Jumat, 18 Apr 2025 01:13 WIB

Dinilai Arogan, DPRD Surabaya Minta Risma Evaluasi Kinerja Satpol PP

  • Reporter : Ade Resty
  • | Minggu, 16 Feb 2020 17:04 WIB

Surabaya - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya di Jalan Anggrek menuai
protes. Penertiban tersebut dinilai menyalahi kesepakatan yang telah
dibuat bersama.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno menyebutkan, bahwa Satpol
PP Surabaya dinilai telah melecehkan institusi DPRD Surabaya. Pasalnya
ada kesepakatan dalam hearing yang digelar di Komisi B DPRD Surabaya
untuk menunda penertiban sebelum ada relokasi.

"Kami merasa kecewa. Ini sama saja dengan melecehkan institusi DPRD
Surabaya. Seharusnya direlokasi dahulu baru ditertibkan, toh ini warga
kita sendiri," Ujar Anas Karno, Kamis, (31/10/2019).

Anas menambahkan, penertiban tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 9
Tahun 2014 Tentang Penyediaan Ruang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di
pusat perbelanjaan , Perkantoran dan Perdagangan.

"Perda Nomor 9 tahun 2014 sudah diatur mengenai PKL," tegasnya.

Menyikapi hal ini, Anas meminta Wali Kota Surabaya untuk mengevaluasi
kinerja Satpol PP yang dinilai tidak pro rakyat.S

"Harus dievaluasi itu. Bu Risma harus turun tangan, agar kejadian
seperti ini tidak terulang," pintanya.

Senada dengan Anas, salah satu PKL Jalan Anggrek, Sulistiyono juga
mengaku menyesalkan tindakan arogan Satpol PP yang melanggar kesepakatan
bersama saat hearing di Komisi B beberapa waktu lalu.

Saya sangat menyesalkan, artinya Satpol PP tidak menghormati hasil
hearing yang kemarin, keluhnya.

Komisi B DPRD Surabaya sendiri telah memediasi para PKL dan Satpol PP
beberapa waktu lalu dan menghasilkan kesepakatan tidak ada penertiban
sebelum adanya relokasi. Hearing tersebut dihadiri oleh kedua belah
pihak serta instansi terkait lainnya.

Editor : Redaksi