Kamis, 04 Jun 2026 17:05 WIB

Sidang Kasus Perampokan dengan Terdakwa Eks Wali Kota Blitar di Gelar di PN Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 20 Jul 2023 18:52 WIB
Sidang perdana Samahudi, Eks Wali Kota Blitar
Sidang perdana Samahudi, Eks Wali Kota Blitar

selalu.id - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/7/2023).

Diketahui Samanhudi Anwar terlibat kasus perampokan atau pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Agenda sidang perdananya adalah pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu JPU, Sabetania Paembonan membacakan dakwaan kasus tersebut dengan mengungkapkan bahwa alasan  Samanhudi terlibat kasus itu karena sakit hati dengan Wali Kota Blitar Santoso sejak periode 2016 hingga 2019 yang pernah dia dampingi sebagai Wakil Wali Kota Blitar.

Samanhudi pun juga sempat terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 3 Blitar pada tahun 2018.

"Dirinya (Samanhudi) bisa menjalani hukuman di Lapas Sragen ini karena terkait tindak pidana korupsi dan merasa penangkapan dirinya oleh KPK karena dilaporkan oleh saksi Santoso yang merupakan Wakil Wali Kotanya yang pada saat itu. Sehingga hal tersebut membuat dirinya merasa sakit hati," kata Sabetania.

Untuk itu, JPU pun mendakwa Samanhudi dengan Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pencurian disertai kekerasan.

"Perbuatan terdakwa Samanhudi sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 dan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Selain itu, JPU juga mendakwakan Samanhudi dengan subsider Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP tentang membantu, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 2 ke 1, 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 56 ke 2 KUHP," terangnya.

Kuasa Hukum terdakwa Irfana Jawahirul menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan eksepsi atau nota keberatan serta mengharapkan terdakwa hadir secara offline dalam sidang berikutnya.

"Beliau (Samanhudi) menginginkan untuk disidangkan secara offline, kami sampaikan agar jadi perhatian yang mulia," tutur Irfana kepada Majelis Hakim.

Kemudian Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan eksepsi dan sidang berikutnya akan digelar pada pekan depam Kamis (27/7/2023).

"Eksepsi kami beri waktu satu minggu, Kamis depan. Terkait sidang offline kami putuskan pada sidang berikutnya," tutupnya. (Ade/Adg)

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.