Minggu, 06 Sep 2026 16:06 WIB

Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kompak Sebut Putusan Hakim Tak Adil

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Mar 2023 17:35 WIB
Keluarga korban setelah mendengar putusan hakim untuk tragedi Kanjuruhan
Keluarga korban setelah mendengar putusan hakim untuk tragedi Kanjuruhan

Selalu.id - Sidang putusan untuk ketiga terdakwa polisi Tragedi Kanjuruhan hari ini ditutup dengan air mata kekecewaan. Pasalnya, dua terdakwa polisi mendapat vonis bebas dan dinyatakan tak bersalah.

Mendengar putusan vonis bebas dua terdakwa anggota polisi yakni eks Kabas Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, keluarga para korban merasa putusan Majelis Hakim berat sebelah dan tidak adil.

Meski salah satu terdakwa, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achamdi di vonis 1,5 tahun penjara. Tetap bagi mereka putusan hakim tidak setimpal dengan nyawa yang hilang dari keluarga mereka.

"Kurang adil ya, seharusnya setimpal!" kata Susiani (38), ibu dari salah satu korban meninggal yakni Wildan Ramadhan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Isatus Saadah, kakak korban juga mengungkapkan kekecewannya dan menuntut keadilan hukum yang lebih baik dan setimpal untuk adiknya. Ia sangat menyayangkan putusan hakim yang dirasa kurang pertimbangan besarnya dampak dari kealpaan tindakan terdakwa yang saat itu sebagai aparatur hukum.

"Yang dirasa sekarang pastinya kecewa dan tidak puas. Kita menyayangkan kurangnya pertimbangan. Kurang pertimbangan 300 nyawa," ungkapnya.

Hal yang sama dirasakan oleh keluarga korban lainnya. Ricky, kakak dari Brigi Andre yang merupakan korban meninggal Tragedi Kanjuruha  juga merasakan putusan hakim tidak adil untuk almarhum adiknya yang bahkan saat itu masih duduk di bangku SMK.

"Menurut saya, putusan ini sungguh tidak adil. Karena menyangkut nyawa. Bukan hanya satu nyawa saja harusnya, ini banyak nyawa. Nyawa gak bisa diganti dengan apapun ya," ujarnya.

Menurut Ricky, tembakan gas air mata itu mana mungkin tidak tahu akibatnya dan tak harusnya ditembak dalam kondisi ruangan tertutup. Sehingga Ia menilai putusan ini harus dipertimbangkn lagi.

"Kalau keluarga korban penginnya yang bersalah divonis sesuai apa yang dilakukan. Cuman untuk ini semua, susah," terangnya.

Sementara itu, Nur Fadilah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang yang turut mendampingi korban dalam persidangan menegaskan kalau putusan Majelis Hakim sangat tidak adil.

"Ini tidak mencerminkan keadilan untuk seluruh korban yang ada di Malang. Harapan dari keluarga korban kemarin, permintaan kepada hakim dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang telah dilakukan para pelaku," pungkasnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial

Editor : Ading
Berita Terbaru

Membangun Kemandirian Teknologi Industri Maritim Indonesia melalui Robotika Bawah Air dalam Semangat Asta Cita

Laut Indonesia akhirnya bukan hanya menjadi kekayaan yang kita miliki, tetapi juga menjadi tempat kita membangun masa depan.

Bupati Jember Fawait Berangkatkan Peserta Tajemtra Meski Akui Baru Lepas Infus

Ia mengaku tidak ingin meninggalkan masyarakat yang telah datang dari berbagai wilayah untuk mengikuti Tajemtra.

Kolaborasi Pemkab Jember-KAI, 350 Peserta Tajemtra Berangkat ke Tanggul Naik Kereta Khusus

Penggunaan kereta api untuk mengangkut peserta diharapkan dapat memberikan perjalanan yang aman dan nyaman.

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item