Rabu, 04 Feb 2026 15:17 WIB

Sidang Kasus Perampokan dengan Terdakwa Eks Wali Kota Blitar di Gelar di PN Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 20 Jul 2023 18:52 WIB
Sidang perdana Samahudi, Eks Wali Kota Blitar
Sidang perdana Samahudi, Eks Wali Kota Blitar

selalu.id - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/7/2023).

Diketahui Samanhudi Anwar terlibat kasus perampokan atau pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Agenda sidang perdananya adalah pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu JPU, Sabetania Paembonan membacakan dakwaan kasus tersebut dengan mengungkapkan bahwa alasan  Samanhudi terlibat kasus itu karena sakit hati dengan Wali Kota Blitar Santoso sejak periode 2016 hingga 2019 yang pernah dia dampingi sebagai Wakil Wali Kota Blitar.

Samanhudi pun juga sempat terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 3 Blitar pada tahun 2018.

"Dirinya (Samanhudi) bisa menjalani hukuman di Lapas Sragen ini karena terkait tindak pidana korupsi dan merasa penangkapan dirinya oleh KPK karena dilaporkan oleh saksi Santoso yang merupakan Wakil Wali Kotanya yang pada saat itu. Sehingga hal tersebut membuat dirinya merasa sakit hati," kata Sabetania.

Untuk itu, JPU pun mendakwa Samanhudi dengan Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pencurian disertai kekerasan.

"Perbuatan terdakwa Samanhudi sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Selain itu, JPU juga mendakwakan Samanhudi dengan subsider Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1, 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP," terangnya.

Kuasa Hukum terdakwa Irfana Jawahirul menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi atau nota keberatan serta mengharapkan terdakwa hadir secara offline dalam sidang berikutnya.

"Beliau (Samanhudi) menginginkan untuk disidangkan secara offline, kami sampaikan agar jadi perhatian yang mulia," tutur Irfana kepada Majelis Hakim.

Kemudian Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan digelar pada pekan depam Kamis (27/7/2023).

"Eksepsi kami beri waktu satu minggu, Kamis depan. Terkait sidang offline kami putuskan pada sidang berikutnya," tutupnya. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Curi Uang di Pesawat, Dua WNA Asal China Diamankan di Bandara Juanda Surabaya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi solid.

TPK Banjarmasin Gencarkan Safety Awareness di Bulan K3 2026, Pertegas Komitmen High Performance Zero Accident

Penguatan Safety Awareness menjadi krusial perusahaan untuk memitigasi risiko kecelakaan kerja dan potensi bahaya yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

Expo Campus 2026 Surabaya: Ajak Siswa Jelajahi Minat dan Masa Depan Pendidikan

Kegiatan ini menjadi wadah bagi siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengenal lebih dekat pada dunia pendidikan tinggi.

Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya

Perubahan perda ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan aset milik Pemkot Surabaya ke depan.

Susur Sungai Ngotok di TBM, Destinasi Wisata Baru Kota Mojokerto

Dengan hadirnya susur Sungai Ngotok, Pemkot Mojokerto berharap TBM akan menjadi magnet wisata baru yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Arif Fathoni: Perikanan Surabaya Siap Sokong Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Karena itu, Fathoni mendorong pemerintah hadir lewat pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas pascapanen.