Jumat, 25 Sep 2026 18:55 WIB

Sidang Kasus Perampokan dengan Terdakwa Eks Wali Kota Blitar di Gelar di PN Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 20 Jul 2023 18:52 WIB
Sidang perdana Samahudi, Eks Wali Kota Blitar
Sidang perdana Samahudi, Eks Wali Kota Blitar

selalu.id - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/7/2023).

Diketahui Samanhudi Anwar terlibat kasus perampokan atau pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Agenda sidang perdananya adalah pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu JPU, Sabetania Paembonan membacakan dakwaan kasus tersebut dengan mengungkapkan bahwa alasan  Samanhudi terlibat kasus itu karena sakit hati dengan Wali Kota Blitar Santoso sejak periode 2016 hingga 2019 yang pernah dia dampingi sebagai Wakil Wali Kota Blitar.

Samanhudi pun juga sempat terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 3 Blitar pada tahun 2018.

"Dirinya (Samanhudi) bisa menjalani hukuman di Lapas Sragen ini karena terkait tindak pidana korupsi dan merasa penangkapan dirinya oleh KPK karena dilaporkan oleh saksi Santoso yang merupakan Wakil Wali Kotanya yang pada saat itu. Sehingga hal tersebut membuat dirinya merasa sakit hati," kata Sabetania.

Untuk itu, JPU pun mendakwa Samanhudi dengan Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pencurian disertai kekerasan.

"Perbuatan terdakwa Samanhudi sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Selain itu, JPU juga mendakwakan Samanhudi dengan subsider Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1, 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP," terangnya.

Kuasa Hukum terdakwa Irfana Jawahirul menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi atau nota keberatan serta mengharapkan terdakwa hadir secara offline dalam sidang berikutnya.

"Beliau (Samanhudi) menginginkan untuk disidangkan secara offline, kami sampaikan agar jadi perhatian yang mulia," tutur Irfana kepada Majelis Hakim.

Kemudian Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan digelar pada pekan depam Kamis (27/7/2023).

"Eksepsi kami beri waktu satu minggu, Kamis depan. Terkait sidang offline kami putuskan pada sidang berikutnya," tutupnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim, Terdakwa Ancam Demo dan Isu Hoaks

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ketika Energi Bersih Menentukan Masa Depan Industri Indonesia

Dalam pidato pembukaan General Debate pada 22 September, Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyebut dunia sedang menghadapi empat tests of power.

Tim Gabungan Berjuang Padamkan Karhutla di Lereng Terjal Gunung Limas Ponorogo

Kebakaran yang dilaporkan warga itu menghanguskan sekitar 2 hektare lahan.

Muncul Asap Putih di Mal PTC Surabaya, Pengunjung Heboh

Saat kejadian terdapat kontraktor yang sedang melakukan pekerjaan penggantian cooling tower di PTC.

KPK Geledah Rumah Tersangka Dirjen PPTT Lampri di Nganjuk

Lampri adalah salah satu orang yang ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9) lalu.

Jalan Karangbong Sidoarjo Dalam Ancaman Banjir dan Kerusakan, DPRD Bilang Begini

Selain infrastruktur fisik, ulah kendaraan bertonase besar yang melintas tidak sesuai jam operasional turut memicu kerusakan.

Momen Siswa SMP Labschool Unesa 3 Surabaya dan Mahasiswa Asing Belajar Bahasa hingga Kuliner Tradisional

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen nyata SMP Labschool Unesa 3 dalam mencetak generasi muda yang berwawasan global tanpa melupakan akar budaya.