Rabu, 22 Jul 2026 03:32 WIB

Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pria Tewas di Surabaya, Dua Diantaranya Satpam

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Mar 2023 18:18 WIB
Pres conference di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Pres conference di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Selalu.id - Usai melalukan penyelidikan terkait pria yang tewas dikeroyok di Jalan Kelantan, Kenjeran, Surabaya di Jalan Kelantan No 40, Pabean, Surabaya, Rabu (15/3/2023) lalu. Hari ini, polisi pun telah menetapkan lima tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina mengatakan lima pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal yang sebelumnya diduga maling berisinial KR (60).

Lima orang pelaku tersebut yakni berisinial AG (32) warga Jalan Pabean Cantikan, MM (27) warga Labang Bangkalan. Kemudian dua satpam yakni HRT (34) dan RLN (47). Serta satu warga Jalan Indrapura berinisial WD, yang masih dalam pencarian.

"Pelaku WD status DPO (Daftar Pencarian Orang, red)," kata AKBP Herlina, di Mapolres Pelabuhn Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (16/3/2023).

AKBP Herlina menjelaskan empat orang yang telah ditangkap saat ini diamankan di Maporles  Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sedangkan pelaku DPO masih dalam pengerjaan oleh petugas.

Pengeroyokan para pelaku itu, kata AKBP Herlina, mengakibatkan korban KR tewas karena benturan benda tumpul yang mengenai kepala.

"Berawal dari LB (pemilik rumah, red) mengetahui korban KR memasuki pekarangan salah satu rumah di Jalan Kelantan, dan diteriaki maling,” ujarnya.

Kemudian, LB ketakutan melihat korban yang diduga maling. Lalu menelpon AG, dan disusul MM dan WD. Saat sampai di lokasi AG mencoba memperingatkan korban KR agar keluar pekarangan rumah tersebut.

“Namun korban malah melawan dengan melempar batu kepada AG," ujarnya.

Karena mendapat perlawanan, AG pun menghubungi dua satpam RLN dan HRT untuk datang membantu untuk mengamankan korban.

“Ketika pelaku mencoba mengamankan situasi dan membuat korban keluar dari halaman, korban berontak dengan melawan Security, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut AKBP Herlina menjelaskan saat itu korban KR sudah tidak berdaya. Namun, para pelaku memborgol kedua tangan korban, dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.

Polisi pun juga menyita barang bukti pelaku diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Diberitakan sebelumnya, salah satu saksi tukang becak kawasan tersebut, Suhartono mengatakan kepada Selalu.id bahwa sekitar pukul 4.00 WIB dini hari, tiba-tiba dirinya melihat banyak orang dan menanyakan ada kejadian apa karena ramai.

"Ia (korban yang diduga maling, red) mukul-mukul ban sepeda motor, lari kerumah warga sambil mengetuk rumah tangga (rumah warga)," kata Suhartono.

Ia menyebut dalam keterangan kesaksiannya bahwa korban tersebut merupakan seorang kuli bangunan.

"Ia (korban diduga maling, red) tidak bawa senjata apa apa. Dia kuli bangunan," terangnya.

Ketua RW 15 Jalan Kelantan Surabaya Muhammad Safik menuturkan, saat itu korban yang diduga maling tersebut masuk ke rumah orang tanpa izin dan merusak barang.

"Masuk rumahnya orang tanpa izin. Dari genteng (atap rumah, red) kalau gak salah, ngerusak (barang-barang, red) rumah orang. Barang gak ada hilang," kata Safik kepada selalu.id. (Ade/Adg)

Baca Juga: Naas: Dianggap Maling, Pria Tewas Dikroyok Warga Ternyata Kuli Bangunan yang Stres

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.