Minggu, 04 Okt 2026 17:59 WIB

Tidak Bisa Daftar SD Jalur Zonasi, Wali Murid Wadul Komisi D DPRD Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 16 Jun 2023 01:11 WIB
Pengaduan wali murid kepada Komisi D DPRD Surabaya
Pengaduan wali murid kepada Komisi D DPRD Surabaya

Selalu.id - Seorang wali murid mengadu ke Komisi D DPRD Surabaya, karena cucunya tidak bisa daftar masuk ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) di dekat rumahnya atau jalur zonasi.

Wali murid, Sumariadi yang juga merupakan warga Kenjeran mengadukan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN, yang dirasanya tidak menfasilitasi pendaftaran jalur zonasi dengan baik. Pasalnya, cucunya yang berumur 6 tahun 11 bulan
tidak bisa masuk SDN Tanah Kali Kedinding II yang termasuk zonasi untuk SDN tersebut.

"Mulai dari RW ke Sekolahan, terus ke dinas, ketiga kalinya. Akhirnya saya ke (mengadu) Fraksi PDI-P DPRD. Sesuai kesepakatan dengan orang tua cucu saya ini. Siapapun saya hadapi untuk mendapatkan hak belajar," kata Sumariadi, usai mengadu di Kantor Fraksi PDI-P DPRD Surabaya, Kamis (15/6/2023).

Sumariadi pun menjelaskan alasan cucunya tidak bisa daftar masuk ke sekolah dekat rumahnya karena perkara usia yang belum cukup. Bahkan, ia mengaku banyak anak dari tetangganya tidak lolos masuk ke SDN tersebut.

"Banyak warga setempat yang tidak bisa masuk ke sekolahan itu (SDN Tanah Kali Kedinding II). Mayoritas yang ditolak itu faktornya usia, padahal di luar RW setempat banyak yang masuk disitu. Mulai dari Pelatuk, Tanah Merah hingga Kedinding," sebutnya.

Menerima pengaduan itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah bahwa pihaknya bakal melakukan mengevaluasi PPDB SD Tahun 2023 ini, dengan mengundang Dispendik.

Terutama evaluasi penyebaran masuknya siswa-siswi baru yang masuk sekolah negeri, baik SD maupun SMP. Tak hanya itu, Khusnul juga akan evakuasi terkait pengaduan warga terkait usia anak.

"ini menjadi evaluasi kita untuk tahun mendatang bahwa ternyata anak-anak yang usia 7 tahun lebih itu banyak sekali. Jadi harus belajar di tingkat SD. Ini bisa jadi fenomena. Karena tahun sebelumnya itu adalah pandemi. Jadi masyarakat menghitungnya nanti aja untuk tahun depan. Karena kalau pandemi belajarnya zoom, sekarang sudah tatap muka. Kemudian banyak sekali sebelumnya tidak daftar, tetapi tahun ini mendaftar," ungkap Khusnul.

Khusnul menjelaskan, permasalahan yang dialami oleh Sumariadi merupakan catatan khususnya di PPDB tahun ini. Hal itu sesuai berdasarkan Peraturan Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan diturunkan ke  Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 44 Tahun 2023 tentang PPDB yang terdapat dua kategori usia.

Dua kategori yang di Perwali, lanjut Khusnul, diantaranya pada poin A menyebut tujuh tahun sampai dua belas tahun, sedangkan di poin B menyebut paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

"Artinya sepanjang kuota itu tersedia maka tidak menutup kemungkinan anak yang usianya belum sampai 7 tahun itu bisa diterima. Jadi 7 tahun dulu baru kemudian 6,5 tahun atau 6,8 tahun. Didahulukan yang cukup umur," tegasnya.

Bahkan, Khusnul mengaku menemukan informasi bahwa sekolah yang ada di Surabaya Utara sudah penuh. Tetapi, sekolah di Wilayah Pusat, cendrung masih relatif cukup.

"Ini kenapa begitu. Bahkan, juga cukup sekolah swasta ternyata trendnya juga naik. Terutama mereka dari keluarga mampu," jelasnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: DPRD Minta Jalur Zonasi di Surabaya Lebih Realistis, Harus Prioritaskan Keluarga Miskin

Editor : Ading
Berita Terbaru

Daftar Lengkap 23 Pati Naik Pangkat dan 19 Kapolda yang Berganti

Kapolri berharap seluruh pejabat yang dilantik dan menerima kenaikan pangkat bisa secepatnya beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan layani masyarakat.

Bea Cukai Probolinggo Ingatkan Warga Waspadai Rokok Ilegal dan Penipuan Siber

Selain rokok ilegal, masyarakat juga diingatkan tidak mudah percaya ketika menerima telepon atau pesan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.

Kesadisan Pemuda yang Bunuh dan Bakar Pelajar SMK di Pasuruan, Bikin Istighfar

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pemkab Sidoarjo Siapkan Area Bawa Flyover Tenggulunan-Sumokali jadi Pusat UMKM

Secara swadaya, warga turun tangan mempercantik kawasan Flyover Tenggulunan-Sumokali demi mengikis kesan kumuh akibat maraknya coretan mural liar.

Pemkot Surabaya Bersih-bersih ASN Nakal, Ada Petugas LH hingga Lurah

Inspektorat saat ini masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Kembali Dipercaya Investor, SIER Teken Dua LoI di EJIF 2026

Penandatanganan LoI dilakukan di sela pelaksanaan EJIF 2026 yang berlangsung di Grand City Convex Surabaya yang digelar selama dua hari mulai 1-2 Oktober 2026.