Kamis, 04 Jun 2026 17:13 WIB

Mendapat Banyak Keringanan, AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun untuk Kasus Tragedi Kanjuruhan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Mar 2023 12:45 WIB
Suasana sidang tragedi kanjuruhan
Suasana sidang tragedi kanjuruhan

Selalu.id - Tragedi Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022 lalu yang mengakibatkan setidaknya ratusan orang meninggal, telah diketahui sedikit banyak disebabkan oleh faktor human eror.

Atas kerusuhan tersebut tiga orang polisi didakwa bersalah. Hari ini, tiga terdakwa tersebut menjalankan sidang vonis terkait kasus Tragedi Kanjuruhan, Kamis (13/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga terdakwa yang menjalankan sidang yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.

Terdakwa pertama menjalani sidang yakni eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan dan dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim selama vonis 1,5 tahun tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

Abu Achmad menuturkan bahwa ketiga terdakwa polisi dinilai sama melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP. Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan.

Adapun hal yang memberatkan ialah menimubulkan trauma terhadap suporter. Kemudian hal yang dianggap meringankan, kejadian dipicu turunnya suporoter turun dari tribun yang hendak menyerang pemain Persebaya.

Tak hanya itu, vonis meringankan terdakwa melakukan penyelematan dari penyerangan, mengabdi kepada negara sebagai polisi, terdakwa tidak berbelit-belit beri keterangan. Terdakwa tidak pernah dipidana.

Putusan ini tentunya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hasdarmawan.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU. Sebelumnya sidang tuntutan oleh JPU Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut 3 tahun penjara. (Ade/Adg)

Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.