Surabaya (selalu.id) - Sebanyak 20 ribu warga Jawa Timur terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Hal itu merupakan hasil dari upaya Ditresnarkoba Polda Jatim usai berhasil memberantas peredaran narkoba jenis sabu dari dua jaringan, yakni internasional dsri Malaysia dan Jakarta.
Baca Juga: Surabaya Darurat Narkoba, BNN Sebut 24 Kelurahan Kategori Bahaya
"Sabu ini sedianya sengaja akan di edarkan di Jawa Timur. Untuk mengelabui pemeriksaan petugas, para tersangka membungkus barang haram tersebut di dalam kemasan teh produk china. Total keseluruhan polisi berhasil mengamankan 8,4 Kg sabu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (26/8/2020).
Ia menjelaskan, dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari dua jaringan beserta tersangka. Untuk jaringan Malaysia sebanyak 5.320 gram sabu. Narkoba itu dikemas dalam lima kantong kemasan teh produk cina.
Dari pengungkapan itu diamankan pula tersangka berinisial H (33) warga pakal Surabaya yang ditangkap di tempat parkir Giant Grand Cakung, Jl. Raya Sultan Hamengkubuwono, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Dari hasil penangkapan tersangka H, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Warga Negara Malaysia (DPO) yang bertugas sebagai penyuplai barang dari Malaysia ke Jakarta, untuk di edarkan di Jawa Timur.
Sementara modus yang sama juga dilakukan oleh dua tersangka pengedar asal Jawa Timur, yakni sabu dalam kemasan teh produk cina, sama seperti jaringan Malaysia namun beda jaringan. Kedua tersangka jaringan Jakarta ini berinisial L (38) warga Gempol, Pasuruan dan NSA (38) warga Bareng, Jombang.
Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 3.094,9 gram sabu, dalam tiga kantong kemasan teh produk cina. Kedua tersangka L dan NSA berhasil diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, di rumah tersangka L, di kawasan Wonosunyo kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya diamankan usai mengambil barang haram tersebut dari Jakarta menuju Pasuruan, dengan mengendarai mobil. Menurut keterangan kedua tersangka, mereka mengaku mendapatkan barang narkoba jenis sabu dengan kemasan teh produk cina tersebut, dari seseorang yang kerap di panggil Sinyo atau Pakde (DPO) warga Jakarta.
"Dari hasil penangkapan kedua jaringan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti total seberat 8,4 kilo gram sabu dalam kemasan teh produk luar negeri," ungkap Truno.
Dengan total barang bukti yang diamankan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan ribuan warga Jawa Timur. "Dengan barang bukti sebanyak 8,4 kilo gram ini, Polda Jatim berhasil menyelamatkan 20 ribu warga Jawa Timur dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Kini polisi terus melakukan pengejaran terhadap DPO. Sementara ketiga pelaku yang berhasil diamankan harus menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Mapolda Jatim. (Jay)
Editor : Redaksi