di tanggal 8 Juni 2023," tegasnya.

Kemudian untuk korban kedua juga ditipu hal yang sama ingin putranya masuk ke SMK Negeri di Surabaya pada tanggal 5 Juli 2023.

"Korban kedua di tanggal 6 Juli 2023, terjadi transaksi di situ. Modusnya sama, diminta nominal sebesar Rp9 juta yang diserahkan di ATM Alfamart Pandigiling, Tegalsari," tuturnya.

"Janjinya, uang dari korban akan diserahkan kepada koordinator Dinas Pendidikan," imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

Sementara pelaku DA mengaku uang yang dirinya terima dari para korban untuk biaya pengobatan orang tuanya dan kesehariannya.

"Saya pakai sendiri untuk biaya pengobatan orang tua, sisanya untuk hidup sehari-hari," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Yusuf Masruh menegaskan bahwa oknum Calo PPDB tersebut adalah cleaning servis di Dispendik.

"Bukan sopir saya, sopir saya yo ada disini, itu anak cleaning servis," tuturnya.

Akibat perbuatannya, DA disangkakan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan terancam 4 tahun penjara.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menegaskan petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemotongan batang dan pembersihan material pohon. 

Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Genteng rumah warga yang terdampak hujan angin itu berada di Kelurahan Pakis, yang diketahui rumah milik Arif.

Kabar Gembira, Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi ke Rp16.755/US$

Penguatan rupiah hari ini sejalan dengan pelemahan dolar AS di pasar global. 

Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga 

Jawa Timur terkenal dengan kuliner dan budayanya. Di balik itu, juga tersimpan wisata yang menakjubkan. Salah satunya di Mojokerto.

Cak Imin: DPW PKB Harus Ubah Cara Berpikir dan Arah Gerak Organisasi

Cak Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dinamika politik dan persoalan bangsa yang terus berkembang menuntut partai untuk bersikap adaptif.