Mendapat Banyak Keringanan, AKP Hasdarmawan Divonis 1,5 Tahun untuk Kasus Tragedi Kanjuruhan
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 16 Mar 2023 12:45 WIB
Selalu.id - Tragedi Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022 lalu yang mengakibatkan setidaknya ratusan orang meninggal, telah diketahui sedikit banyak disebabkan oleh faktor human eror.
Atas kerusuhan tersebut tiga orang polisi didakwa bersalah. Hari ini, tiga terdakwa tersebut menjalankan sidang vonis terkait kasus Tragedi Kanjuruhan, Kamis (13/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tiga terdakwa yang menjalankan sidang yakni eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi, dan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.
Terdakwa pertama menjalani sidang yakni eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan dan dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim selama vonis 1,5 tahun tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
Abu Achmad menuturkan bahwa ketiga terdakwa polisi dinilai sama melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP. Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan.
Adapun hal yang memberatkan ialah menimubulkan trauma terhadap suporter. Kemudian hal yang dianggap meringankan, kejadian dipicu turunnya suporoter turun dari tribun yang hendak menyerang pemain Persebaya.
Tak hanya itu, vonis meringankan terdakwa melakukan penyelematan dari penyerangan, mengabdi kepada negara sebagai polisi, terdakwa tidak berbelit-belit beri keterangan. Terdakwa tidak pernah dipidana.
Putusan ini tentunya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hasdarmawan.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU. Sebelumnya sidang tuntutan oleh JPU Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut 3 tahun penjara. (Ade/Adg)
Baca Juga: Dugaan Langgar Kode Etik, Hakim Tragedi Kanjuruhan Ditinjau Komisi Yudisial
Editor : Ading