Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kompak Sebut Putusan Hakim Tak Adil
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 16 Mar 2023 17:35 WIB
Selalu.id - Sidang putusan untuk ketiga terdakwa polisi Tragedi Kanjuruhan hari ini ditutup dengan air mata kekecewaan. Pasalnya, dua terdakwa polisi mendapat vonis bebas dan dinyatakan tak bersalah.
Mendengar putusan vonis bebas dua terdakwa anggota polisi yakni eks Kabas Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, keluarga para korban merasa putusan Majelis Hakim berat sebelah dan tidak adil.
Meski salah satu terdakwa, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achamdi di vonis 1,5 tahun penjara. Tetap bagi mereka putusan hakim tidak setimpal dengan nyawa yang hilang dari keluarga mereka.
"Kurang adil ya, seharusnya setimpal!" kata Susiani (38), ibu dari salah satu korban meninggal yakni Wildan Ramadhan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Isatus Saadah, kakak korban juga mengungkapkan kekecewannya dan menuntut keadilan hukum yang lebih baik dan setimpal untuk adiknya. Ia sangat menyayangkan putusan hakim yang dirasa kurang pertimbangan besarnya dampak dari kealpaan tindakan terdakwa yang saat itu sebagai aparatur hukum.
"Yang dirasa sekarang pastinya kecewa dan tidak puas. Kita menyayangkan kurangnya pertimbangan. Kurang pertimbangan 300 nyawa," ungkapnya.
Hal yang sama dirasakan oleh keluarga korban lainnya. Ricky, kakak dari Brigi Andre yang merupakan korban meninggal Tragedi Kanjuruha juga merasakan putusan hakim tidak adil untuk almarhum adiknya yang bahkan saat itu masih duduk di bangku SMK.
"Menurut saya, putusan ini sungguh tidak adil. Karena menyangkut nyawa. Bukan hanya satu nyawa saja harusnya, ini banyak nyawa. Nyawa gak bisa diganti dengan apapun ya," ujarnya.
Menurut Ricky, tembakan gas air mata itu mana mungkin tidak tahu akibatnya dan tak harusnya ditembak dalam kondisi ruangan tertutup. Sehingga Ia menilai putusan ini harus dipertimbangkn lagi.
"Kalau keluarga korban penginnya yang bersalah divonis sesuai apa yang dilakukan. Cuman untuk ini semua, susah," terangnya.
Sementara itu, Nur Fadilah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang yang turut mendampingi korban dalam persidangan menegaskan kalau putusan Majelis Hakim sangat tidak adil.
"Ini tidak mencerminkan keadilan untuk seluruh korban yang ada di Malang. Harapan dari keluarga korban kemarin, permintaan kepada hakim dihukum seberat-beratnya sesuai dengan apa yang telah dilakukan para pelaku," pungkasnya. (Ade/Adg)
Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial
Editor : Ading